Bermula dari terbitnya Undang- Undang Pendidikan Tinggi pada bulan Desember tahun 2012. UU tersebut mengamanatkan bahwa akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh BAN PT, sementara akreditasi program studi menjadi kewenangan LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri).
Amanah inilah yang melahirkan gagasan pembentukan LAM Pendidikan. Pada tahun 2013, para pimpinan perguruan tinggi bertekad menindaklanjuti amanah undang-undang tersebut. Gagasan ini dituangkan dalam Deklarasi Surabaya yang ditandatangani oleh 43 orang, terdiri dari para rektor dan pimpinan organisasi pendidikan.
Tahun 2017, para pemangku kepentingan membuat studi kelayakan yang harus diajukan kepada menteri. Setelah mendapatkan persetujuan, barulah lembaga ini dapat diurus ke Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) untuk memperoleh pengakuan badan hukum.
Tahun 2019 mendapat persetujuan Menteri. Proses administrasi terus berlanjut hingga akhirnya pada Desember 2019, Lamdik resmi memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian Lamdik masih harus mengembangkan instrumen akreditasi dan berbagai persiapan teknis lainnya sebelum benar- benar dapat beroperasi.
“Kita ini sebenarnya baru diluncurkan, disahkan betul oleh Dirjen Dikti tanggal 31 Desember tahun 2021. Itu pun menggunakan masa transisi 3 bulan, jadi 1 April tahun 2022,” paparnya.
Mandat Lamdik
Sebagai lembaga akreditasi mandiri, Lamdik memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan peringkat akreditasi program-program studi pendidikan di seluruh Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat kualitas pendidikan guru dan tenaga kependidikan akan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Adanya organisasi yang jelas dan proses pembentukan yang panjang serta matang, Lamdik menjalankan mandatnya untuk memastikan setiap program studi pendidikan di Indonesia memenuhi standar nasional pendidikan yang berkualitas.
Data aktual yang diakses secara real-time menunjukkan bahwa terdapat 5.029 program studi kependidikan yang telah bergabung dengan Lamdik, dengan 4.139 di antaranya sudah selesai diakreditasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 33–34 persen mencapai predikat akreditasi “Unggul”, sementara sisanya tersebar pada kategori “Baik Sekali” dan “Baik”.
Proses akreditasi di Lamdik cenderung lebih lancar dibandingkan dengan BAN-PT, sebagian karena lembaga ini bersifat mandiri dan tidak terikat oleh keterbatasan anggaran pemerintah yang sering menyebabkan antrean panjang. Biaya akreditasi yang dibebankan kepada perguruan tinggi, Rp. 52 juta per program studi. Hal tersebut bukan ditentukan oleh Lamdik sendiri, melainkan oleh pemerintah yang secara rinci menetapkan komponen honor asesor, transportasi, dan akomodasi.
Pemerintah juga menyediakan subsidi bagi program studi kecil sejak 2024, syaratnya data di PDDikti lengkap. Banyak perguruan tinggi yang gagal memanfaatkan bantuan ini karena tidak memenuhi persyaratan administratif.
“Ini menunjukkan tantangan ganda,di satu sisi, kebutuhan akan akreditasi yang andal dan independen, dan di sisi lain, kebutuhan akan aksesibilitas dan keberlanjutan bagi institusi pendidikan yang lebih kecil,” katanya.
Meski menggunakan skema pembiayaan tetap, Lamdik menghadapi tantangan logistik yang nyata akibat disparitas jarak antar perguruan tinggi di Indonesia. Seperti diungkapkan Prof. Mukhlas, biaya transportasi asesor dari dan ke Papua jauh lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah Jawa, sehingga menyebabkan defisit operasional. Untuk mengakali hal ini, Lamdik harus cermat dalam mengatur penugasan asesor yaitu dengan aturan ketat bahwa asesor tidak boleh berasal dari provinsi yang sama dengan perguruan tinggi yang diaudit.
Strategi yang dikembangkan adalah menempatkan asesor dari wilayah perantara, seperti Jawa Tengah untuk perguruan tinggi di Jawa Barat, atau dari Makassar untuk perguruan tinggi di Papua, demi menekan biaya perjalanan.
Akreditasi Internasional
Setelah meraih akreditasi nasional, banyak perguruan tinggi justru melanjutkan mengejar akreditasi internasional meskipun biayanya jauh lebih mahal, mencapai sekitar 300–400 juta rupiah per program studi.
Menurut Prof. Mukhlas, dorongan ini berasal dari dua hal, pertama, keinginan membuktikan kualitas pendidikan yang diakui secara global. Kedua, tekanan dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Pendidikan, karena akreditasi internasional sebagai tolok ukur prestasi.
Bahkan Lamdik sendiri tidak luput dari tuntutan akuntabilitas global. Lamdik ini juga diakreditasi oleh International Network for Quality Assurance Agencies in Higher Education (INQAAHE) yang berbasis di Spanyol, dengan biaya mencapai Rp. 1,2 miliar.
Meski dii satu sisi pemerintah gencar mendorong perguruan tinggi meraih status world-class university melalui akreditasi internasional, tetapi di sisi lain, hasil akreditasi tersebut justru tidak serta-merta diakui dalam sistem nasional.
Setiap lembaga akreditasi internasional menggunakan standar yang berbeda-beda, ada yang berbasis Eropa, Amerika, atau wilayah lain. Sehingga tidak selalu kompatibel dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN- Dikti). Muchlas menekankan standar internasional itu tidak otomatis sama, terutama karena banyak lembaga global yang tidak menguji aspek seperti Pendidikan Pancasila, agama, atau bahasa Indonesia yang merupakan mata pelajaran esensial dalam konteks ke-Indonesiaan.
Konsistensi Standar
Meski Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mensyaratkan capaian akreditasi unggul dari sejumlah besar program studi sebelum suatu institusi dapat diusulkan sebagai perguruan tinggi unggul, kenyataannya tidak semua Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) memiliki proporsi standar akreditasi unggul yang seragam.
Namun, menurut Prof. Mukhlas, yang juga Koordinator Forum Koordinasi Lembaga Akreditasi Mandiri (Forkom Lam), perbedaan ini lebih bersifat numerik daripada substansial.
“Proporsinya tidak jauh beda,” tegasnya.
Hal tersebut menggambarkan bahwa meski jumlah program studi yang diakreditasi tiap LAM beragam yaitu ada yang hanya ratusan, bahkan ada yang mencapai ribuan, persentase program studi yang meraih predikat unggul tetap berkisar di angka 28 hingga 33 persen.
Ini menunjukkan adanya konsistensi standar di antara LAM-LAM, meskipun masing- masing beroperasi di bawah domain keilmuan yang berbeda. Namun persoalan baru muncul setelah status “unggul” diraih, bagaimana membedakan antar perguruan tinggi yang semuanya sudah unggul.
Saat ini terdapat lebih dari 200 perguruan tinggi dengan akreditasi institusi unggul, tetapi tidak ada pemeringkatan resmi yang membedakan posisi mereka. Berbeda dengan sistem global yang menghadirkan ranking eksplisit, Indonesia justru mengembangkan beragam indeks kinerja sektoral, seperti IKU, green campus, PTNBH, dan MBKM yang masing-masing menghasilkan peringkat terpisah. “Indonesia punya banyak perangkingan,” jelasnya.
Akibatnya, masyarakat tidak lagi punya referensi tunggal untuk membandingkan keunggulan institusi perguruan tinggi, melainkan harus menyusun pemahaman sendiri dari potongan- potongan peringkat yang tumpang tindih dan tidak selalu transparan.
Pemeringkatan Skala Nasional Tidak Cukup Akreditasi Unggul
Menanggapi rencana majalah Kampus Indonesia untuk membuat pemeringkatan perguruan tinggi berbasis akreditasi unggul BAN PT, Prof. Mukhlas menekankan pentingnya sudut pandang yang proporsional.
Menurutnya, meskipun akreditasi unggul menjadi indikator penting, pengukuran keunggulan perguruan tinggi tidak bisa diseragamkan karena fungsi dan misi tiap institusi berbeda.
“Tidak fair kalau kita hanya merangking dari satu ukuran,” ujarnya.
Ia memberi contoh Akademi Militer (AMN) atau Akademi Angkatan Laut (AAL) yang tidak dirancang untuk mengejar kinerja penelitian, melainkan mencetak perwira. Demikian pula dengan perguruan tinggi vokasi yang unggul dalam pengembangan keterampilan industri, tetapi tidak bisa dinilai dengan parameter riset akademik. Ia menyarankan agar pemeringkatan mempertimbangkan konteks dan misi spesifik setiap kampus, termasuk potensi penilaian terhadap implementasi kampus berdampak.
Dalam pandangannya, tridarma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian seharusnya tidak dipisahkan, melainkan saling menguatkan. Ilmu yang diajarkan harus berbasis hasil penelitian, dan penelitian harus berujung pada solusi nyata bagi masyarakat. Untuk itu, ia mendukung penuh konsep perguruan tinggi sebagai agen pemberdayaan publik.
“Indikator keberhasilan, dapat dirancang secara konkret seperti kontribusi dalam menangani banjir, pengembangan UMKM, atau peningkatan kesehatan masyarakat dan dinilai oleh masyarakat lokal, industri, atau pemerintah daerah,” katanya.
Lamdik ke Depan
Setelah tiga setengah tahun berjalan sejak April 2022, Lamdik telah menghadapi tantangan nyata dalam mewujudkan misinya bukan sekadar sebagai lembaga akreditasi, melainkan sebagai motor peningkatan mutu perguruan tinggi. Menurut Prof. Mukhlas, yang pernah menjadi rektor dan memahami dinamika lapangan, mengakselerasi perbaikan kualitas prodi tidak semudah yang dibayangkan.
“Problem kita adalah tidak mudah mendorong meyakinkan perguruan tinggi, tingkatkan mutunya, tidak mudah dengan berbagai kondisilah ya,” jelasnya.
Meskipun telah menerapkan sistem pemantauan kinerja dari tahun ke tahun, ada prodi yang responsif terhadap evaluasi, namun banyak juga yang stagnan. Untuk itu, Lamdik kini sedang merancang mekanisme baru yang lebih mengedepankan pendekatan reflektif dan pembinaan diri.
Rencananya, setiap prodi yang diajukan akreditasi tidak hanya melaporkan data administratif, tetapi juga harus melakukan evaluasi mandiri yang jujur, apa kekurangannya hari ini, dan apa langkah nyata yang akan diambil tahun depan.
“Supaya terdorong untuk dari waktu ke waktu untuk memperbaiki diri,” katanya.
Ia bercita-cita agar akreditasi tidak menjadi ritual tahunan semata, tapi menjadi momentum penuh makna bagi transformasi pendidikan.
Lamdik juga menyadari betapa besar dan beragamnya ekosistem perguruan tinggi di Indonesia, yang membuat pendekatan seragam tidak lagi relevan. Salah satu langkah strategis yang sedang digagas adalah menjalin kolaborasi lebih erat dengan organisasi profesi seperti Ikatan Guru Matematika atau Asosiasi Dosen Bahasa untuk bersama-sama mendampingi dan mendorong peningkatan mutu prodi kependidikan.
“Kami sedang menggalang, mestinya organisasi profesi itu tidak cuma punya status saja,” katanya.














