Prof. Jimly Asshiddiqie - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri

Prof. Jimly Asshiddiqie – Banyak Perpol Berinovasi Sendiri

Share

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie mengungkap fakta statistik bahwa saat ini, ada 4.448 personel Polri yang bekerja di luar struktur kepolisian. Besarnya jumlah personel yang berada di jabatan sipil ini perlu menjadi perhatian serius dalam konteks tata kelola pemerintahan dan profesionalisme institusi.

Isu ini menarik karena ramai dibicarakan di ruang publik, dan hal itu positif sebagai bagian dari pendidikan publik. Diskursus yang berkembang perlu diarahkan agar tetap proporsional dan substantif.

Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan kesungguhan, terlihat dari penunjukan sepuluh anggota yang memiliki latar belakang danitas kuat.

Dalam waktu sekitar tiga bulan, dengan target akhir Januari atau Februari, direncanakan pengusulan undang-undang baru tentang kepolisian. Regulasi ini akan menjadi dasar perbaikan sistem kepolisian secara komprehensif, mencakup aspek struktural, kultural, dan penguatan instrumen pendukung lainnya.

Secara hukum, rujukannya meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. Selain itu, sedang dievaluasi keberadaan berbagai Peraturan Kepolisian (Perpol) yang berlaku saat ini.

“Hukumnya, Undang-Undang, PP, Perpres, dan kita juga sedang mengevaluasi, apa namanya Perpol yang ada selama ini harus tetap dibiarkan karena selama ini banyak Perpol yang berinovasi sendiri gitu loh,” katanya.

Peraturan Internal
Menurut Jimly, banyak Perpol disusun mandiri dan inovatif, namun melahirkan aturan yang seharusnya bersifat internal tetapi justru mengikat keluar. Hal ini tidak seharusnya terjadi, karena lembaga yang diatur undang-undang hanya boleh diberi kewenangan regulatori dengan syarat ketat.

Termasuk di dalamnya kepolisian dan TNI, yang pada dasarnya memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang bersifat internal dan hanya berdampak pada aspek administratif di dalam institusi.

Namun, ketika pengaturan tersebut mulai berdampak ke luar institusi, maka sudah sepatutnya ditetapkan melalui aturan yang tingkatannya lebih tinggi.

“Hubunganhubungan hukum yang lebih kompleks seperti halnya di Undang-Undang TNI itu diatur dengan tegas ke mana saja jabatan-jabatan anggota TNI
dibolehkan dan pada prinsipnya tidak boleh,” jelasnya

Pengaturan paling rendah berada pada tingkat Peraturan Presiden, atau bahkan Peraturan Pemerintah, apalagi jika menyangkut hubungan hukum yang lebih kompleks.

Dalam Undang-Undang TNI sudah diatur jelas jabatan-jabatan yang boleh dipegang anggota TNI, dan pada prinsipnya hal itu tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan secara tegas.

Beberapa pengecualian juga telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Karena itu, peraturan di bawah undang-undang tidak boleh menambah atau memperluas ketentuan tersebut secara sepihak, sebab kewenangan itu adalah hak undang-undang.

“Kecuali beberapa dan itu ditentukan di undang-undang. Maka oleh peraturan di bawah undang-undang tidak boleh ditambah-tambahin sendiri. tidak boleh karena itu adalah haknya undang-undang,” tambahnya.

Belum Terakomodasi
Khusus terkait Polri, karena belum semua gagasan dan agenda reformasi dapat diakomodasi secara tegas dalam undang-undang, sementara ini digunakan instrumen regulasi dengan tingkat lebih rendah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

Ada Undang-Undang tentang ASN yang disahkan pada 2023 di pemerintahan sebelumnya, namun hingga kini PP sebagai aturan turunannya belum diterbitkan, padahal PP tersebut merupakan PP delegasi yang langsung diperintahkan oleh undang-undang.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Polri yang memerlukan pembentukan PP meskipun tidak secara eksplisit memerintahkan penerbitannya. Dalam hal ini, PP terkait Polri dikategorikan sebagai PP atribusi.

“Presiden memiliki kewenangan membentuk PP untuk menjalankan undang-undang sesuai Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, kedua PP tersebut diintegrasikan menjadi satu PP yang diusulkan kemarin”. ucapnya

Semua Ditampung
Menurut Jimly, untuk sementara semua hal terkait diskusi soal Perpol dan putusan Mahkamah Konstitusi ditampung dulu. Fokus sekarang adalah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditargetkan selesai akhir Januari.

Nantinya, sebagian materi dalam RPP akan dimasukkan dan diperkuat menjadi substansi undang-undang. Salah satu contohnya adalah aturan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ketentuan ini sudah diatur tegas dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian, yang sebenarnya jelas dan tidak butuh penjelasan tambahan. Meski begitu, undang-undang tetap memberikan penjelasan berisi dua poin.

Salah satu poin tersebut akhirnya dicoret karena dinilai inkonstitusional lewat putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu menafsirkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian.

Makna Sangkut Paut
Menurut Jimly, masalahnya adalah saat ini ada dua penafsiran soal makna “sangkut paut”. Kalau pengertiannya diperluas terlalu jauh dengan alasan hampir semua urusan butuh aspek keamanan dan penegakan hukum, maka semua bidang bisa dianggap terkait dengan kepolisian.

Dengan penafsiran seperti ini, ada potensi semua jabatan dianggap sah untuk diisi. Ini menjadi persoalan mendasar yang harus dipahami dengan jelas supaya tidak terjadi tafsir yang keliru. Jimly menjelaskan, saat ini sudah ada 4.448 personel Polri yang bekerja di luar struktur kepolisian.

Dari jumlah itu, sekitar 4.068 orang berstatus sebagai staf pendukung, seperti ajudan pejabat dan personel tim pengamanan, yang jumlahnya memang besar.

Semua penugasan tersebut sering dikaitkan dengan alasan “sangkut paut” dengan tugas kepolisian, sehingga dianggap sah sebagai bagian dari penempatan di luar struktur kepolisian.

“Nah, tapi kalau yang jabatan struktural jumlahnya juga banyak sekali. 380 jabatan. struktural di luar struktur kepolisian yang sekarang ini dijabat oleh anggota
Polri yang aktif tidak pensiun karena itu tadi dianggap ada sangkut pautnya,” ujarnya

Penempatan pada jabatan-jabatan tersebut bukanlah inisiatif Kapolri, melainkan dilakukan atas permintaan instansi atau lembaga terkait. Misalnya, ada Direktorat Jenderal yang dibentuk di Kementerian Lingkungan, lalu ada Direktorat Jenderal di Kementerian Kehutanan yang sebelumnya tergabung menjadi satu.

Terakhir, saat Menteri Bahlil membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di sektor sumber daya alam, otomatis dibutuhkan pejabat eselon I beserta jajaran eselon II di bawahnya.

Dalam praktiknya, setelah direktorat jenderal baru terbentuk, permintaan pengisian jabatan diajukan kepada Kapolri untuk menempatkan personel kepolisian yang dianggap memiliki kompetensi dan relevansi dengan tugas penegakan hukum di bidang tersebut.

Selanjutnya, Kapolri menugaskan personel untuk mengisi jabatan tersebut, mulai dari perwira tinggi bintang tiga, bintang dua, hingga perwira menengah berpangkat kolonel atau komisaris besar.

Penugasan ini pada dasarnya dilakukan atas permintaan instansi terkait. Saat ini, jumlah jabatan struktural di luar struktur kepolisian yang diisi oleh anggota Polri aktif mencapai sekitar 380 posisi.

Kondisi ini menunjukkan perlunya pengaturan dan pembatasan yang tegas. Jika konsep “sangkut paut” dimaknai terlalu luas, hampir semua jabatan bisa dianggap terkait dengan tugas kepolisian, sehingga berpotensi membuka ruang penafsiran yang terlalu longgar dan tidak terkendali.

“Maka kita harus jadikan salah satu patokan Undang-Undang TNI. Di Undang-Undang TNI itu jelas disebut sama kalimatnya anggota TNI dapat menduduki jabatan di luar TNI setelah mengundurkan diri atau pensiun,” terangnya.***

Artikel Terkait