Pertanyaan yang memancing rasa ingin tahu, heran, dan penasaran. Salah? Tidak juga. Bisa jadi hal itu muncul karena persepsi publik yang menilai Prabowo punya gaya kepemimpinan kurang komunikatif dan kurang mampu mengendalikan diri, sehingga terkesan emosional seperti terlihat di Debat Capres 2024.
Selain itu, ada juga penilaian dari sebagian kalangan bahwa selama satu tahun pemerintahannya, gaya kepemimpinan Prabowo cenderung menunjukkan tanda-tanda otoritarianisme yang makin kuat.
Namun, sebagai pihak yang diundang dan hadir, kesan itu sama sekali tidak terlihat. Justru suasananya terasa cair, seperti obrolan ilmiah di kampus: interaktif dan argumentatif.
Layaknya seorang ilmuwan, Presiden tidak menunjukkan sikap defensif, malah objektif dalam menerima argumen yang kuat dan berbasis bukti. Menariknya, untuk memperkuat argumennya, Presiden sampai mengambil buku dari rak perpustakaan dan menunjukkan buku yang menjadi referensinya.
Lebih dari itu, anggapan bahwa ia kurang mendengar aspirasi dan kritik rakyat ternyata tidak tepat, karena ia cukup mengikuti berita dari media sosial dan podcast, termasuk podcast salah satu tokoh yang hadir.
Jika selama ini terkesan kurang merakyat, mungkin masalahnya ada pada lingkaran terdekatnya yang kurang membuka akses komunikasi antara Presiden dan rakyat, sehingga hal ini seharusnya mendapat perhatian serius dari Presiden.
Bukan Oposisi
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pertemuan Presiden dengan sejumlah tokoh nasional bukanlah dengan tokoh oposisi, melainkan dengan mereka yang peduli di bidangnya masing-masing.
Karena itu, hal ini sebaiknya dipandang sebagai pertemuan biasa antara Presiden dan rakyatnya. Sesuai konstitusi, setiap warga negara berhak dan wajib mengawasi jalannya pemerintahan, tidak hanya saat pemilu tetapi juga setelahnya.
Pengawasan penting untuk memastikan pemerintah menjalankan janji kampanye sesuai konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Maka, jika rakyat mengkritik pemerintah dan menuntut haknya, tidak tepat jika mereka dianggap “oposisi” atau ancaman bagi Presiden.
Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat wajar menyuarakan pendapat, apalagi ketika partai politik gagal menjadi wakil dan penghubung kepentingan mereka. Sikap Presiden yang menerima beberapa tokoh nasional menunjukkan keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, terlebih di tengah banyak keluhan.
Keseriusan Presiden terlihat dari kesiapannya memaparkan kebijakan dan program pembangunan ekonomi yang telah dijalankan selama tahun pertama pemerintahannya, beserta capaian seperti program MBG, Koperasi Desa, Sekolah Rakyat, dan Perumahan untuk Rakyat.
Fokus UUD 1945
Dalam konteks itu, perbincangan kemudian berfokus pada Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 (“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara;
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”).
Program-program kesejahteraan rakyat tersebut akan terus menjadi masalah laten jika sebagian besar aset ekonomi nasional hanya dikuasai segelintir orang.
Mengutip laporan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), saat ini 1 persen orang kaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional.
Persoalannya, dari mana memulainya? Salah satu solusi yang disampaikan adalah pentingnya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Apalagi masalah ini sudah bersifat sistemik karena menembus hampir semua segmen masyarakat.
Korupsi dan suap-menyuap tidak hanya terjadi di semua cabang kekuasaan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—tetapi juga masuk ke kantong-kantong kelompok penekan dan masyarakat.
Dalam hal ini, pesan penting yang perlu menjadi perhatian Presiden adalah segera melakukan reformasi Polri sebagai penjaga gawang terdepan keadilan.
Rakyat sangat menunggu keseriusan dan keberhasilan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden pada 7 November 2025 dalam membangun gerbang keadilan yang efektif dan efisien.
Salah satu isu yang menjadi fokus pembahasan adalah pembangunan pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa. Sesuai konstitusi, Indonesia bukanlah negara sentralistik.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (5) menegaskan bahwa “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”.
Sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada era Presiden Abdurrahman Wahid tahun 2001, Indonesia menerapkan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.
Namun, pergantian UU Pemda di era reformasi—dari UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, hingga UU No. 23 Tahun 2014—menimbulkan dinamika otonomi daerah yang kurang terukur.
Bahkan, korelasi antara pelaksanaan otonomi daerah dan empat tujuan utamanya cenderung tidak positif. Misalnya, dari total 545 daerah, masih sedikit yang berhasil menciptakan klaster ekonomi baru.
Isu Pilkada
Kenyataan ini membawa pembicaraan ke isu pilkada, karena pelaksanaan otonomi daerah erat kaitannya dengan pemilihan kepala daerah. Belakangan, kontroversi soal pilkada langsung atau tidak langsung masih terfokus pada mekanisme, belum menyentuh substansi.
Pilkada langsung yang sudah berjalan sejak 2005 perlu dievaluasi secara kritis. Alasan bahwa pilkada langsung mahal dan rawan korupsi saja tidak cukup, karena di praktiknya bukan hanya mahal, tapi juga membuat birokrasi, baik lembaga maupun SDM, jadi arena tarik-menarik kekuatan politik.
Nilai-nilai luhur lokal pun makin tergerus, sementara budaya politik baru tak kunjung terbentuk. Akibatnya, pilkada serentak yang jumlahnya sudah lebih dari 15 ribu itu terasa minim manfaat.
Harapan membangun peradaban dan kesejahteraan lewat demokrasi partisipatoris justru diselewengkan menjadi slogan “pokoknya menang/berkuasa” dengan segala cara. Pertanyaannya, model pilkada seperti apa yang paling sesuai dan paling kecil mudaratnya?
Pertemuan empat jam terakhir menegaskan urgensi Presiden Prabowo memberi solusi nyata atas isu-isu krusial ini. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden punya wewenang dan fasilitas untuk mewujudkannya.
Lalu, bagaimana langkah selanjutnya? Bagaimana realisasi pasal 33 UUD NRI, pemberantasan korupsi, penegakan hukum, terwujudnya pemerintahan bersih dan adil, pemilu dan pilkada sesuai konstitusi, serta pelaksanaan demokrasi Pancasila? Semoga janji tidak berhenti sebagai sekadar janji.







