Presiden Prabowo, dan Pasal 33 UUD 1945 – Oleh Bambang Sadono

Share

Dalam satu wawancara dengan almarhum politisi Permadi SH, Juli 2020, saya bertanya mengapa meninggalkan PDI Perjuangan dan pindah ke Partai Gerindra. Jawabannya di luar dugaan saya.

Saya memilih pindah ke Gerindra karena partai ini secara tegas memiliki misi untuk kembali ke UUD 1945 yang asli. Saat memimpin Badan Pengkajian MPR RI (2014-2019),

saya pernah menanyakan hal ini kepada pimpinan Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat. Ia mengatakan, “Kalau mau amandemen, ya sekalian kembali ke UUD 1945. Itu misi partai yang tercantum di Anggaran Dasar.”

Hal ini menjadi kendala setiap kali ada upaya merevisi, menyempurnakan, atau mengubah konstitusi yang saat ini telah diubah empat kali pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Selain itu, ada juga dorongan kuat dari Pepabri, termasuk mantan Wapres Tri Sutrisno, yang menginginkan kembali ke UUD 1945 sebelum diamandemen secara adendum.

Akhir-akhir ini, misi Partai Gerindra tersebut menjadi inti pidato Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait Pasal 33 UUD 1945.

Ekonomi Kerakyatan
Secara yuridis-konstitusional, perjuangan untuk kembali ke UUD 1945 asli hampir tidak memungkinkan, tetapi secara parsial, beberapa regulasi penting tetap menjadi agenda utama negara di bawah arahan Presiden Prabowo.

Dalam bidang ekonomi makro, semangat kerakyatan kembali diutamakan dengan meninggalkan model kapitalistik dan neoliberalisme.

Kegelisahan terhadap ketimpangan ekonomi antara kelompok kecil yang sangat kaya dan mayoritas rakyat yang tetap miskin membuat Pasal 33 UUD 1945 diyakini sebagai solusi. Ketimpangan ini dapat diukur dengan Indeks Gini yang bertahun-tahun stagnan di angka sekitar 0,40.

Indeks Gini adalah ukuran statistik yang menggambarkan kesenjangan dalam distribusi pendapatan atau kekayaan dalam suatu populasi, Berkisar dengan nilai antara 0 dan 1, semakin mendekati 0 semakin merata distribusinya. Semakin mendekati angka 1, ketimpangan semakin tinggi.

Indeks Gini Indonesia untuk tahun 2025 belum secara resmi dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Namun, berdasarkan target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2045,

diharapkan tingkat kemiskinan menurun dan ketimpangan pendapatan antar penduduk berkurang, dengan rasio Gini di kisaran 0,29-0,32. Data terakhir dari BPS pada September 2024 menunjukkan Gini Ratio sebesar 0,381.

Beberapa pihak menyederhanakan makna indeks ini, bahwa jika angkanya sekitar 0,4, maka 1 persen penduduk menguasai 40 persen kekayaan nasional.

Amandemen Pasal 33
Ada catatan keras, saat perdebatan yang menambahkan ayat pada pasal 33 UUD 1945, ketika proses amandemen berlangsung. Pasal 33 dalam UUD 1945 asli memiliki tiga ayat:

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Setelah amandemen, ditambahkan ayat (4) yang berbunyi bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, serta ayat (5) yang menyatakan pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Prof. Dr. Mubiyarto (2003), pencetus konsep Ekonomi Kerakyatan, mengkritik amandemen ini karena dianggap menghilangkan semangat ekonomi kerakyatan. Salah satu kritiknya adalah pengubahan judul Bab XIV dari “Kesejahteraan Sosial” menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial,”Kekeliruan lain dengan menambah ayat 4 yang dianggap berbeda dari ayat 1, 2, dan 3.

Menurut Mubyarto alasan penambahan ayat 4 ini sekadar mencari kompromi antara mereka yang ingin mempertahankan dan yang ingin menggusur azas kekeluargaan pada ayat 1.

Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk mengarahkan perekonomian Indonesia dengan semangat kekeluargaan, termasuk membangkitkan gerakan koperasi di seluruh desa.

Ia juga sering mengkritik teori trickle-down effect, yang mengandalkan pertumbuhan ekonomi dari orang kaya atau pemilik modal untuk kemudian mengalir ke masyarakat.

Sebagai bentuk implementasi Pasal 33, pemerintah mengambil langkah langsung melalui program seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan pemeriksaan kesehatan.

Bocor, Bocor, Bocor
Begitu dilantik pada 2024, Prabowo Subianto kembali menyoroti kembali fenomena kebocoran anggaran pemerintah. Fenomena ini melibatkan penyelewengan dan korupsi, sering kali melibatkan kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintah.

Prabowo mengecam praktik ini sebagai tidak patriotik, terutama karena masih banyak masyarakat yang hidup dalam kemiskinan. Ironisnya, praktek tersebut lebih sering dilakukan oleh pelaku bisnis besar yang tak hanya merugikan negara tetapi juga menggerogoti APBN.

Ketika kampanye Prabowo pada saat Pilpres 2014 dan 2019 banyak mengkritik kebocoran uang negara, termasuk APBN. Tetapi justru banyak tertawakan. Ungkapan bocor, bocor, bocor khas Prabowo bukan mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti, berhenti sebagai bahan ejekan.

Kebocoran itu juga menyebabkan kekayaan Indonesia lari ke negara lain. Terjadi fenomena mengalir keluarnya kekayaan nasional. Masalah ini sistemik dalam sistem yang meninggalkan Pasal 33 UUD 1945.

Ini juga mengingatkan pada pesan ayahanda Prabowo, Prof Soemitro Djojohadikusumo soal dana pembangunan yang bocor sekitar 30 persen. Berbagai korupsi jumbo mulai ditangani. Selain upaya mengembalikan kekayaan negara yang hilang, juga mencegah praktek serupa di kemudian hari.

Semua ini untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan, yang menjadi inti semangat Pasal 33 UUD 1945 asli yang ingin dikembalikan oleh Presiden Prabowo. Tidak dalam bentuk amandemen ulang konstitusi, tetapi melalui aplikasi kebijakan secara kongkret.

Artikel Terkait