Setelah lebih dari dua dekade, asumsi tersebut tampaknya perlu ditinjau ulang. Partai-partai politik di Indonesia kini makin sulit dibedakan secara ideologis.
Hampir semua partai membawa slogan serupa: nasionalisme-religius, konsolidasi demokrasi, globalisasi dan hubungan internasional, serta ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Perbedaan yang muncul lebih sering terkait figur, jaringan kekuasaan, atau kepentingan elite, ketimbang perbedaan visi mendasar soal arah negara. Akibatnya, partai kehilangan peran sebagai wadah perjuangan ideologis dan perlahan berubah menjadi arena persaingan elite.
Sering kali, partai lebih mirip organisasi privat yang dikuasai kelompok tertentu, bukan lembaga publik yang mewakili aspirasi rakyat secara luas.
Pertanyaannya, jika partai tak lagi menjalankan fungsi representatif sebagaimana diasumsikan teori demokrasi modern, apakah Indonesia masih perlu mempertahankan partai massa sebagai fondasi utama sistem politiknya?
Krisis Representasi
Masalah utama demokrasi Indonesia saat ini bukan kurangnya pemilu, tetapi melemahnya representasi. Rakyat memang ikut memilih, namun tidak selalu merasa terwakili.
Petani memilih, tapi kebijakan pertanian sering dibuat tanpa melibatkan mereka. Buruh memilih, tapi aspirasi mereka kerap tenggelam dalam negosiasi elite politik.
Guru, nelayan, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha kecil, komunitas adat, dan kelompok profesi lain pun mengalami hal serupa. Mereka hadir sebagai pemilih, tapi tidak benar-benar menjadi subjek representasi.
Hubungan rakyat dengan wakilnya makin tidak langsung karena harus melewati partai politik sebagai perantara tunggal. Saat partai dikuasai oligarki politik dan ekonomi, proses representasi pun makin jauh dari kepentingan rakyat sebenarnya.
Representasi Fungsional
Salah satu alternatif yang bisa dipertimbangkan adalah representasi fungsional. Dalam model ini, masyarakat tidak diwakili berdasarkan afiliasi partai, melainkan berdasarkan fungsi sosial yang mereka jalankan dalam kehidupan nasional.
Prinsipnya sederhana: mereka yang bekerja di sektor pertanian memilih wakil pertanian, yang di sektor perburuhan memilih wakil perburuhan, yang di dunia pendidikan memilih wakil pendidikan, dan yang di bidang kesehatan memilih wakil kesehatan, begitu seterusnya.
Parlemen pun diisi bukan oleh perwakilan partai, melainkan oleh perwakilan fungsi-fungsi sosial nyata dalam masyarakat. Yang hadir di ruang legislasi bukan lagi persaingan simbol partai, tetapi pertemuan langsung antar kepentingan produktif bangsa.
Golongan Fungsional
Golongan fungsional bisa meliputi petani dan perkebunan, nelayan dan kelautan, buruh dan pekerja, UMKM dan koperasi, dunia usaha dan industri, pendidikan dan akademisi, tenaga kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi profesi, organisasi keagamaan, organisasi bela negara, masyarakat adat, masyarakat media, seni dan kebudayaan, pemuda, perempuan, disabilitas, lingkungan hidup, dan lainnya.
Jumlah serta komposisinya ditentukan melalui konsensus nasional dan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan masyarakat, sehingga struktur representasi mencerminkan struktur sosial Indonesia yang sesungguhnya.
Representasi fungsional tidak harus menggunakan mekanisme yang seragam, karena setiap golongan punya karakteristik sosial berbeda dan berhak memakai mekanisme sesuai tradisinya.
Organisasi dengan anggota luas dan terdaftar jelas bisa memilih wakil lewat konvensi nasional yang melibatkan semua anggota atau delegasi terpilih, sedangkan golongan dengan banyak organisasi sejenis bisa menentukan wakil melalui musyawarah nasional antarpemimpin organisasi yang memenuhi syarat representativitas tertentu.
Negara tidak menentukan siapa wakil suatu golongan, hanya menetapkan prinsip dasar seperti keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, keterwakilan, demokrasi internal, dan pencegahan konflik kepentingan.
Mengurangi Biaya
Salah satu dampak dari sistem part massa adalah tingginya biaya politik. Negara harus menggelar pemilu berskala besar, kandidat perlu mengeluarkan biaya kampanye yang tinggi, dan partai harus membangun mesin politik yang mahal.
Akhirnya, biaya ini menciptakan ketergantungan pada pemilik modal. Representasi fungsional menawarkan mekanisme yang lebih efisien, di mana pemilihan dilakukan di lingkungan masing-masing golongan.
Kontestasi berlangsung dalam skala yang lebih kecil, lebih substansial, dan lebih dekat dengan persoalan komunitas. Politik pun menjadi arena kompetensi dan rekam jejak, bukan sekadar pemasaran politik.
Gagasan representasi fungsional bukan hal asing dalam sejarah politik dunia. Di Irlandia, Senat nasional menggunakan panel vokasional yang mewakili sektor pertanian, tenaga kerja, budaya, pendidikan, industri, dan administrasi publik.
Sementara di Slovenia, Dewan Nasional mewakili kepentingan ekonomi, sosial, profesi, dan komunitas lokal di luar sistem partai.
Di Inggris, House of Lords adalah kamar kedua parlemen yang awalnya berakar pada representasi kaum bangsawan. Seiring waktu, terutama setelah reformasi modern, lembaga ini tidak lagi sekadar mewakili aristokrasi.
Kini mayoritas anggotanya adalah life peers yang diangkat karena jasa, pengalaman, dan keahlian di berbagai bidang seperti hukum, pendidikan, sains, kesehatan, militer, administrasi publik, dan seni. Ada juga anggota independen (crossbench peers) yang tidak terikat pada partai politik.
Meski bukan sistem representasi fungsional, House of Lords tetap mencerminkan pengakuan bahwa proses legislasi butuh keahlian dan pengalaman di luar kompetisi elektoral berbasis partai.
Di Prancis, ada Economic, Social and Environmental Council, lembaga konsultatif nasional yang anggotanya terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, asosiasi profesi, organisasi lingkungan, koperasi, dan berbagai unsur masyarakat sipil.
CESE menunjukkan bahwa fungsi sosial-ekonomi masyarakat bisa dilembagakan secara formal dalam proses kebijakan negara.
Di Iran, sistem politiknya tidak berbasis representasi fungsional, namun ada pengakuan terbatas untuk kelompok sosial tertentu. Konstitusi memberi kursi khusus di parlemen bagi komunitas agama seperti Armenia, Asyur, Yahudi, dan Zoroaster.
Meski berbeda dari model fungsional, hal ini menunjukkan pengakuan negara terhadap kelompok sosial di luar mekanisme partai.
Walau model-model historis ini bisa disalahgunakan dalam sistem non-demokratis, prinsip dasarnya tidak selalu identik dengan otoritarianisme. Yang penting adalah apakah representasi tersebut berjalan secara bebas, independen, dan akuntabel.
Tradisi Indonesia
Secara filosofis, representasi fungsional memiliki kaitan erat dengan tradisi politik Indonesia. Pancasila tidak menjadikan kompetisi politik sebagai tujuan utama, melainkan menekankan permusyawaratan dan perwakilan.
Sila keempat berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” yang menegaskan bahwa demokrasi
Indonesia sejak awal tidak dimaksudkan hanya sebagai pertarungan suara mayoritas, tetapi sebagai upaya menghadirkan berbagai unsur representasi kekuatan rakyat secara inklusif dalam pengambilan keputusan.
Sejak awal pula, tradisi ketatanegaraan Indonesia mengenal gagasan bahwa rakyat terdiri dari unsur politik, daerah, dan golongan sosial yang semuanya perlu mendapatkan representasi.
Menjawab Keberatan
Sebagian orang mungkin merasa sistem ini mengurangi hak rakyat untuk memilih langsung. Namun, kenyataannya banyak pemilih saat ini menentukan pilihan bukan dari pengetahuan mendalam, tapi dari simbol partai, figur, atau kampanye.
Representasi fungsional justru bisa memperpendek jarak antara yang diwakili dan yang mewakili. Petani tahu siapa yang layak mewakili pertaniannya, dokter tahu siapa yang pantas mewakili profesinya, guru tahu siapa yang paham pendidikan.
Meski punya banyak keunggulan, meninggalkan partai massa sepenuhnya mungkin akan mendapat perlawanan keras dari partai politik besar. Pendekatan moderat yang lebih realistis adalah memadukan representasi partai, daerah, dan fungsional dalam satu sistem.
Partai tetap jadi sarana utama demokrasi elektoral, tapi negara juga memberi ruang bagi perwakilan daerah dan golongan fungsional. Demokrasi modern tidak hanya berisi individu sebagai pemilih, tapi juga anggota komunitas teritorial dan sosial-fungsional.
Indonesia punya landasan historis lewat MPR yang dulu berisi perwakilan politik, utusan daerah, dan golongan. Jadi, pembaruannya bukan menghapus partai, melainkan menata ulang keseimbangan representasi.
DPR tetap berbasis partai, sementara kamar kedua dibentuk sebagai majelis gabungan yang menampung perwakilan daerah dan fungsional. Perwakilan daerah menjaga suara wilayah tetap terdengar di kebijakan nasional, sedangkan perwakilan fungsional memastikan sektor-sektor produktif bangsa hadir langsung.
Dengan begitu, ada tiga sumber legitimasi: politik (partai), teritorial (daerah), dan fungsional. Dalam berbagai tradisi ketatanegaraan modern,
desain semacam ini memiliki preseden yang dapa ditemukan dalam bentuk berbeda-beda di Irlandia, Inggris, Slovenia dan sejumlah negara eropa lainnya.
Pembaruan Politik
Indonesia memerlukan pembaruan politik yang lebih mendalam daripada sekadar pergantian partai atau elite. Masalah utamanya bukan kurangnya pemilu, melainkan krisis representasi.
Partai politik makin kehilangan peran ideologis dan terjebak dalam cengkeraman oligarki, sementara kelompok produktif masyarakat belum memiliki saluran representasi yang memadai.
Sudah saatnya mempertimbangkan pergeseran dari demokrasi berbasis partai menuju demokrasi representatif yang lebih luas, berbasis golongan fungsional dan kedaerahan.
Tujuan demokrasi bukan mempertahankan partai politik, tetapi memastikan rakyat benar-benar hadir dalam proses pengambilan keputusan negara. Jika partai massa tak lagi mampu menjalankan fungsi tersebut, bangsa ini berhak memperluas bentuk representasi sesuai kebutuhan zaman.
Secara konseptual, gagasan ini dapat dipahami sebagai Demokrasi Fungsional Pancasila, sebuah sistem yang menghormati demokrasi elektoral namun memperluasnya melalui representasi daerah dan golongan sosial, sehingga musyawarah sungguh mencerminkan keseluruhan struktur masyarakat Indonesia.







