Akreditasi Unggul
Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Akreditasi Unggul Perguruan Tinggi, Antara Kebutuhan dan Kebijakan

Share

Akreditasi unggul di perguruan tinggi bukan hanya formalitas, tetapi juga kebutuhan mendasar yang mencerminkan kualitas institusi di mata pemerintah, masyarakat, dan dunia internasional.

Kebijakan pendidikan tinggi berperan penting dalam mendorong inovasi dan peningkatan kualitas layanan. Keterkaitan antara kebutuhan peningkatan mutu Pendidikan dan kebijakan akreditasi menjadi landasan bagi perguruan tinggi untuk tetap relevan dalam era persaingan yang semakin ketat.

Tim dari Kanal Inspirasi untuk Bangsa dan Majalah Kampus Indonesia. Sekitar lima bulan sejak Mei 2024, mewawancarai sekitar 100 rektor perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang sudah menerima status akreditasi unggul. Walaupun rata-rata menerima saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah, sebagian besar menginginkan akreditasi unggul untuk institusi tetap dipertahankan. Bahkan ada yang memilih, lebih baik akreditasi untuk institusi saja, tidak usah sampai program studi.

Akreditasi unggul tidak hanya mencerminkan kualitas akademik, tetapi juga tata kelola yang baik, keunggulan dalam penelitian, dan kontribusi nyata terhadap pengembangan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan akreditasi merupakan Langkah strategis yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat. Perguruan tinggi yang meraih status ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan lulusan yang kompeten dan siap bersaing di tingkat global.

Kebijakan Baru Akreditasi

Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc., Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, menyatakan bahwa BAN-PT berwenang menjamin mutu eksternal perguruan tinggi melalui mekanisme akreditasi. Akreditasi unggul diharapkan dapat mengembangkan potensi lulusan dan mendorong kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS).

Seiring dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi, akreditasi unggul semakin memegang peranan penting dalam regulasi pendidikan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53/2023, sistem akreditasi baru akan mulai diterapkan pada tahun 2025, hanya untuk program studi. Akan menggunakan status dan peringkat akreditasi baru, yaitu Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi.

Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek, Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Si., menyatakan bahwa pencapaian akreditasi unggul mencerminkan kebijakan pendidikan yang terus berkembang dan menjadi landasan bagi inovasi berkelanjutan.

“Akreditasi unggul bukanlah tujuan akhir, tetapi fondasi untuk inovasi berkelanjutan. Ini adalah hasil sinergi seluruh elemen dalam perguruan tinggi, termasuk pimpinan, dosen, dan mahasiswa,” katanya.

Tantangan dan Tanggung Jawab
Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng., Rektor Universitas NU Surabaya, mengungkapkan bahwa pencapaian akreditasi unggul adalah langkah awal, bukan akhir. Tanggung jawab besar menyertai status ini, menuntut institusi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam konteks ini, penguatan Tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, menjadi kunci dalam mendukung pengembangan berkelanjutan. Hal ini mencakup upaya sistematis untuk memastikan bahwa semua aspek pendidikan tinggi berjalan secara sinergi dan berorientasi pada hasil yang dapat diukur dan diterima oleh masyarakat.

Institusi yang berhasil meraih akreditasi unggul harus menyiapkan diri untuk menghadapi berbagai tantangan yang muncul, baik dari dalam maupun luar. Tantangan ini mencakup peningkatan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri, peningkatan fasilitas pendidikan, serta pengembangan kompetensi dosen dan tenaga pendidik.

“Pengembangan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada prestasi akreditasi, tetapi juga pada kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman dan tuntutan pasar,” katanya.

Prof. Dr. H. Dadang Suganda, M.Hum., Rektor Universitas Widyatama Bandung, melihat akreditasi unggul sebagai pengakuan formal yang mencerminkan kualitas riil sebuah perguruan tinggi. Pengakuan ini penting bukan hanya di atas kertas, tetapi juga dalam apresiasi masyarakat pengguna, khususnya dunia kerja, terhadap kualitas lulusan.

Akreditasi unggul harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perguruan tinggi. Institusi pendidikan tinggi memiliki peran yang signifikan dalam menciptakan masyarakat yang berpengetahuan dan inovatif.

“Penting bagi perguruan tinggi untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian,” katanya.

Peran Penelitian

Penelitian berkualitas menjadi komponen penting dalam akreditasi unggul. Prof. Dr. dr. Yuda Turana, Sp.S(K), Rektor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, menekankan pentingnya penelitian yang berdampak pada masyarakat luas. Penelitian seharusnya tidak hanya berakhir pada publikasi ilmiah, tetapi juga mengajarkan critical thinking dan menghasilkan inovasi aplikatif.

Penelitian yang berkualitas juga memiliki peran sentral dalam meningkatkan reputasi perguruan tinggi. Menurut Prof. Dr. Dhaniswara K. Haryono, S.H., M.H., M.B.A., Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), akreditasi adalah instrumen penting untuk mengukur kualitas institusi, mencakup program studi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni. Kualitas penelitian yang tinggi menunjukkan bahwa institusi tersebut memiliki kapabilitas akademik yang solid.

“Penelitian yang melibatkan masyarakat tidak hanya membantu dalam menyelesaikan masalah lokal, tetapi juga memperkuat hubungan antara akademisi dan praktisi,” katanya.

Inovasi Berkelanjutan

Tata kelola yang baik sangat penting dalam mencapai dan mempertahankan akreditasi unggul. Prof. Dr. S. Martono, M.Si., Rektor Universitas Negeri Semarang, menjelaskan bahwa tata kelola yang sehat adalah kunci meraih akreditasi unggul di bidang akademik. Hal ini didukung oleh Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn., Rektor Universitas Negeri Makassar, yang menggarisbawahi bahwa status akreditasi unggul membawa tanggung jawab untuk mempertahankan prestasi dan mendorong inovasi berkelanjutan.

Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si., Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), menekankan bahwa akreditasi unggul adalah salah satu indicator keberhasilan perguruan tinggi. Selain akreditasi, peringkat nasional dan internasional juga perlu ditingkatkan agar institusi mampu bersaing secara global.

Rektor Universitas Bakrie, Prof. Ir. Sofia W. Alisjahbana, M.Sc., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., menambahkan bahwa klasterisasi dalam akreditasi penting agar setiap institusi memiliki cita-cita mencapai akreditasi unggul, mengingat masyarakat masih menempatkan nilai tinggi pada status tersebut.

Pandangan ini juga didukung oleh Laksda TNI (Purn) Prof. Dr. Ir. Supartono, M.M., CiQar., Rektor Universitas Hang Tuah Surabaya, yang menekankan bahwa akreditasi harus didasarkan pada kualitas pendidikan yang terukur dan transparan, dengan insentif bagi program studi yang mencapai prestasi luar biasa.

Harus Tetap Ada

Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., IPU., ASEAN Eng., mantan Rektor Universitas Tarumanagara, menyatakan bahwa meski tidak menolak secara tegas penghapusan sistem akreditasi unggul untuk institusi perguruan tinggi, ia menilai bahwa predikat tersebut tetap diperlukan.

Menurutnya, akreditasi unggul berfungsi sebagai milestone pencapaian yang penting dan dapat menjadi motivasi bagi perguruan tinggi untuk terus berkembang. Ia menekankan bahwa pemeringkatan dan akreditasi tidak hanya sekadar status, tetapi juga menjadi inspirasi bagi institusi lain untuk mencapai hal yang lebih tinggi.

Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi harus memiliki standar yang jelas dan tidak bisa diabaikan. Meski tidak ada predikat akreditasi unggul, standar minimal harus tetap ada dan konsisten.

Menurutnya, tanpa adanya standar minimal, kualitas lulusan dapat terancam, terutama dalam hal daya saing di dunia kerja. Dr. Ir. H. Abd. Rakhim Nanda, S.T., M.T., IPU., Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar, menambahkan bahwa peringkat akreditasi masih menjadi hal penting dalam memenuhi tugas substantif perguruan tinggi. Jika akreditasi unggul dihilangkan, ia berpendapat bahwa harus ada istilah atau mekanisme lain yang dapat merepresentasikan keunggulan suatu institusi.

Konsistensi Aturan

Prof. Dr. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto, M.T., Rektor Universitas Komputer Indonesia, mengatakan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, memerlukan konsistensi dalam aturan akreditasi. Perubahan aturan yang terlalu sering dapat menghambat upaya perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu.

Konsistensi dalam peraturan juga diperlukan agar perguruan tinggi memiliki arah yang jelas dalam upaya peningkatan kualitas. Aturan yang sering berubah bisa menjadi hambatan, terutama bagi perguruan tinggi yang sudah serius dalam memperbaiki mutu.

“Pemerintah agar lebih fokus pada penguatan program-program yang sudah berjalan baik di perguruan tinggi, daripada menciptakan regulasi baru yang justru memfasilitasi perguruan tinggi yang kualitasnya masih kurang,” katanya.

Perspektif Lain

Prof. Dr. Eduart Wolok, S.T., M.T., Rektor Universitas Negeri Gorontalo, menambahkan perspektif yang berbeda mengenai akreditasi. Ia menyatakan bahwa akreditasi merupakan sebuah alat kontrol yang penting untuk mengukur sejauh mana elemen-elemen yang ada di institusi pendidikan tinggi telah diimplementasikan secara efektif dalam layanan pendidikan.

BAN-PT ini harus lebih banyak membantu mendorong perguruan tinggi untuk lebih meningkatkan differential value yang dimiliki untuk berkontribusi menyediakan alternatif solusi dari berbagai permasalahan yang ada di masyarakat. Berbasis tantangan yang dihadapi oleh masing-masing perguruan tinggi tersebut. Salahudin Surya Amin/BS

Artikel Terkait