(kumparan)

4 Temuan Kemendikdasmen di SPMB 2025: Jual Beli Kursi Hingga Pemalsuan Dokumen

Share

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Faisal Syahrul menemukan beberapa temuan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Ada sekitar empat temuan sementara selama awal masa pendaftaran.

Keempat temuan tersebut antara lain indikasi jual-beli kursi melalui jalur afirmasi, mutasi dan prestasi, pemalsuan dokumen domisili yang merugikan murid di sekitar sekolah,

kurangnya sistem verifikasi lintas sektor antara data pendidikan, sosial, dan kependudukan serta keterbatasan kanal pengaduan dan respon yang lambat terhadap laporan masyarakat.

“Kami berharap forum ini menjadi tonggak pengawasan kolaboratif nasional, agar tidak ada lagi anak yang kehilangan akses pendidikan karena sistem yang tidak adil,” kata Faisal dalam acara Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025/2026 di The Sultan Hotel & Residence

Perlu Dikoordinasikan Lagi

Sementara itu, berdasarkan temuan Ombudsman RI aduan-aduan SPMB masih mirip dengan tahun lalu. Menurut Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais ada beberapa rekomendasi dari Ombudsman untuk SPMB tahun ini.

“Temuan kami sementara ini adalah rekomendasi kami tahun lalu untuk memperbaiki juknis (petunjuk teknis) yang dalam penyusunannya harusnya melibatkan kementerian/dinas lain,” kata Indraza.

Misalnya pada jalur afirmasi, menurut Indraza ada baiknya dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas sosial. Hingga saat ini, ia melihat ada beberapa kota yang belum mengadakan jalur itu.

“Afirmasi itu bukan hanya untuk anak-anak yang tidak beruntung secara ekonomi tapi anak-anak disabilitas juga harusnya mendapatkan hak yang sama seperti anak-anak lainnya,” tuturnya.

Belum Merata

Kemudian, rekomendasi lain dari Ombudsman RI adalah terkait pemerataan jumlah sekolah. Ia melihat pemetaan jumlah sekolah dan murid belum maksimal.

“Masih banyak kami temukan daerah yang tidak melakukan pemetaan proyeksi antara daya tampung dengan jumlah sekolah, sebaran sekolah sehingga ketika mereka membagi wilayah zonasi,

akhirnya yang terjadi apa? Mengukur jarak padahal idealnya adalah melihat dulu sebaran calon peserta didik, dilihat sekolahnya ada di mana barulah dibagi zona namanya zona bukan ‘jarakisasi’,” tuturnya.

“Lalu belum adanya pemetaan terhadap keluarga tidak mampu secara ekonomi dan anak-anak disabilitas, ini yang kadang-kadang kurang,” lanjutnya.

Indraza menyebut harusnya ada koordinasi dari pusat dan daerah soal bagaimana mensinkronisasikan payung aturan dari Kemendikdasmen dengan pelaksanaan di lapangan.

“Tantangan terbesar adalah masih kurangnya jumlah sekolah dan belum merata untuk pendidikan, itulah tantangannya,” katanya.

Jual Beli Kursi

Indraza kemudian meminta dinas pendidikan tiap daerah untuk memperhatikan potensi jual beli kursi. Meski kasusnya baru indikasi, Indraza mengingatkan untuk waspada terhadap potensi tersebut.

“Jual beli bangku di tahun-tahun lalu sampai sekarang kan belum, seleksinya belum selesai jadi belum keliatan ini jual belinya. Namun, kalau mulai ada surat-surat sakti ini sudah mulai banyak, kami mendapatkan laporannya,” katanya.

Ia bersama Kemendikdasmen dan pihak lain berkomitmen mengawasi jalannya SPMB 2025. Indraza berharap pelaksanaannya bisa lebih baik dibandingkan tahun lalu.

“Kenapa diawasin? Karena ada masalah. Kenapa ada masalah? Karena ada tantangan yang besar. Ombudsman melakukan pengawasan sudah dimulai sejak pra pelaksanaan, pelaksanaan/tahapan dan pasca,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menggali informasi lebih lanjut.

“Persoalan ini memang sedang kami koordinasikan dengan pemda setempat. Sistem kami sebenarnya sudah dirancang untuk meminimalkan potensi seperti ini, termasuk dengan penetapan daya tampung di tiap satuan pendidikan,” ujar Faisal.

Ia menegaskan bahwa informasi soal praktik jual beli kursi ini khususnya di wilayah Jawa Barat masih bersifat indikasi awal dan belum terbukti secara hukum. “Dari penjelasan pemda setempat, ini masih disinyalir dan belum ada bukti kuat. Tapi tentu tetap kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Terkait sanksi, Faisal memastikan pihaknya tidak akan ragu memberikan tindakan tegas bila nantinya terbukti ada pelanggaran. Pengawasan juga diperketat dengan melibatkan berbagai lembaga, termasuk lembaga antirasuah.

“Kalau terbukti, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sudah koordinasi dengan inspektorat daerah, Irjen, BPKP, dan KPK untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara jujur, adil, dan transparan,” tambahnya.

Sumber : detik.edu

Artikel Terkait