Presiden Prabowo merespons tuntutan publik tersebut dengan cepat. Tak lama setelah kejadian, pada 7 November 2025 melalui Keputusan Presiden No. 122/P Tahun 2025, beliau melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Komisi ini bertugas menjaring aspirasi, mengkaji kebijakan dan regulasi terkait Polri, serta merumuskan rekomendasi strategis bagi Presiden.
Peristiwa Kwitang menjadi pemicu yang, seperti dalam berbagai literatur, selalu menimbulkan dua efek: memaksa negara merespons saat itu juga, dan menguji kemampuan sistem mencegah pengulangan di masa depan.
Di akhir Agustus 2025, Kwitang menunjukkan keduanya. Aksi massa di sekitar Mako Brimob memanas setelah kematian seorang pengemudi ojek online dalam demonstrasi, berujung bentrokan dan meluas menjadi kerusuhan di beberapa titik Jakarta.
Pertanyaan publik pun bergeser dari sekadar “siapa pelaku” menjadi “apakah prosedurnya benar”, “apakah penggunaan kekuatannya proporsional”, dan “apakah pertanggungjawabannya jelas” (Tempo, 2025).
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal wacana reformasi kepolisian. Pada 2005, Polri mencanangkan pembenahan di tiga bidang: struktural, instrumental, dan kultural.
Namun, dua unsur pertama bergerak lebih cepat, sementara reformasi kultural sering mandek karena menyentuh hal-hal mendasar: cara memegang otoritas, memperlakukan masyarakat, merespons kritik, dan menegakkan disiplin. Reformasi kini bukan pilihan, melainkan konsekuensi zaman.
Fakta menunjukkan, pembenahan instrumental yang kuat pun bisa “kalah” / runtuh oleh satu insiden besar yang dianggap tidak akuntabel, karena publik menilai polisi bukan hanya dari kecepatan layanan, tetapi juga dari seberapa adil dan proporsional akuntabilitas serta kekuasaan yang dijalankan.
Daya Ubah
Agar jelas, reformasi yang sedang digagas harus membawa perubahan nyata dengan tiga hal utama. Pertama, memperjelas kembali mandat Polri saat ini: bukan hanya penegak hukum, tapi juga penjaga ketertiban yang bekerja dalam kerangka supremasi hukum dan menghormati hak publik.
Kedua, moralitas profesi kepolisian menyangkut standar perilaku dan konsistensi penerapannya, bukan sekadar masalah individu, melainkan budaya organisasi.
Ketiga, penguatan mekanisme kontrol, karena banyak reformasi hanya berhenti pada perubahan prosedur atau pembentukan unit baru tanpa memaksa perubahan perilaku.
Langkah Polri ke depan perlu menjadikan reformasi ini sebagai sistem integritas yang menyinergikan mandat, moralitas, dan kontrol. Sistem integritas membuat organisasi “sulit berbohong pada dirinya sendiri” dengan adanya standar, data, audit, dan konsekuensi.
Jika reformasi hanya dianggap “program”, ia akan berakhir ketika program selesai, pimpinan berganti, atau isu publik mereda. Sebaliknya, jika menjadi sistem integritas, ia akan menjadi aturan main yang mengikat meski sorotan publik memudar.
Mandat hukum Polri selalu ada, tetapi mandat sosial—penerimaan publik atas penggunaan kewenangan—bersifat dinamis. Publik memberikan hak kepada polisi sesuai undang-undang untuk memeriksa, menahan, bahkan menggunakan kekuatan, asalkan prosesnya dianggap adil, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks Kwitang, pelajaran terpenting bukan sekadar menangani insiden, tapi merancang pencegahan agar tidak terulang. Seperti disebutkan sebelumnya, ini mencakup penegasan soal mandat, moralitas, dan mekanisme kontrol.
Mandat bukan hanya berarti kewenangan (authority), tapi juga kewajiban untuk bertanggung jawab (accountability). Moralitas profesi tidak diukur dari banyaknya kode etik yang tertulis,
melainkan dari keberanian organisasi menegakkan etika secara konsisten, terutama saat pelanggaran dilakukan oleh mereka yang punya jabatan, akses, atau jejaring kuat. Bagian yang paling menentukan dan sering kali paling sensitif adalah kontrol.
Percepatan Kebijakan
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) perlu berperan sebagai penggerak percepatan kebijakan, mengubah aspirasi menjadi rancangan kebijakan, lalu menerjemahkannya menjadi aturan main baru.
Keberhasilan KPRP sebaiknya diukur bukan dari jumlah pertemuan, melainkan dari hasil nyata yang dicapai. Ada tiga keluaran utama yang perlu dihasilkan agar reformasi tidak kembali mengambang:
(1) peta masalah berbasis data (problem map), (2) rekomendasi perubahan regulasi yang terukur (regulatory package), dan (3) rencana implementasi dengan indikator yang dapat diaudit (implementation scorecard).
Reformasi kultural dianggap tercapai jika publik merasakan tiga perubahan sederhana namun berdampak besar: pertama, penggunaan kekuasaan oleh polisi menjadi lebih tertib prosedur, komunikatif, dan proporsional;
kedua, pelanggaran ditangani dengan cepat dan transparan tanpa menunggu tekanan media; ketiga, karier dan penghargaan di internal Polri berbasis merit dan integritas, tanpa orang baik kalah oleh kedekatan.
Tujuan akhir pembentukan KPRP dan reformasi Polri adalah membangun kembali kontrak sosial antara polisi dan publik, dengan landasan mandat yang jelas, moralitas teruji, dan kontrol efektif. Jika unsur-unsur ini berpadu dalam sistem integritas, reformasi tidak akan rapuh oleh pergantian pejabat atau siklus isu.
Peristiwa Kwitang mengingatkan bahwa satu kejadian bisa menghapus ratusan program baik yang tak terlihat publik, sehingga reformasi harus berani menyentuh akar masalah, bukan sekadar gejala.
Komisi harus mampu memberikan dampak perubahan nyata bagi Polri yang dirasakan masyarakat. Ukuran keberhasilan reformasi bukan hanya melalui output program, tetapi melalui perubahan pengalaman publik, yaitu rasa adil, rasa aman, dan kepercayaan.
***







