Untuk menyukseskan program prioritas ini, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming pun menyatakan kesiapannya untuk bertugas di Papua, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, kami sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan dimanapun, kapanpun, dan saat ini kita nunggu perintah berikut. Kita siap,” tegas Wapres dalam keterangan persnya usai mengunjungi Desa Pengrajin Lurik Tradisional di Dusun II, Mlese, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/07/2025).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, komitmen serupa juga ditunjukkan oleh Wapres periode 2019-2024, K.H. Ma’ruf Amin. Melanjutkan komitmen ini, Wapres Gibran menyampaikan bahwa Ia tetap memonitor pelaksanaan percepatan pemerataan pembangunan di Papua.
“Ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma’ruf Amin untuk masalah Papua,” ungkap Wapres.
“Kapanpun. Karena apapun itu, tim dari Set (Sekretariat) Wapres juga sudah sering saya tugaskan untuk ke Sorong, ke Merauke, untuk mengirim alat-alat sekolah, mengirim laptop, mengecek kesiapan MBG,” paparnya.
Percepat Pembangunan
Sementara terkait teknis pengaturan kantor, Wapres menyampaikan fleksibilitas dirinya. Karena sebagai Wapres, pemerataan pembangunan seluruh daerah di Indonesia merupakan prioritas utama pemerintah dalam memberikan kenyamanan dan kehidupan yang layak bagi masyarakat.
“Saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti [kantornya] sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten Jawa Tengah. Ini kita dimanapun kita jadikan kantor,” imbuh Wapres.
Karena bagi saya sekali lagi, sebagai pembantu Presiden harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi, apapun itu. Jadi bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, dan Ketua DPRD Klaten Edi Sasongko.
Namun, Menko Kumham Imipas. Yusril Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya itu dan menyebut bahwa Gibran tidak akan berkantor di Papua.Ia menjelaskan,
yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
UU Otsus Papua
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.
Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025).
Dalam UU Otsus Papua sendiri menjelaskan bahwa Wakil Presiden merupakan ketua dari Badan Khusus yang memiliki kantor lembaga kesekretariatan di Papua. Hal tersebut diatur dalam Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.
Berkaca pada pernyataan Yusril, Badan Khusus tersebut bernama Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
“Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua,” bunyi Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.
Selain Wapres, badan khusus tersebut juga beranggotakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.
“Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua,” bunyi Pasal 68A ayat (3) UU Otsus Papua.
Adapun dalam Bab Penjelasan UU Otsus Papua, Badan Khusus yang dipimpin oleh Wapres bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus, dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.
Sumber : Kompas & Wapresri.go.ic