Bagi Budi, mengurus organisasi perguruan tinggi swasta sudah dimulai sejak usia muda. Pada tahun 1989, ia telah bergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BMPTSI), sebuah organisasi yang berdiri sejak 1984.
BMPTSI berfungsi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi perguruan tinggi swasta, berdasarkan kesepakatan tanpa payung hukum formal seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Melihat keterbatasan BMPTSI, ia mengusulkan kepada para senior untuk mengubah badan musyawarah tersebut menjadi sebuah asosiasi. Baru pada 1997, para pengurus sepakat menggunakan nama Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), dan sejak 1999, APTISI berbadan hukum.
Saat itu, Budi menjabat sebagai Wakil Sekretaris, kemudian menjadi Wakil Ketua hingga 2014. Pada tahun 2014, ia terpilih sebagai Ketua Umum dan pada 2 Agustus 2025, terpilih untuk ketiga kalinya sebagai Ketua Umum.
Menurut Prof. Budi, APTISI menaungi seluruh perguruan tinggi swasta, dengan tanggung jawab besar dalam pembinaan mutu kampus, advokasi kebijakan, maupun menjadi representasi PTS di forum nasional.
Sistem keanggotaan yang sebelumnya pasif, dalam Munas Bandung 2025 diamanatkan menjadi stelsel aktif. Sebelumnya, seluruh perguruan tinggi swasta otomatis menjadi anggota APTISI tanpa mendaftar.
“Kalau dulu stelsel pasif, sekarang kita ubah menjadi stelsel aktif. Artinya, perguruan tinggi yang menjadi anggota harus mendaftarkan diri, bukan otomatis terdaftar,” ujarnya.
Peran Strategis
APTISI memiliki peran yang penting. Pada awal berdirinya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), hampir semua asesor direkrut melalui APTISI.
Hingga saat ini, APTISI rutin terlibat dalam penyusunan peraturan dan kebijakan pendidikan tinggi. Bersama pengurusnya, APTISI sering diundang oleh Kementerian Pendidikan maupun Komisi X DPR RI untuk memberikan masukan terkait regulasi yang berhubungan dengan PTS.
Prof. Budi menegaskan bahwa advokasi dan pembelaan terhadap kepentingan anggota adalah tugas utama organisasi. Salah satu program strategis APTISI adalah membuka Sekolah Calon Pimpinan,
yang menjadi jalur pembekalan bagi kandidat yang akan mengisi posisi struktural di perguruan tinggi, mulai dari ketua program studi, dekan, wakil rektor, hingga rektor.
Peserta akan mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang struktur, permasalahan, dan kondisi pendidikan tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami ingin memastikan calon-calon pimpinan perguruan tinggi memahami kondisi kampus secara menyeluruh, sehingga ketika menjabat mereka tidak hanya mengandalkan pengalaman, tetapi juga pengetahuan strategis,” ujarnya.
Deklarasi Bandung
Munas menghasilkan Deklarasi Bandung, sebuah pernyataan sikap yang mencakup sepuluh isu utama perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia, yang akan diperjuangkan oleh pengurus mendatang. Sepuluh poin tersebut menjadi agenda prioritas APTISI melalui advokasi, lobi, dan kolaborasi dengan pemerintah.
Poin pertama dari 10 agenda prioritas ini adalah memperjuangkan distribusi anggaran pendidikan yang adil. Sesuai amanat UUD 1945, 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan.
Pada 2025, anggaran ini diperkirakan mencapai Rp 720 triliun. Namun, sekitar Rp 140 triliun justru dialokasikan untuk pendidikan kedinasan yang pesertanya hanya belasan ribu orang. Sementara itu, lebih dari 60 juta peserta didik dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi juga membutuhkan dukungan.
APTISI juga menyoroti penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Penyalurannya diusulkan agar sepenuhnya dikembalikan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, tanpa campur tangan partai politik atau lembaga negara lain.
Dalam Munas ini, 38 provinsi bahkan mengajukan mosi tidak percaya kepada Komisi X DPR RI jika praktik tersebut terus berlanjut.
Selain itu, APTISI mengkritik kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang dianggap mengarah pada komersialisasi pendidikan, salah satunya melalui penerimaan mahasiswa baru tanpa batas.
“APTISI mengusulkan agar PTN membatasi penerimaan mahasiswa S1 dan D3 pada kisaran 3.000–5.000 orang per tahun, sementara selebihnya diarahkan untuk program S2 dan S3, sehingga kualitas lulusan sarjana meningkat dan PTN dapat fokus menjadi world class university,” katanya.
Mutu dan Akreditasi
APTISI berpendapat bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan saat ini terlalu fokus pada biaya. Prof. Budi menjelaskan bahwa gagasan awal akreditasi independen yang ia ajukan sejak 2007 bertujuan agar lembaga akreditasi sesuai bidang program studi berada di bawah koordinasi BAN-PT.
Namun, setelah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012, konsep tersebut berubah menjadi dua jenis akreditasi, yaitu akreditasi institusi dan akreditasi program studi, yang keduanya memerlukan biaya. Sistem ini dianggap memberatkan PTS, sehingga APTISI menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagai alternatif, APTISI mengusulkan agar akreditasi cukup dilakukan di tingkat institusi, sementara program studi melakukan self-accreditation. Lembaga Akreditasi Mandiri diharapkan berskala internasional dan bersifat opsional.
Selain itu, APTISI meminta kebijakan perpanjangan usia kerja dosen, terutama guru besar, di atas 70 tahun jika masih produktif. Mereka juga mengusulkan kebijakan resource sharing, di mana satu dosen dapat memiliki tiga homebase di perguruan tinggi berbeda dan tetap dihitung dalam rasio dosen-mahasiswa di masing-masing institusi.
Antikorupsi dan Pajak
APTISI menilai pendidikan antikorupsi perlu diperkuat karena banyak koruptor berasal dari lulusan perguruan tinggi. Mereka mendukung langkah tegas pemerintah dalam merampas aset koruptor dan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum.
APTISI menyebut pemberantasan korupsi sebagai isu nasional yang harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Pendidikan yang menanamkan integritas sejak dini diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang menjadi agen perubahan yang bersih.
APTISI juga meminta pemerintah untuk membebaskan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagi lembaga pendidikan. Hal ini sesuai dengan prinsip pendidikan sebagai kegiatan nirlaba dan dapat meringankan beban operasional PTS.
Menurut mereka, jika pemerintah tidak bisa memberikan bantuan dana besar kepada PTS, setidaknya dapat membantu melalui pembebasan pajak dan retribusi daerah yang memberatkan.
Dampak Disrupsi
APTISI mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai dampak negatif dari teknologi disrupsi, seperti kecerdasan buatan, judi online, pinjaman online ilegal, dan narkoba.
Perguruan tinggi diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi serta sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan teknologi. Kerja sama dengan aparat penegak hukum dianggap penting untuk memperluas jauan kampanye pencegahan.
Ia menegaskan bahwa teknologi harus menjadi alat kemajuan bangsa, bukan ancaman bagi generasi muda. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat perlu diperkuat.
Dengan keterlibatan semua pihak, ia optimis Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara positif sekaligus mengurangi risiko yang ditimbulkan.














