Universitas Yayasan Rumah Sakit Islam Indonesia (YARSI)

Ada PTN Per Tahun Terima 20 Ribu Maba

Share

Rektor Universitas Yayasan Rumah Sakit Islam Indonesia (YARSI), Fasli Jalal memaparkan sederet tantangan yang dihadapi perguruan tinggi swasta (PTS) Ia juga mendorong pemerintah melakukan perubahan regulasi pendidikan tinggi.

Fasli membneri contoh, selama ini Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di PTN diatur oleh Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

Pada jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), PTN Satker dan PTN BLU diharuskan menerima mahasiswa baru minimum sebanyak 40% dan PTN-BH sebanyak 30%.

Sedangkan untuk jalur mandiri, PTN Sakter dan PTN BLU diwajibkan menerima sebanyak 30% mahasiswa baru dan PTN-BH sebanyak 50%.

Fasli menyebut perlu ada pengaturan kuota penerimaan mahasiswa yang jelas disertai sanksinya. Jumlah mahasiswa yang diterima harus ada batasan yang mempertimbangkan penerimaan mahasiswa baru di PTS.

“Bisa satu kampus negeri mendapatkan mahasiswa baru (Maba) 20 ribu. Jadi berarti kalau mahasiswa baru kita seribu saja jadi berarti 20 PTS itu dikeruk oleh satu kapal saja,” bebernya

Anggaran KIP-K
Masalah lain yang dihadapi PTS saat ini adalah pengurangan bantuan KIP Kuliah. Mulanya mencapai Rp 14,6 triliun, tetapi karena efisiensi kini menjadi Rp 1,3 triliun saja.

Menurut Fasli, kebijakan efisiensi anggaran pada 2025 berupa pemotongan anggaran mengancam penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi mahasiswa miskin dan juga PTS di daerah karena jumlah mahasiswa miskin yang akan dibantu berkurang.

“Pengurangan KIP itu cukup besar. Jadi berarti pastilah kami juga terdampak,” kata Mantan

Wakil Menteri Pendidikan Nasional 2010-2011 tersebut. Ia menekankan KIP-K sangat dibutuhkan bagi banyak mahasiswa miskin.

Untuk itu beasiswa KIP-K harus terus dilanjutkan dengan anggaran total yang lebih besar sehingga menjangkau lebih banyak mahasiswa.

Bantuan untuk PTS
Fasli memperlihatkan perubahan jumlah bantuan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BIP) dari pagu awal Rp 194 miliar menjadi Rp 19,4 miliar saja.

Begitu juga pada bantuan kelembagaan PTS yang mulanya Rp 365 miliar menjadi Rp 182 miliar. Menurutnya, ini menyebabkan berkurangnya jumlah PTS yang menjadi sasaran bantuan.

Ujungnya, dapat memengaruhi kualitas pendidikan di PTS dan semakin memperlebar kesenjangan mutu pendidikan antara PTN dan PTS.

Mantan Dirjen Dikti (2007-2010) tersebut mengatakan selama ini PTS dibebankan membayarkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh negara.

Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, terutama mencapai akses dan kualitas yang merata, ia menyarankan peniadaan pajak PBB-P2 bagi PTS dengan prinsip penyelenggaraannya nirlaba.

Ia juga mendorong pemerintah agar mengadakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk PTS.

Seperti layaknya sekolah dasar dan menengah swasta yang menerima bantuan tersebut.

“Di SD ada BOS sama negeri dan swasta. Di SMP ada BOS sama negeri dan swasta. Di SMA ada BOS negeri dan swasta. Satu rangkaian lagi, ada BOP PTN dan BOP PTS,” sarannya.

Sumber:www.detik.com

Artikel Terkait