Pertanyaan itu tampak sederhana, namun menyimpan kegelisahan mendalam. Hingga Juli 2026, sebelas kepala daerah yang mulai menjabat pada 2025 sudah terjerat OTT KPK.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan bahwa tata kelola pemerintahan daerah masih menghadapi masalah serius. Pertanyaan berikutnya pun lebih mendasar: ketika biaya untuk mengikuti pilkada membengkak dari jutaan menjadi miliaran rupiah, masihkah realistis berharap lahir pemimpin yang sepenuhnya bekerja untuk rakyat?
Harapan tentu tak boleh padam, tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa jalan menuju pemerintahan bersih tidak pernah mudah.
Kegelisahan ini pernah diungkapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang mengatakan bahwa pertanyaan pertama bagi seseorang yang ingin maju menjadi gubernur, bupati, atau wali kota bukan lagi soal prestasi, pengalaman, atau rekam jejak, melainkan apakah ia punya cukup dana.
Bahkan, ia menyebut untuk maju sebagai calon gubernur dibutuhkan minimal Rp300 miliar sebagai “paket hemat”. Pernyataan itu, terlepas dari konteksnya, mencerminkan persepsi bahwa biaya masuk ke arena politik elektoral sangat mahal.
Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat adanya 170 izin tambang baru sepanjang 2017–2018 saat kewenangan masih di daerah. Jawa Tengah dan Jawa Barat menjadi provinsi dengan izin terbanyak, sebagian bahkan terbit hanya beberapa pekan sebelum penetapan calon kepala daerah.
Data ini menunjukkan kecenderungan meningkatnya penerbitan izin usaha sumber daya alam menjelang, selama, dan setelah pilkada. Menurut Jatam, praktik tersebut tak lepas dari kebutuhan biaya politik, di mana dalam sejumlah kasus izin usaha diduga menjadi instrumen pertukaran kepentingan antara pemilik modal dan elite politik.
Hubungan transaksional semacam itu kerap disebut sebagai ijon politik, yakni ketika dukungan finansial dibayar dengan berbagai kemudahan perizinan, kebijakan, ataupun akses terhadap sumber daya alam.
Biaya Politik
Biaya politik yang tinggi sering memicu dorongan untuk mengembalikan pengeluaran yang sudah dilakukan. Meski tidak semua pemimpin tergoda, sistem seperti ini membuka peluang besar bagi penyimpangan.
Saat integritas terkalahkan oleh kewajiban membalas dukungan politik, kepentingan publik perlahan berubah menjadi kepentingan segelintir pihak. Dalam kondisi seperti itu, aparat penegak hukum kerap menemukan celah untuk menyelidiki dugaan korupsi.
Dari kenyataan ini, pernah muncul gagasan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, dengan alasan menekan biaya politik, mengurangi praktik politik uang, dan menghemat anggaran pilkada.
Namun, wacana ini tidak berkembang karena dinilai mengurangi hak rakyat memilih pemimpin secara langsung, menjadi kemunduran demokrasi, dan belum tentu menghapus transaksi politik.
Politik uang hanya akan berpindah dari ruang publik ke ruang tertutup. Dengan rendahnya kepercayaan masyarakat pada partai politik dan legislatif, kekhawatiran akan lahirnya pemimpin yang lebih loyal pada elite daripada rakyat sulit dihindari.
Di sisi lain, hukum Indonesia memberi peluang calon independen maju tanpa partai, sesuai Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007. Secara teoretis, jalur independen dapat mengurangi beban politik yang lahir dari hubungan transaksional dengan partai.
Namun, kenyataannya tantangan tidak serta-merta hilang. Biaya kampanye tetap besar. Tim sukses tetap harus dikelola. Para penyumbang dana, apabila ada, tidak jarang berharap memperoleh kompensasi berupa proyek, kemudahan usaha, perizinan, bahkan jabatan.
Tekanan semacam itu menjadi ujian pertama bagi integritas seorang kepala daerah
Pemimpin Ideal
Seorang kepala daerah perlu punya keberanian untuk berkata “tidak”, bahkan kepada orang-orang yang pernah membantunya. Ia harus mampu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompoknya sendiri.
Sikap seperti inilah yang membedakan pemimpin sejati dari sekadar pemenang pemilihan. Memang, mewujudkan kondisi seperti itu bukan hal mudah, namun publik tidak boleh kehilangan optimisme.
Dalam sistem politik yang belum ideal dan godaan penyalahgunaan kekuasaan yang selalu ada, peluang hadirnya kepala daerah yang membanggakan rakyat tetap terbuka.
Peluang itu akan semakin besar jika masyarakat cermat memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak, integritas, dan kapasitas, bukan sekadar popularitas atau kemampuan memasang banyak baliho.
Daerah membutuhkan pemimpin yang tulus mengabdikan diri bagi kepentingan masyarakat; rajin turun ke lapangan mendengar keluhan warga; mengelola keuangan daerah secara jujur dan transparan; serta mampu menghadirkan hasil nyata berupa perbaikan jalan,
pelayanan publik yang lebih mudah, pendidikan dan kesehatan yang lebih berkualitas, serta peluang ekonomi yang lebih terbuk.
Publik masih percaya selalu ada kepala daerah yang bekerja dalam diam, lebih sering bersama warga daripada di depan kamera, lebih sibuk memperbaiki pelayanan publik daripada membangun citra, dan lebih memilih meninggalkan hasil kerja daripada sekadar slogan.
Pemimpin seperti itulah yang menjadi kekuatan senyap demokrasi Indonesia. Pemimpin yang baik membutuhkan masyarakat yang matang. Demokrasi tidak hanya diuji saat suara dihitung, tetapi jauh sebelumnya, ketika suara diberikan.
Selama hak pilih masih ditukar dengan imbalan sesaat, popularitas lebih dihargai daripada integritas, dan politik dipahami sebagai arena berbagi keuntungan, demokrasi akan terus melahirkan paradoksnya sendiri. Sejarah tidak pernah mengingat kepala daerah karena banyaknya baliho yang dipasang.
Sejarah jauh lebih sederhana, hanya mencatat apakah pemimpin meninggalkan daerahnya dalam kondisi lebih baik daripada saat pertama menerima amanat rakyat.
Mungkin itulah ukuran paling jujur tentang keberhasilan seorang kepala daerah. Sebab, jabatan selalu berakhir, kekuasaan punya batas, dan tepuk tangan publik cepat hilang. Yang bertahan jauh lebih lama adalah jejak yang ditinggalkan dalam kehidupan masyarakat. (*)







