Ia berpendapat bahwa biaya politik yang tinggi tidak hanya membebani kandidat, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat. Golkar secara resmi mengusulkan agar gubernur, bupati, dan wali kota dipilih melalui mekanisme perwakilan di DPRD demi efisiensi anggaran dan stabilitas politik nasional.
Jika menengok ke belakang, usulan serupa pernah mencapai puncak legalitas pada 2014, ketika Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, PKS, dan PPP berhasil mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui DPRD.
Namun, aturan ini hanya bertahan singkat akibat penolakan publik yang mendorong Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 untuk membatalkan pemilihan oleh DPRD dan mengembalikan hak pilih langsung kepada rakyat.
Dinamika ini berlanjut hingga pertengahan 2025 lewat pernyataan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, dalam pidato Harlah ke-27 PKB pada 24 Juli 2025.
Cak Imin mengusulkan penghapusan pemilihan langsung, khususnya untuk jabatan gubernur, karena dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Pemilihan lewat DPRD dinilai lebih efektif dan mampu menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah yang biasanya habis untuk logistik pemilu dan honorarium penyelenggara ad-hoc. Wacana ini juga mendapat dukungan sejumlah petinggi partai politik dalam forum evaluasi pasca-Pemilu 2024.
Sekjen PAN, Eddy Soeparno, dalam diskusi kebijakan publik di Jakarta pada November 2025, menyatakan partainya terbuka untuk kembali membahas mekanisme pilkada melalui DPRD sebagai langkah menekan “high cost politics” yang kerap menjadi akar praktik korupsi di daerah.
Sejalan dengan itu, elite PPP juga sempat menyuarakan perlunya mengkaji ulang sistem pemilihan langsung yang dinilai telah melenceng dari semangat musyawarah mufakat.
Selain dari kalangan partai politik, dorongan ini turut diperkuat oleh data keluhan sejumlah asosiasi pemerintah daerah terkait beban APBD. Berdasarkan rilis kajian beberapa kepala daerah pada Oktober 2025, alokasi dana hibah untuk Pilkada Serentak 2024 telah menguras 20-30% belanja modal di beberapa daerah.
Kondisi ini mendorong banyak tokoh daerah berpendapat bahwa pemilihan melalui DPRD akan membuat anggaran lebih fokus pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Rangkaian usulan tersebut menunjukkan bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD telah berubah menjadi fenomena “bola salju” dalam diskursus politik nasional di akhir 2025.
Apa yang awalnya sekadar kritik atas biaya pemilu kini berkembang menjadi usulan kebijakan konkret dengan dukungan kuat di parlemen.
Gelombang dukungan dari berbagai spektrum politik memastikan isu mekanisme pemilihan akan menjadi topik penting dalam agenda legislasi nasional yang segera dibahas awal tahun mendatang.
PDIP Menolak
Meski mendapat dukungan dari sejumlah partai besar, usulan tersebut langsung mendapat penolakan keras dari PDI Perjuangan yang teguh memegang prinsip kedaulatan rakyat.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, dalam keterangan pers pertengahan Desember 2025 menegaskan bahwa partainya konsisten mendukung pemilihan langsung sebagai mandat reformasi yang tak boleh dikhianati.
PDIP berpendapat rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, sehingga mengembalikan hak pilih ke DPRD dianggap sebagai kemunduran yang merampas hak konstitusional warga untuk memilih pemimpinnya sendiri secara langsung.
Sejalan dengan sikap politik itu, pakar hukum tata negara menilai wacana ini sebagai ancaman serius terhadap substansi demokrasi Indonesia.
Tokoh seperti Bivitri Susanti, pengajar di STH Indonesia Jentera sekaligus pendiri PSHK, dan Feri Amsari, dosen HTN Universitas Andalas sekaligus peneliti PUSaKO, mengkritik bahwa pemilihan melalui DPRD akan mengikis makna “demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Menurut mereka, sistem perwakilan untuk memilih kepala daerah berpotensi menciptakan “oligarki lokal” yang memutus kontrol publik, membuat kepala daerah terpilih lebih berutang budi pada fraksi partai di parlemen ketimbang pada rakyat.
Kekhawatiran soal integritas juga mencuat, terutama terkait potensi maraknya praktik korupsi di lingkungan legislatif daerah. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa tingkat korupsi di DPRD masih menjadi catatan buruk dalam tata kelola pemerintahan, meningkatkan risiko “politik transaksional” atau jual-beli suara di ruang tertutup parlemen.
ICW mengingatkan, jika sistem ini diterapkan, praktik politik uang tidak akan hilang, hanya berpindah dari ruang terbuka ke lorong-lorong gelap lobi anggota Dewan yang sulit diawasi publik. Para pengamat juga menilai adanya potensi terputusnya hubungan akuntabilitas antara kepala daerah dan konstituen di akar rumput.
Dalam pemilihan langsung, kepala daerah punya tanggung jawab moral dan politik untuk memenuhi janji kampanye demi menjaga legitimasi.
Sebaliknya, pemilihan oleh DPRD dikhawatirkan melahirkan kepala daerah yang hanya menjadi “petugas partai” di tingkat lokal, dengan kebijakan yang lebih dipengaruhi barter politik antarpartai ketimbang kebutuhan nyata masyarakat.
Lembaga pemantau pemilu, Perludem, menyoroti hilangnya partisipasi publik dalam menentukan arah kepemimpinan daerah. Menurut mereka, pemilihan langsung adalah sarana pendidikan politik terbaik agar warga merasa memiliki dan bertanggung jawab atas masa depan daerahnya.
Menghapus hak pilih langsung dinilai mematikan antusiasme warga terhadap demokrasi dan berpotensi memicu apatisme politik massal karena rakyat merasa suaranya tidak lagi berarti dalam menentukan pemimpin daerah.
Secara sosiologis dan geopolitik, terdapat kekhawatiran mendalam mengenai potensi kemunduran indeks demokrasi Indonesia di mata internasional. Para akademisi menging tkan bahwa Indonesia sering dipuji sebagai laboratorium demokrasi terbesar di dunia melalui pelaksanaan pilkada langsung yang masif.
Mengembalikan sistem ke tangan DPRD dikhawatirkan akan menurunkan citra Indonesia menjadi negara dengan demokrasi yang cacat (flawed democracy) atau bahkan regresif.
Kekhawatiran ini bukan sekadar soal sentimen, melainkan tentang taruhan masa depan bangsa dalam menjaga konsistensi nilai-nilai reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.
Tak Langgar UUD
Menanggapi derasnya usulan dari partai politik, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan respons yang cukup terbuka dari sisi legalitas. Dalam keterangannya kepada media pada 11 Desember 2025,
Tito menyatakan bahwa secara konstitusional, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak melanggar hukum dasar negara. Merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan kepala daerah “dipilih secara demokratis”,
Mendagri menjelaskan bahwa frasa tersebut memiliki makna fleksibel, bisa melalui pemilihan langsung oleh rakyat maupun lewat mekanisme perwakilan di parlemen daerah.
Kesiapan teknis pemerintah juga ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri yang menyebut sudah mulai menyiapkan naskah kajian mendalam.
Dirjen Otda menjelaskan, pemerintah kini tengah mempertimbangkan berbagai model pemilihan, termasuk opsi “Pilkada Asimetris”. Dalam skema ini, mekanisme pemilihan tidak diseragamkan di seluruh Indonesia.
Daerah dengan literasi politik tinggi dan indeks kerawanan rendah tetap melaksanakan pemilihan langsung, sementara daerah tertentu dengan karakteristik khusus atau kendala sosiopolitik bisa menggunakan mekanisme pemilihan melalui DPRD.
Di parlemen, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersikap akomodatif terhadap aspirasi partai politik dengan memasukkannya ke draf revisi regulasi.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa usulan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD sudah masuk pembahasan sebagai salah satu poin penting dalam sinkronisasi undang-undang.
Ia menegaskan Baleg berfungsi mengharmonisasi keinginan fraksi-fraksi DPR dengan kebutuhan penyempurnaan sistem demokrasi nasional, sambil memastikan perubahan tetap sesuai hukum dan prinsip konstitusi.
Dinamika serupa juga terjadi di Komisi II DPR RI yang membidangi urusan dalam negeri dan pemilu. Anggota Komisi II menjadikan hasil evaluasi Pilkada Serentak 2024 sebagai acuan utama dalam menyikapi usulan ini.
Banyak yang menyoroti beratnya beban kerja penyelenggara pemilu dan maraknya sengketa di Mahkamah Konstitusi sebagai alasan untuk meninjau ulang efektivitas pemilihan langsung.
Komisi II berkomitmen agar revisi ini menjadi solusi atas berbagai masalah teknis yang terjadi pada pemilu serentak sebelumnya. Dari sisi fiskal, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi anggaran negara sebagai salah satu pertimbangan utama.
Pernyataan resmi kementerian terkait menyoroti ketimpangan antara besarnya dana yang digunakan untuk logistik dan honorarium penyelenggara Pilkada dibandingkan dengan serapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur daerah.
Pemerintah menilai bahwa penghematan dari perubahan sistem pemilihan bisa dialihkan untuk mendukung program strategis nasional yang lebih berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, pemerintah dan DPR berjanji untuk tetap melibatkan publik di setiap tahap pengambilan keputusan, termasuk mengadakan Public Hearing atau uji sahih dengan menghadirkan pakar, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan daerah sebelum keputusan final diambil.
Pemerintah dan DPR Siapkan Regulasinya
Komitmen untuk melibatkan publik tersebut kini telah mendapatkan wadah formal melalui masuknya agenda revisi regulasi pemilu ke dalam daftar hukum prioritas negara. Berdasarkan Keputusan DPR RI mengenai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, parlemen telah resmi mencantumkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Masuknya dua draf undang-undang ini ke daftar prioritas jadi bukti nyata bahwa negara serius melakukan perombakan besar terhadap arsitektur demokrasi di tingkat pusat dan daerah. Salah satu alasan utama revisi ini adalah ide kodifikasi atau penyatuan aturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah terpadu.
Selama ini, perbedaan aturan antara rezim pemilu nasional dan rezim pilkada daerah sering menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebingungan administratif bagi penyelenggara di lapangan.
Dengan kodifikasi, DPR berharap bisa menyamakan standar prosedur, jadwal, hingga mekanisme penyelesaian sengketa, sehingga sistem hukum pemilu menjadi lebih kuat, sederhana, dan mudah dipahami semua pihak.
Dalam draf revisi, pembahasan soal ambang batas (threshold) dan sistem pemilihan menjadi topik sensitif yang akan diubah. DPR berencana meninjau ulang persentase ambang batas pencalonan kepala daerah untuk memberi kepastian hukum setelah adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan.
Selain itu, wacana mengembalikan pemilihan ke DPRD akan dibahas di klaster sistem pemilihan, dengan fokus pada teknis mekanisme pemungutan suara di parlemen daerah yang tetap menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Soal jadwal, Badan Legislasi DPR RI sudah menyiapkan peta jalan yang menargetkan rampungnya naskah akademik dan draf kasar sepanjang 2025, dilanjutkan rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan masyarakat sipil dan akademisi.
Pembahasan intensif dan pengambilan keputusan tingkat satu di Komisi II diperkirakan berlangsung awal 2026, memberi waktu transisi cukup sebelum memasuki siklus politik berikutnya.
Secara teknis, penyusunan pasal-pasal baru ini melibatkan koordinasi erat antara DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU dan Bawaslu berperan penting memberikan masukan praktis terkait kendala teknis yang muncul selama Pilkada Serentak 2024.
Sinergi ini diharapkan menghasilkan aturan yang bukan hanya kuat secara filosofis di atas kertas, tapi juga aplikatif dan minim potensi sengketa saat diterapkan oleh petugas di tempat pemungutan suara.
Revisi undang-undang ini juga bertujuan memberi kepastian payung hukum bagi Daerah Otonomi Baru (DOB), khususnya di Papua yang baru dimekarkan.
Kepastian regulasi sangat penting bagi daerah-daerah baru ini untuk menetapkan mekanisme kepemimpinan definitif pertama mereka di bawah sistem yang baru.
Dengan begitu, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada diharapkan menjadi solusi menyeluruh yang mampu mengakomodasi kebutuhan transisi politik di seluruh Indonesia tanpa meninggalkan kekosongan hukum.
Pilkada Asimetris
Payung hukum yang tengah dibahas di parlemen tampaknya akan mengarah pada jalan tengah politik lewat skenario “Pilkada Asimetris”. Prediksi ini muncul karena kuatnya polarisasi antara pendukung pemilihan langsung dan pemilihan oleh DPRD.
Dalam skema ini, kemungkinan besar sistem pemilihan tidak akan diseragamkan di semua daerah. Daerah dengan indeks kerawanan pemilu tinggi, biaya logistik mahal seperti di pedalaman Papua, atau yang punya karakteristik sosiopolitik khusus akan diarahkan ke pemilihan oleh DPRD,
sementara kota-kota dengan literasi politik tinggi tetap mempertahankan pemilihan langsung. Jika pemilihan oleh DPRD diterapkan, dampak paling terasa adalah menguatnya posisi tawar partai politik di tingkat lokal.
Partai tidak lagi sekadar jadi kendaraan pengusung, tapi penentu utama nasib kepemimpinan daerah. Koalisi politik di daerah akan jadi lebih dinamis dan penuh negosiasi di parlemen.
Kepala daerah juga harus lihai berdiplomasi dengan legislatif agar program berjalan lancar, karena legitimasi mereka berasal dari mandat wakil rakyat di Dewan. Pertanyaannya, apakah efisiensi biaya sebanding dengan risiko hilangnya kontrol langsung rakyat?
Memang miliaran hingga triliunan rupiah bisa dihemat dari penghapusan logistik pilkada langsung, tapi hilangnya mekanisme check and balances dari rakyat bisa jadi “biaya” yang lebih mahal ke depan.
Tanpa pemilihan langsung, rakyat kehilangan senjata terkuat untuk memberi sanksi pada pemimpin yang berkinerja buruk, dan risiko munculnya pemimpin yang hanya tunduk pada “juragan partai” ketimbang kepentingan publik menjadi ancaman nyata yang harus diantisipasi dalam setiap draf regulasi yang disusun.
Sebagai alternatif, pemerintah dan DPR sebenarnya bisa memperbaiki sistem tanpa mencabut hak pilih rakyat. Langkah seperti digitalisasi pemilu (e-voting) untuk menekan biaya logistik,
memperketat syarat calon agar hanya individu berintegritas yang maju, hingga pembenahan pendanaan partai politik oleh negara bisa menjadi solusi atas masalah “politik biaya tinggi”.
Dengan membenahi tata kelola teknis, esensi demokrasi langsung tetap terjaga sambil meminimalkan efek negatif yang selama ini jadi alasan usulan kembali ke DPRD.
Kualitas demokrasi tidak seharusnya hanya diukur dari efisiensi anggaran, tapi juga dari kuatnya legitimasi publik terhadap pemimpinnya. Pemerintahan yang lahir dari pilihan rakyat langsung punya daya tahan dan dukungan moral lebih besar saat menghadapi krisis.
Menjadikan biaya sebagai satu-satunya tolok ukur perubahan sistem pemilihan berisiko merendahkan martabat warga menjadi sekadar angka di buku kas negara, dan itu adalah kemunduran bagi cita-cita reformasi.
Proses revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang kini masuk agenda prioritas DPR harus diawasi ketat oleh masyarakat sipil, pers, dan akademisi. Keterlibatan publik bukan formalitas, tapi keharusan untuk memastikan perubahan aturan demokrasi ini tidak hanya menguntungkan elite politik sesaat.







