Prof. Dr. Nursalam M.Ners. (Hons) - Ketua Senat Akademik Unair

Guru Besar Kehormatan Bukan Sekadar Seremoni – oleh Prof. Dr. Nursalam M.Ners. (Hons)

Share

Pemberian gelar Guru Besar Kehormatan oleh Universitas Airlangga (unair) bukan sekadar bentuk penghormatan simbolik. Di balik prosesnya, tersimpan komitmen menjaga integritas akademik dan mendorong kontribusi nyata dari para tokoh bangsa di luar jalur akademik formal.

Di tengah sorotan publik terhadap praktik serupa di berbagai kampus, Unair menegaskan bahwa penghargaan intelektual tertinggi ini harus diiringi tanggung jawab ilmiah dan kebermanfaatan sosial yang terukur.

Pemberian gelar Guru Besar Kehormatan di lingkungan perguruan tinggi bukanlah sekadar seremoni akademik. Merupakan bentuk penghargaan tertinggi kepada individu yang memiliki kontribusi luar biasa, baik dalam ranah akademik maupun pengabdian masyarakat. Unair menjadi salah satu institusi yang menjalankan kebijakan ini dengan merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Undang- Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2021.

Harus Selektif

Mekanisme pemberian gelar tersebut harus dilakukan secara selektif dan sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Rektor atau pimpinan perguruan tinggi berperan penting dalam mengusulkan calon penerima gelar, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri.

Berbagai pendapat sempat muncul ketika Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir, menyatakan larangan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah. Kebijakan ini dinilai sebagai refleksi kritis untuk menjaga integritas dan etika akademik. Walaupun tidak secara langsung berdampak terhadap kebijakan nasional, langkah ini dapat menjadi bahan evaluasi agar pemberian gelar kehormatan dilakukan secara lebih hati-hati, dan tidak semata-mata karena tekanan eksternal atau popularitas tokoh tertentu.

Ruang Kontribusi

Secara substansial, gelar Guru Besar Kehormatan memiliki kelebihan dalam memberikan ruang bagi tokoh non-akademik yang berprestasi luar biasa untuk tetap berkontribusi di lingkungan akademis. 

Tokoh-tokoh tersebut, meskipun tidak menempuh jalur akademik konvensional, kerap memiliki pengalaman praktis dan pengetahuan yang sangat berharga dalam memperkaya proses pembelajaran dan riset di kampus.

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kelemahan. Jika tidak diiringi dengan syarat dan indikator yang jelas, pemberian gelar kehormatan rentan menimbulkan kecemburuan sosial.

Proses akademik menuju jabatan profesor yang biasanya menempuh jalur panjang dan penuh perjuangan bisa terasa dipinggirkan jika gelar kehormatan diberikan dengan mudah tanpa dasar yang kuat.

Setelah Doktor

Dalam praktiknya, Unair menegaskan bahwa para profesor kehormatan yang diangkat telah terbukti memberikan kontribusi riil, baik secara akademik maupun sosial.

Mereka diharapkan mampu menjembatani dunia praktik dengan teori, salah satunya melalui kegiatan seperti praktisi mengajar, magang, hingga pengabdian masyarakat yang kini menjadi bagian dari kurikulum kampus merdeka.

Terkait perdebatan antara pemberian gelar Doktor Honoris Causa dan Guru Besar Kehormatan. Unair membedakan bahwa gelar doktor kehormatan umumnya diberikan kepada mereka yang belum menyandang gelar doktor, sementara gelar guru besar kehormatan diberikan kepada tokoh yang sudah memiliki gelar tersebut serta kontribusi luar biasa.

Ke depan, dibutuhkan pedoman nasional yang rinci dan tegas untuk mengatur tata cara dan kriteria pemberian gelar kehormatan. Hal ini penting guna menjaga independensi dan integritas dunia pendidikan tinggi, serta mencegah terjadinya benturan antara kepentingan akademik dan tekanan politik atau sosial.

Gelar Guru Besar Kehormatan, apabila dikelola secara bijak dan selektif, tetap memiliki tempat penting dalam sistem akademik Indonesia. Ia merupakan simbol penghormatan yang sah kepada para tokoh berintegritas tinggi dan berdampak luas, selama tidak menyimpang dari ruh keilmuan yang dijunjung tinggi dalam dunia perguruan tinggi.

 

Artikel Terkait