Dalam dua dekade terakhir, lanskap akademik Indonesia menunjukkan gejala baru yang menarik perhatian dan menimbulkan perdebatan. Semakin sering kita mendengar pemberian gelar guru besar kehormatan kepada tokoh-tokoh yang berasal dari luar dunia kampus. Mereka datang dari dunia politik, seni, budaya, media, bahkan bisnis. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kita sedang merayakan inklusivitas ilmu, atau justru sedang menyaksikan lahirnya inflasi gelar yang bisa merapuhkan fondasi akademik?
Di satu sisi, pemberian gelar kehormatan bisa dimaknai sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi besar seseorang bagi kemanusiaan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan; pengakuan simbolik yang tak selalu harus lahir dari ruang kelas atau laboratorium. Dunia akademik, dalam semangat peradaban yang semakin cair, memang tidak bisa berdiri di menara gading. Ia harus membuka diri, menjalin dialog dengan para praktisi, pemimpin masyarakat, dan tokoh inspiratif dari berbagai bidang.
Di sisi lain, ketika gelar kehormatan diberikan tanpa proses yang transparan, tanpa kriteria yang jelas, atau bahkan kepada figur- figur yang kontroversial, publik pun menjadi skeptis. Apakah ini benar-benar penghargaan ilmiah, atau hanya alat pencitraan dan legitimasi simbolik? Ketika akademia menjadi ruang kompromi politik atau popularitas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, melainkan integritas institusi.
Marwah Ilmu Pengetahuan
Gelar honoris causa memang dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan. Perguruan tinggi mempertaruhkan kredibilitas institusional saat memutuskan kepada siapa gelar ini diberikan. Ketika proses seleksinya dilakukan dengan kehati-hatian, melalui pertimbangan akademik yang jujur dan terbuka, maka gelar itu tetap memiliki nilai luhur. Apabila sebaliknya, penghargaan ini bisa menjadi pisau bermata dua; memotong martabat akademik itu sendiri.
Tugas utama lembaga pendidikan tinggi adalah menjaga marwah ilmu pengetahuan. Lebih dari sekadar mempertahankan eksklusivitas, dunia akademik perlu memastikan bahwa setiap bentuk penghormatan, termasuk gelar kehormatan, muncul dari proses yang jernih, etis, dan berdasar pada semangat keilmuan. Hanya dengan cara itulah, gelar profesor akan tetap menjadi simbol kehormatan sejati, bukan sekadar label formalitas di tengah dunia yang semakin pragmatis.
Di balik hiruk-pikuk dunia akademik yang dipenuhi angka kredit, jurnal bereputasi, dan seminar ilmiah, terdapat satu dimensi penting yang tak boleh diabaikan, yaitu dampak nyata terhadap kehidupan. Ilmu pengetahuan, pada hakikatnya, tidak hidup dalam ruang hampa. Ia tumbuh dan bermakna ketika bertemu dengan realitas sosial, ketika menyatu dalam denyut kehidupan masyarakat, dan ketika menjadi lentera dalam kegelapan zaman.
Dalam semangat inilah, banyak tokoh dari luar kampus sebenarnya layak mendapatkan penghargaan akademik tertinggi, bukan karena mereka menulis jurnal ilmiah, melainkan karena mereka menghidupkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dalam tindakan konkret.
Beberapa universitas di Indonesia pernah menunjukkan contoh dalam pemberian gelar kehormatan yang tidak hanya tepat secara simbolik, tetapi juga penuh makna. Universitas Gadjah Mada, misalnya, menganugerahkan gelar Doctor Honoris causa kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X; bukan karena ia seorang raja atau pejabat negara, melainkan karena konsistensinya dalam menjaga kebudayaan Jawa serta membangun masyarakat berbasis nilai- nilai lokal yang humanis dan berkelanjutan.
Universitas Airlangga memberikan gelar serupa kepada KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai pengakuan atas kontribusinya dalam memperjuangkan demokrasi, pluralisme, dan dialog antaragama; nilai-nilai yang sejalan dengan semangat universitas sebagai rumah kebijaksanaan.
Tidak semua pemberian gelar kehormatan menghasilkan kebanggaan. Ketika gelar itu diberikan kepada tokoh politik yang masih aktif menjabat, atau kepada figur publik yang kontribusinya tidak jelas dalam ranah keilmuan maupun sosial, muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari: apakah ini bentuk penghargaan, atau sekadar alat legitimasi kekuasaan? Apakah ini apresiasi, atau hanya bagian dari strategi promosi?
Dalam situasi seperti itu, publik wajar merasa kecewa, sebab ketika simbol kehormatan akademik digunakan untuk kepentingan jangka pendek, yang terluka tidak hanya reputasi individu, tetapi juga martabat ilmu pengetahuan itu sendiri. Dunia akademik, yang seharusnya menjadi mercusuar moral dan intelektual, justru bisa terjebak dalam pusaran kompromi pragmatisme.
Setiap kali lembaga pendidikan tinggi hendak memberikan gelar kehormatan, pertanyaannya tidak hanya “siapa yang diberi?”, tetapi juga “apa pesan moral yang ingin disampaikan?” Apakah pemberian itu akan menginspirasi generasi muda untuk berkontribusi secara nyata atau justru membuat mereka sinis terhadap nilai-nilai integritas dan perjuangan?
Ilmu memang harus bertemu dengan kehidupan sosial, tapi pertemuan itu harus terjadi dalam ruang yang jujur, terbuka, dan menjunjung tinggi nilai. Hanya dengan cara itulah gelar kehormatan akan menjadi simbol kebaikan bersama, bukan sekadar ornamen kosong dalam pesta kekuasaan.
Dinamika Etika dan Keilmuan
Ketika kampus mulai membuka pintu bagi penghargaan simbolik seperti gelar profesor kehormatan, pertanyaan etis segera mengemuka: apakah pemberian itu murni didasarkan pada kontribusi nyata dan nilai keilmuan atau sudah mulai terkooptasi oleh tekanan sosial, politik, atau popularitas sesaat?
Pada era digital seperti sekarang, dinamika kepercayaan publik menjadi sangat cepat berubah. Segala bentuk ketidakwajaran akan segera terendus oleh publik yang semakin kritis dan melek informasi. Ketika universitas mengambil keputusan yang tidak transparan, termasuk penganugerahan gelar, maka konsekuensinya tidak hanya berdampak secara internal, tetapi juga menyentuh dimensi eksternal, yaitu reputasi, kredibilitas, dan bahkan legitimasi moral.
Pendidikan tinggi bukanlah ruang kosong yang steril dari interaksi sosial. Justru karena itu, kampus dituntut untuk menjadi benteng terakhir nalar kritis, tempat nilai-nilai objektivitas, kejujuran, dan integritas dijaga dengan penuh tanggung jawab. Dalam konteks inilah, gelar kehormatan bukan sekadar penghargaan, melainkan cermin dari kedewasaan institusi dalam menimbang antara kebanggaan simbolik dan integritas substansial.
Jika gelar profesor adalah mahkota keilmuan, maka etika akademik adalah permatanya.
Tanpa etika, mahkota itu kehilangan kilaunya. Tanpa kejujuran, penghargaan itu kehilangan maknanya. Pemberian gelar kehormatan seharusnya menginspirasi, bukan membuat sinis. Ia harus menyalakan harapan, bukan menumpulkan makna. Penghargaan akademik tertinggi harus diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memberi cahaya, bukan sekadar gemerlap.***














