Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Untuk Meningkatkan PAD, Walkot Lampung Pasang 1.000 Tapping Box

Share

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan akan menambah pemasangan 1.000 tapping box di Bandar Lampung. Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penagihan pajak daerah tahun 2025 (21/5/2025).

Kami akan menambah sekitar 1.000 tapping box lagi dengan harapan setelah pemasangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita dapat meningkat,” ujar Eva.

Menurutnya, semua ini bisa terwujud demi kemajuan Kota Bandar Lampung, asalkan seluruh mitra usaha di kota tersebut bersedia bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik.

Pihaknya akan menerapkan strategi penagihan pajak daerah secara berkelanjutan untuk meningkatkan PAD.

“Sampai saat ini, Badan Pendapatan Daerah terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan pajak dibayarkan tepat waktu,” katanya.

Eva menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil beberapa langkah konkret, salah satunya adalah menyosialisasikan langsung kepada wajib pajak agar membayar tepat waktu.

Selain itu, mereka juga menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) setiap bulan.

Mereka akan mengirimkan Nota Tagihan Pajak Daerah (NTPKB) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraanotor (BBNKB),

yang merupakan jenis pajak di bawah kewenangan Pemkot Bandar Lampung sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Jenis-jenis pajak tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, hingga Pajak Jasa Makanan dan Minuman (PBJT).

Ia juga mengapresiasi peran Bank Lampung dalam memfasilitasi pembayaran pajak. Lebih lanjut, ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh yang baik dalam ketaatan membayar pajak.

Ingin Pengusaha Patuh

Eva juga mengimbau para pelaku usaha untuk rutin melaporkan penerimaan pajak secara jujur dan memanfaatkan alat perekam transaksi (tapping box) demi transparansi.

“Kami berharap tapping box dapat menjadi alat perekam yang efektif dan meningkatkan PAD untuk Kota Bandar Lampung,” tambahnya.

Ia juga meminta kepada para pengusaha di kota ini untuk tidak mematikan alat rekam transaksi tersebut, agar transparansi pajak restoran dan hotel serta lokasi wisata dapat menjadi lebih baik.

“Para pengusaha jasa hotel, parkir, dan jasa makanan dan minuman, agar mengoptimalkan penggunaan tapping box. Kami minta juga tidak mematikan alat tersebut.

Kalau ada, nanti kami akan mengambil tindakan bagi pengusaha yang kurang optimal dalam menggunakan tapping box,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bandarlampung Desti Megaputri mengungkapkan rencananya pemasangan tapping box tersebut berlangsung pada Juni 2025.

“Kami menargetkan bulan Juni semua tapping box sudah terpasang semua. Kami juga sudah punya daftar pengusaha yang akan dipasang tapping box,” jelasnya.

Ia pun berharap para pengusaha di Kota Bandar Lampung dapat patuh terhadap kebijakan pemasangan dan pengoptimalan alat rekam transaksi tersebut.

“Harapan kami wajib pajak untuk patuh, karena tadi dijelaskan kalau pajak ini memaksa dan wajib, jadi tidak ada kata tidak bayar pajak,” kata Desti.

Sumber : Tribunnews Lampung & Antaranews Lampung

Artikel Terkait