Muhammad Sarmuji, SE, MSi - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI (Liputan6)

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI – Pemakzulan Presiden/Wapres Lebih Sulit dari Amandemen UUD

Share

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, SE, M.Si., tidak yakin usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI akan diproses lanjut oleh parlemen.

Berdasarkan ketentuan konstitusi, tidak terdapat alasan yang kuat untuk melangsungkan proses ini. Pemakzulan atau impeachment seharusnya tidak didasarkan pada sentimen politik semata.

Kendati demikian, seorang politisi senior dari partai Golkar menganggap bahwa usulan ini merupakan bagian dari aspirasi demokrasi yang sepatutnya menjadi hak setiap warga negara.

Fraksi Partai Golkar menyediakan ruang bagi semua bentuk ekspresi aspiratif dari masyarakat, termasuk dari kalangan purnawirawan TNI.

“Sebagai sebuah aspirasi, kami menghargainya dan menerimanya dengan baik. Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat kepada DPR, baik secara individu maupun dalam kelompok. Terlebih lagi, purnawirawan adalah senior-senior kami,” ujarnya dalam wawancara eksklusif di saluran Inspirasi untuk Bangsa.

Dia mengingatkan bahwa usulan pemakzulan tidak sekadar sebagai bentuk ekspresi politik, melainkan harus mematuhi regulasi ketat yang telah ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang.

Pilpres Sah
Sarmuji menekankan bahwa pemakzulan bukan tempat untuk pertentangan persepsi atau ketidaksukaan. Proses ini hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang jelas, yang dapat diuji secara objektif.

“Pemakzulan harus berlandaskan pada alasan yang objektif, bukan berdasarkan sentimen pribadi atau dukungan politik. Konstitusi telah merinci kategori pelanggaran yang dapat menjadi dasar hukum untuk pemakzulan,” tegasnya.

Sarmuji, mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, menambahkan bahwa regulasi yang telah ada disiapkan jauh-jauh hari demi memastikan stabilitas institusi kepresidenan, agar tidak mudah terganggu oleh opini dan tekanan politik sepihak.

Terkait keberatan dari purnawirawan mengenai pencalonan Gibran, khususnya mengenai syarat usia yang dianggap sebagai masalah, Sarmuji menegaskan bahwa seluruh proses telah melewati tahapan pengesahan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Keputusan MK mengenai pencalonan Mas Gibran adalah final dan mengikat. MK telah menyetujui dan menetapkan secara sah bahwa pencalonan beliau sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Gibran terpilih sebagai wakil presiden melalui pemilu yang sah dan demokratis, yang hasilnya telah resmi disahkan oleh MK.

Pasal 7A UUD 1945
Berdasarkan pertimbangan prosedur konstitusi, Sarmuji berpendapat bahwa tidak ada alasan hukum yang kuat untuk memulai proses pemakzulan terhadap Gibran. Dia melihat langkah tersebut cenderung terburu-buru dan tidak memiliki dasar hukum yang solid.

“Gugatan dari kompetitor Pilpres juga telah ditolak oleh MK. Ini menunjukkan bahwa seluruh proses dari pencalonan hingga pelantikan Wapres telah mengikuti jalur konstitusional,” tambahnya.

Dia menekankan bahwa parlemen tidak akan bereaksi sembarangan terhadap isu yang tidak memiliki legitimasi hukum. Di sisi lain, DPR akan selalu berpegang pada regulasi hukum dan etika dalam menangani setiap proposal atau tekanan dari masyarakat.

Dia menekankan bahwa konstitusi sudah jelas menetapkan syarat-syarat pemakzulan dalam Pasal 7A UUD 1945, yaitu jika presiden atau wakil presiden terlibat dalam pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, atau perilaku tercela.

“Jadi, ini bukan masalah ketidaksukaan atau kekhawatiran pribadi. Konstitusi telah menyediakan dasar yang objektif untuk situasi semacam ini,” jelasnya.Ketika menanggapi alasan di balik usulan kelompok purnawirawan TNI, Sarmuji enggan berspekulasi.

Namun, jika dikaitkan dengan kekhawatiran mereka tentang kemungkinan Presiden Prabowo mengundurkan diri sebelum waktunya, dia menganggap itu bukan alasan hukum yang valid untuk pemakzulan.

“Mungkin Pak Presiden sebenarnya lebih sehat daripada kita. Ini urusan Tuhan, dan tidak relevan untuk dijadikan alasan,” tambahnya.

Proses Lebih Sulit
Sarmuji mengingatkan bahwa proses pemakzulan sangat rumit dan tidak realistis dalam situasi politik saat ini. Dia menyatakan bahwa rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR RI, dan dari jumlah yang hadir, minimal 2/3 juga diharuskan setuju terhadap usulan tersebut.

“Kondisi ini jauh lebih sulit dibandingkan mengubah UUD. Bahkan sekadar menghadirkan 2/3 anggota DPR di luar acara pelantikan atau pidato kenegaraan pun sangat sulit,” ungkapnya.

Belum lagi, proses ini harus diteruskan ke Mahkamah Konstitusi. Jika dasar pemakzulan tidak sesuai dengan UUD, maka meskipun DPR mendukung, MK pasti akan menolaknya. Sarmuji menjelaskan bahwa belum ada diskusi lintas fraksi yang serius mengenai usulan ini.

“Kami kembali pada konstitusi. Jika presiden atau wakil presiden dapat dipecat tanpa dasar yang jelas, ini akan berbahaya bagi masa depan demokrasi,” ujarnya.

Sarmuji juga memperingatkan bahwa jika hal ini menjadi preseden, maka setiap presiden atau wakil presiden di masa depan bisa menjadi sasaran pemakzulan hanya karena tidak disukai oleh sekelompok orang. Dia merasa ragu proses ini akan berhasil.

“Pertama, dasar untuk pemakzulan tidak memenuhi syarat. Kedua, secara mekanisme dan politik, sangat sulit untuk dijalankan,” tegasnya.

Dia berpendapat bahwa kontroversi seperti ini hanya akan menguras energi bangsa. Dia menyarankan agar lebih baik mendukung Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan program mereka dan mempersiapkan calon pemimpin baru untuk tahun 2029.

“Ini lebih demokratis dan lebih sehat,” tambahnya.

Golkar Konsisten
Mengenai kemungkinan fraksi-fraksi mengambil sikap jika usulan pemakzulan berlanjut ke paripurna, Sarmuji menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar akan tetap mengikuti jalur hukum. Dia menyebutkan bahwa politik boleh berubah, tetapi tidak boleh kehilangan arah normatif.

“Kami tetap mengacu pada norma. Kami tidak mungkin keluar dari aturan yang sudah disepakati. Politika bisa saja dinamis, tetapi kami percaya penting untuk merujuk pada aturan yang kita miliki,” jelasnya.

Bagi Sarmuji, peraturan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan batas etika dan hukum yang harus dihormati agar tidak terjadi kekacauan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jangan Habiskan Energi Bangsa Fokus Saja ke Agenda Produktif

Sarmuji menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat agar tidak larut dalam isu-isu politik yang tidak substansial atau potensial mengganggu fokus pembangunan.

“Bagi masyarakat, enggak perlu sibuk-sibuk memikirkan yang seperti ini. Mari kita menyibukkan diri pada hal-hal yang lebih produktif. Masih banyak urusan bangsa secara keseluruhan maupun urusan pribadi kita masing-masing,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh elemen bangsa mengarahkan energi kolektif untuk mempercepat pencapaian nasional, termasuk keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan bergerak menuju masyarakat berpendapatan tinggi, sejajar dengan negara-negara maju.

Sarmuji menegaskan bahwa Golkar tidak akan terjebak pada dinamika politik yang melemahkan stabilitas nasional. Ia mengajak semua pihak untuk kembali ke orientasi produktif demi percepatan pembangunan dan kemajuan bangsa.

“Energi bangsa jangan dihabiskan untuk perdebatan yang tidak produktif. Kalau ingin mengganti pemimpin, tempuhlah cara demokratis. Kita punya waktu lima tahun untuk itu,” pungkasnya.

Tonton Video Selengkapnya

Artikel Terkait