Drs. Herutjahjo - Tenaga Ahli Dewan Pers

Menjaga Demokrasi Agar Tetap Bernapas – Oleh Herutjahjo Soewardojo

Share

Ada sebuah sindiran politik yang kerap dikutip dari Nikita Khrushchev, mantan pemimpin Uni Soviet. Menurutnya, para politikus di mana pun cenderung sama: menjanjikan pembangunan jembatan bahkan ketika sungainya tidak ada.

Ungkapan itu memang tidak bisa digeneralisasi, tapi mengingatkan bahwa politik selalu memerlukan keseimbangan antara idealisme, tanggung jawab, dan akuntabilitas.

Dalam negara demokrasi, partai politik adalah institusi yang tak tergantikan, tempat aspirasi masyarakat dihimpun, pemimpin dipersiapkan, dan kebijakan publik dirumuskan. Tanpa partai politik, demokrasi perwakilan kehilangan salah satu fondasi utamanya.

Karena itu, keberadaan partai politik diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa partai politik bukan sekadar kendaraan kekuasaan, melainkan pilar demokrasi yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan.

Sejarah Indonesia menunjukkan pentingnya peran partai politik, seperti ketika Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 4 Juli 1927 sebagai wadah perjuangan melawan kolonialisme.

Pada awal kemerdekaan, semangat berorganisasi tumbuh pesat setelah terbitnya Maklumat Pemerintah Nomor X pada 3 November 1945 yang mendorong lahirnya partai-partai politik.

Puncak dinamika itu terjadi pada Pemilu 1955 yang diikuti puluhan partai politik, yang dinilai banyak pihak sebagai salah satu pemilu paling demokratis dalam sejarah Indonesia, meski fragmentasi politik yang terjadi juga membawa tantangan bagi persatuan nasional.

Pengaturan Partai
Kekhawatiran akan perpecahan bangsa sempat mendorong Soekarno mengkritik sistem multipartai pada pertengahan 1950-an. Baginya, persatuan bangsa adalah nilai yang harus dijaga. Seiring waktu, Orde Lama berakhir, Orde Baru lahir, dan pemerintah menyederhanakan sistem kepartaian menjadi tiga kekuatan politik utama.

Setelah Reformasi 1998, ruang demokrasi kembali terbuka lebar, partai-partai politik tumbuh dengan semangat baru. Pemilu lebih kompetitif, kebebasan berorganisasi, dan pemilihan langsung presiden serta kepala daerah menjadi tonggak penting perjalanan demokrasi Indonesia.

Namun, kemajuan ini juga membawa tantangan. Pemilihan langsung memang memberi ruang partisipasi rakyat yang lebih besar, tapi juga memunculkan masalah biaya politik yang tinggi.

Para calon sering membutuhkan sumber daya besar untuk ikut kontestasi, sehingga muncul kekhawatiran politik makin sulit diakses oleh mereka yang mampu namun terbatas secara finansial.

Berbagai kajian menunjukkan tingginya biaya politik berisiko meningkatkan penyalahgunaan kekuasaan. Ketika biaya kontestasi membengkak, godaan mencari jalan pintas setelah menjabat kian besar. Di sinilah integritas pribadi, sistem pengawasan, dan tata kelola partai menjadi penentu penting.

Kepemimpinan Partai
Perhatian terhadap persoalan itu juga muncul dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kajian yang dilakukan pada 2025, KPK menyoroti pentingnya
perbaikan tata kelola partai politik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah regenerasi kepemimpinan dan konsentrasi kekuasaan pada figur tertentu dalam partai. Menurut kajian tersebut, proses kaderisasi yang sehat memerlukan ruang yang cukup bagi lahirnya generasi pemimpin baru.

Karena itu, muncul gagasan agar masa jabatan pimpinan partai mendapat perhatian lebih serius. Isu ini bahkan sempat mengemuka melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, persoalan ini tidak sesederhana membatasi atau tidak membatasi masa jabatan.

Partai politik adalah organisasi dengan kedaulatan internal, sehingga pengaturan kepemimpinan harus tetap menghormati mekanisme dan aturan yang disepakati dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing partai.

Di sisi lain, tak bisa dimungkiri figur ketua umum sering berperan penting sebagai perekat organisasi. Perbedaan pandangan dan persaingan antarkader adalah hal wajar, dan kehadiran sosok yang dihormati serta mampu menjembatani berbagai kepentingan kerap menjadi penentu soliditas partai.

residen Prabowo Subianto pernah mengingatkan bahwa keberadaan faksi atau kelompok dalam partai politik adalah hal lazim, bahkan terdapat di hampir semua organisasi politik. Karena itu, kepemimpinan yang mampu merangkul seluruh unsur partai tetap dibutuhkan.

Keberlanjutan Demokrasi
Pertanyaannya bukan sekadar siapa yang memimpin dan berapa lama ia menjabat, tetapi apakah partai mampu menyiapkan penerus, membuka ruang kaderisasi, dan memastikan proses pergantian kepemimpinan berjalan alami, tertib, dan demokratis.

Demokrasi yang sehat bukan hanya soal pemilu rutin, tetapi juga membutuhkan sirkulasi gagasan, regenerasi kepemimpinan, dan kesempatan adil bagi kader terbaik untuk tampil.

Figur pemersatu memang penting, namun regenerasi tak kalah krusial, karena pada akhirnya kekuatan partai tidak hanya ditentukan oleh seorang pemimpin saja, melainkan juga oleh kemampuannya melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang siap melanjutkan perjalanan organisasi dan mengabdi kepada bangsa

**

Artikel Terkait