Reformasi Polri, Antara Harapan dan Kenyataan

Share

Sejak momen historis pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjalani transformasi fundamental. Perubahan ini bertujuan mengubah wajah institusi dari bercorak militer menjadi lembaga penegak hukum yang berorientasi sipil, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), dan akuntabel. Agenda Reformasi Polri berdiri di atas tiga pilar utama, struktural, instrumental, dan kultural

Lebih dari dua dekade berlalu, reformasi masih sering menghadapi hambatan besar, terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan tuntutan publik yang tak pernah reda. Menjelang akhir 2025, perjalanan reformasi menghadapi ujian terberat berupa kontradiksi kebijakan.

Di satu sisi, ada harapan besar pada Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk pemerintah. Di sisi lain, Polri justru merilis Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota di Luar Struktur.

Perpol ini dinilai membuka kembali peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, memicu polemik hukum, dan dianggap mengabaikan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi penempatan anggota aktif Polri di posisi sipil.

Respons Kritis
Keberhasilan reformasi Polri sangat bergantung pada komitmen struktural dalam menata SDM dan tata kelola kelembagaan agar sejalan dengan prinsip supremasi sipil,

dan penerbitan Perpol No. 10 Tahun 2025 menjadi penanda terkini bagaimana komitmen struktural diuji, terutama dalam konteks penegakan hukum dan konsistensi regulasi.

Perpol ini secara jelas mengatur mekanisme détasering atau penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi. Polri mengklaim aturan ini sebagai langkah penataan SDM sekaligus implementasi langsung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK memang membatasi penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, kecuali jika jabatan itu masih terkait fungsi kepolisian dan ditetapkan melalui penugasan Kapolri.

Masalah muncul ketika Perpol merinci klausul pengecualian ini dengan mencantumkan daftar 17 lembaga di luar Polri, termasuk BNN, KPK, hingga lembaga sipil murni seperti OJK dan beberapa kementerian.

Kritikus menilai daftar luas ini menunjukkan interpretasi hukum yang terlalu bebas terhadap Putusan MK, memicu kekhawatiran soal kembalinya militerisasi birokrasi sipil yang sudah diupayakan dihapus pasca-Reformasi.

Respons kritis terhadap Perpol 10/2025 pun deras dari berbagai pihak, dianggap sebagai kemunduran dalam memperkuat supremasi sipil.

Mahfud MD, pakar Hukum Tata Negara sekaligus tokoh kunci reformasi, menegaskan semangat utama Putusan MK adalah menghapus ambiguitas yang memungkinkan polisi aktif menjabat di posisi sipil murni.

Menurutnya, Perpol yang mengatur rinci détasering ke lembaga-lembaga sipil adalah tindakan menafsirkan Putusan MK secara a contrario (berlawanan).

Inkonsistensi ini tidak hanya mencederai kewibawaan MK tetapi juga secara struktural mempertahankan status quo rangkap jabatan yang bertentangan dengan prinsip Reformasi yang memisahkan peran pertahanan/keamanan dan sipil.

Kedua, Perpol ini dianggap mengakali hukum dan merusak profesionalisme. Pandangan ini diperkuat oleh Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS),

yang menilai Perpol ini sebagai langkah institusional untuk mengakali hukum demi mempertahankan privilese personel tertentu dan memperluas pengaruh institusi. Dampak kritisnya ada dua:

Pertama, mencederai prinsip profesionalisme di institusi sipil;

kedua, mengganggu alokasi SDM internal Polri. Dengan mengirim personel terbaik ke luar, Polri berisiko mengalihkan sumber daya dari fungsi inti kepolisian, seperti memperkuat Bhabinkamtibmas dan meningkatkan kualitas penyidikan, yang merupakan tuntutan publik paling mendesak di tingkat akar rumput.

Ketiga, Perpol ini dinilai sebagai bentuk regresi demokrasi dan militerisasi birokrasi. Kekhawatiran ini disampaikan oleh Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang melihat risiko kemunduran demokrasi.

Penempatan aparat aktif di lembaga sipil dikhawatirkan membawa kultur komando dan represif ke dalam tata kelola birokrasi sipil, yang mengancam independensi lembaga pengawasan.

Jika lembaga penting seperti KPK dan OJK didominasi personel aktif Polri, dikhawatirkan akan muncul bias dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, serta menghidupkan kembali praktik intervensi ala era Dwifungsi ABRI, meskipun dalam bentuk yang lebih halus.

Respons Mendukung
Meski menuai kritik tajam dari akademisi dan masyarakat sipil, ada juga yang mendukung Perpol ini, dengan alasan efektivitas operasional dan sinergi antar lembaga.

Pendukungnya menilai Perpol ini sah karena Putusan MK tidak sepenuhnya melarang penugasan, melainkan membolehkan penempatan anggota aktif jika sesuai dengan fungsi kepolisian.

Mereka berpendapat anggota Polri punya kompetensi khusus, seperti investigasi kejahatan transnasional, intelijen, dan jaringan hukum, yang penting bagi lembaga terkait.

Dengan menempatkan personel terlatih di BNN atau KPK, Polri memastikan SDM berkualitas dapat memperkuat kerja sama lintas sektor, terutama dalam pemberantasan kejahatan terorganisir.

Pandangan ini berpijak pada alasan praktis bahwa détasering bisa jadi solusi atas kekurangan personel dengan kualifikasi penegakan hukum tertentu di lembaga sipil, sehingga kapasitas negara makin kuat.

Dukungan juga datang dari lembaga negara lain, seperti Komisi III DPR RI. Beberapa anggotanya menilai Perpol ini tidak melanggar konstitusi, justru menegakkan “prinsip kebutuhan fungsional” yang diakui undang-undang dan menjadi pengecualian dalam Putusan MK.

Mereka menilai penugasan ini penting untuk mengisi posisi krusial di instansi vertikal yang secara teknis memerlukan keahlian penegakan hukum yang tidak dimiliki PNS biasa.

Bagi DPR, Perpol ini memberi kepastian hukum prosedural yang sebelumnya kabur, memastikan proses penugasan berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada legislatif.

Dukungan pro-Perpol juga datang dari Lemkapi. Direktur Eksekutifnya, Dr. Edi Hasibuan, S.H., M.H., menyebut Perpol justru menciptakan transparansi dan kepastian hukum dalam mekanisme penugasan. Menurut Lemkapi, dibanding membiarkan praktik détasering tanpa regulasi yang jelas,

Perpol memastikan penugasan dilakukan terstruktur, melalui permintaan resmi instansi penerima, dan diawasi langsung Kapolri.

Lemkapi menekankan efisiensi negara karena anggota Polri punya pengalaman dan jaringan investigasi matang dalam menangani kejahatan terorganisir dan korupsi, keahlian yang sulit ditiru ASN dalam waktu singkat.

Détasering pun dianggap cara tercepat dan paling efektif menutup kesenjangan kompetensi di lembaga baru atau berkembang. Perbedaan pandangan bermuara pada tafsir klausul “pengecualian” dalam Putusan MK,

apakah “berkaitan dengan fungsi kepolisian” dimaknai sempit hanya sebatas crime fighting murni, atau lebih luas meliputi keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di berbagai sektor.

Pihak pendukung Perpol memilih penafsiran yang lebih luas, menegaskan bahwa penempatan di lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap relevan
karena fungsi mereka berkaitan dengan pengamanan sektor keuangan dari kejahatan white collar crime, yang merupakan bagian integral dari tugas
kepolisian.

Reformasi di Persimpangan Mandat KPRP Meluruskan

Polemik yang muncul dari terbitnya Perpol 10/2025 secara faktual memperlihatkan kontras yang tajam dengan mandat yang diemban oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Kehadiran KPRP merupakan bentuk pengakuan eksternal bahwa reformasi kultural di tubuh Polri berjalan lambat dan tidak mampu menembus hambatan internal yang telah mengakar selama bertahun-tahun.

Dalam konteks ini, KPRP berperan layaknya “pressure cooker” eksternal, sebuah mekanisme pendorong yang diharapkan mampu memicu perubahan yang sulit tercapai melalui pendekatan top-down di dalam institusi Polri.

KPRP dibentuk pada 7 November 2025 lewat Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025, dan pada hari yang sama Presiden melantik ketua beserta seluruh anggotanya di Istana Merdeka.

Secara kelembagaan, KPRP adalah lembaga non-struktural yang berada langsung di bawah Presiden, dengan mandat utama mempercepat reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola Polri.

Penempatan ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang reformasi Polri sebagai agenda strategis yang butuh supervisi langsung dari tingkat tertinggi eksekutif.

Mandat KPRP mencakup sejumlah tugas penting, mulai dari menyusun Cetak Biru Reformasi Polri yang bersifat mendasar dan jangka panjang, memberi rekomendasi perubahan struktural, kultural, dan regulatif, hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, profesionalisme, dan integritas Polri, serta menyampaikan saran kebijakan kepada Presiden terkait arah reformasi.

Komisi ini juga bertugas mengidentifikasi hambatan internal yang selama dua dekade terakhir membuat reformasi Polri tersendat, sekaligus memperkuat pengawasan eksternal, termasuk mendorong independensi Kompolnas agar lebih efektif menjalankan fungsi kontrol sipil.

Dengan cakupan tugas yang luas dan strategis, KPRP bukan sekadar tim ad hoc, melainkan komisi yang dirancang untuk merumuskan perubahan mendasar arah reformasi Polri.

KPRP terdiri dari sepuluh anggota dengan latar belakang beragam, dipimpin oleh Prof.Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang juga merangkap sebagai anggota.

Keanggotaan lainnya mencakup tokoh-tokoh hukum, akademisi, purnawirawan Polri, serta perwakilan internal Polri: Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, Tito Karnavian, Badrodin Haiti, Idham Azis, Ahmad Dofiri, dan Listyo Sigit Prabowo.

Titik Singgung Konflik
Konflik normatif antara Perpol 10/2025 dan visi KPRP berakar pada perbedaan mendasar soal arah identitas Polri di masa depan. Perpol 10/2025 terlihat sebagai upaya mempertahankan fleksibilitas struktural dan hak istimewa penugasan anggota Polri ke jabatan sipil,

dengan memanfaatkan celah Putusan MK untuk melanggengkan praktik détasering yang memperluas peran Polri di luar tugas utamanya.

Sebaliknya, KPRP mencerminkan tekanan eksternal agar Polri kembali fokus pada peran inti sebagai penegak hukum sipil yang profesional dan humanis, menuntut kepatuhan penuh terhadap Putusan MK dan UU ASN demi menguatkan supremasi sipil serta membatasi intervensi Polri di jabatan sipil strategis.

Pertarungan ini pada dasarnya adalah soal identitas: mempertahankan fleksibilitas yang memberi ruang bagi privilege individu atau berkomitmen pada reformasi kultural yang menuntut disiplin dan pembatasan diri. Reformasi hanya bisa berjalan jika ada konsistensi antara visi dan kebijakan.

Ketika struktur tetap memberi celah bagi penempatan anggota di jabatan sipil strategis, pesan internal menjadi kontradiktif, seolah privilege lebih diutamakan daripada kebutuhan tugas inti seperti penyidikan, pelayanan publik, atau penguatan Bhabinkamtibmas.

Kritikus melihat penugasan ini lebih sebagai upaya memperluas pengaruh ketimbang meningkatkan profesionalisme, bertentangan dengan semangat akuntabilitas dan supremasi sipil dalam Cetak Biru KPRP, serta berisiko merusak kepercayaan publik yang sedang dibangun lewat berbagai agenda reformasi lainnya.

Persimpangan Jalan
Reformasi di tubuh Polri saat ini berada di titik kritis, dengan tarik-menarik kepentingan yang kuat antara upaya internal mempertahankan kekuatan struktural dan interpretasi hukum ambigu dalam Perpol No. 10 Tahun 2025, versus tuntutan konsisten dari KPRP dan Putusan MK untuk menegakkan supremasi sipil dan akuntabilitas.

Perpol ini menjadi hambatan besar karena mengaburkan batas tegas antara aparat keamanan aktif dan birokrasi sipil yang sudah diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Selama aturan ini berlaku, inkonsistensi akan terus menghambat reformasi kultural yang dibutuhkan masyarakat.

Untuk memastikan reformasi sejalan dengan mandat konstitusi dan aspirasi publik, perlu langkah tegas memutus konflik normatif ini.

Pertama, KPRP harus merekomendasikan pembatalan atau revisi total Perpol No. 10/2025 agar selaras dengan semangat Putusan MK, mendorong anggota Polri memilih pensiun atau mundur jika ingin berkarier di lembaga sipil murni demi supremasi sipil tanpa kompromi.

Kedua, Polri perlu menyelaraskan sumber daya ke inti tugas, memprioritaskan personel berkualitas untuk memperkuat fungsi utama di akar rumput seperti Community Policing dan penyidikan di tingkat Polsek/Polres, sebagai jawaban nyata atas tuntutan pelayanan publik yang prima.

Ketiga, penguatan pengawasan eksternal dengan independensi penuh. Mandat dan independensi KPRP dan Kompolnas harus diperkuat secara hukum dan
anggaran.

Pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan internal Polri tidak terintervensi oleh kepentingan status quo, melainkan benar-benar berorientasi pada pemenuhan reformasi dan pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Artikel Terkait