Setelah lebih dari dua Bagi para kritikus, daftar dasawarsa, reformasi masih kerap menemui hambatan signifikan, tercermin dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan tuntutan publik yang tak kunjung surut.
Pada akhir tahun 2025, perjalanan reformasi menghadapi ujian terberatnya, dalam bentuk kontradiksi kebijakan. Di satu sisi, ada harapan besar yang diletakkan pada Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk pemerintah. Di sisi lain, institusi Polri sendiri secara simultan merilis Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota di Luar Struktur.
Perpol terrsebut secara praktis bisa dipersepsikan membuka kembali pintu bagi polisi aktif untuk menduduki posisi sipil di berbagai lembaga Ini memicu polemik hukum. Perpol ini dinilai mengabaikan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi penempatan anggota aktif Polri di jabatan sipil.
Respons Kritis
Keberhasilan reformasi Polri sangat bergantung pada komitmen struktural dalam menata sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola kelembagaan agar sejalan dengan prinsip supremasi sipil. Penerbitan Perpol No. 10 Tahun 2025 menjadi penanda terkini bagaimana komitmen struktural itu diuji, terutama dalam konteks penegakan hukum dan konsistensi regulasi.
Perpol ini secara eksplisit mengatur mekanisme détasering atau penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi. Secara internal, Polri mengklaim peraturan ini adalah upaya penataan SDM dan implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut memang menyimpulkan bahwa penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dibatasi, dengan satu pengecualian: jika jabatan tersebut masih berkaitan dengan fungsi kepolisian dan ditetapkan melalui penugasan Kapolri.
Masalah substansial muncul ketika Perpol ini menjabarkan klausul pengecualian tersebut. Peraturan ini mencantumkan daftar luas yang mencapai 17 lembaga di luar Polri, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga lembaga sipil murni seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan beberapa kementerian.
Bagi Para Kritikus, daftar lembaga yang begitu luas ini menunjukkan bahwa Polri telah melakukan interpretasi hukum yang terlalu luas dan longgar terhadap Putusan MK. Ambiguitas inilah yang menjadi akar kontroversi, karena penafsiran tersebut dianggap membuka kembali celah militerisasi birokrasi sipil, yang merupakan pengulangan praktik yang sudah berusaha ditinggalkan pasca-Reformasi.
Respons kritis terhadap Perpol 10/2025 ini sangat masif dan datang dari berbagai pihak, menganggap kebijakan ini sebagai langkah mundur dari upaya penguatan supremasi sipil.
Pertama, Perpol ini dianggap melanggar semangat Putusan Mahkamah Konstitusi. Pakar Hukum Tata Negra, Mahfud MD, yang juga berperan sebagai tokoh kunci dalam agenda reformasi, secara tegas menyoroti bahwa semangat utama Putusan MK adalah menghapus secara mutlak ambiguitas yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil murni.
Menurutnya, Perpol yang mengatur rinci détasering ke lembaga-lembaga sipil adalah tindakan menafsirkan Putusan MK secara a contrario (berlawanan). Inkonsistensi ini tidak hanya mencederai kewibawaan MK tetapi juga secara struktural mempertahankan status quo rangkap jabatan yang bertentangan dengan prinsip Reformasi yang memisahkan peran pertahanan/keamanan dan sipil.
Kedua, Perpol ini dinilai mengakali hukum dan mengganggu profesionalisme. Pandangan senada diperkuat oleh Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). Ia melihat Perpol ini sebagai upaya institusional untuk mengakali hukum demi mempertahankan privilege personel tertentu dan memperluas pengaruh institusi. Implikasi kritisnya terletak pada dua sisi: pertama, mencederai prinsip profesionalisme di institusi sipil; kedua, mengganggu alokasi SDM internal Polri.
Dengan mengirimkan personel terbaik ke luar, Polri berisiko mengalihkan sumber daya dari fungsi inti kepolisian, seperti memperkuat Bhabinkamtibmas dan meningkatkan kualitas penyidikan, yang merupakan tuntutan publik paling mendesak di tingkat akar rumput.
Ketiga, Perpol ini dinilai sebagai regresi demokrasi dan militerisasi birokrasi. Kekhawatiran terdalam disampaikan oleh Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang melihat adanya risiko regresi demokrasi. Penempatan aparat aktif di lembaga sipil dikhawatirkan membawa kultur komando dan represif ke dalam tata kelola birokrasi sipil, yang secara serius mengancam independensi lembaga pengawasan. Jika lembaga penting seperti KPK dan OJK didominasi oleh personel aktif Polri, dikhawatirkan akan terjadi bias dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, berpotensi menghidupkan kembali praktik intervensi yang mirip pada era Dwifungsi ABRI, meskipun dalam format yang lebih halus.
Respons Mendukung
Meskipun mendapat kritik keras dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, terdapat pandangan yang mendukung Perpol ini, yang umumnya berargumen dari sudut pandang efektivitas operasional dan sinergi antarlembaga. Pihak pendukung berpendapat bahwa Perpol ini sah karena Putusan MK tidak melarang secara total penugasan, melainkan membolehkan penempatan anggota aktif jika relevan dengan fungsi kepolisian. Mereka berargumen bahwa anggota Polri memiliki kompetensi spesifik (misalnya investigasi kejahatan transnasional, intelijen, dan jaringan hukum) yang vital bagi lembaga-lembaga tersebut.
Dengan menempatkan personel terlatih di lembaga seperti BNN atau KPK, Polri memastikan bahwa sumber daya manusia yang berkualitas dapat memperkuat sinergi dalam operasi lintas sektoral, terutama dalam pemberantasan kejahatan terorganisir. Argumentasi ini bertumpu pada premis pragmatis bahwa détasering adalah solusi untuk mengatasi kekurangan personel yang memiliki kualifikasi penegakan hukum spesifik di lembaga sipil, sehingga memperkuat kapasitas negara secara keseluruhan.
Dukungan kuat terhadap Perpol No. 10/2025 datang dari lembaga negara lain, seperti Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sejumlah anggota Komisi III berpendapat bahwa Perpol ini tidak melanggar konstitusi, melainkan justru menegakkan ‘’prinsip kebutuhan fungsional’’ yang diakui oleh undang-undang, yang menjadi klausul pengecualian dalam Putusan MK.
Mereka meyakini bahwa penugasan ini diperlukan untuk mengisi posisi-posisi krusial di instansi vertikal yang secara teknis membutuhkan keahlian penegakan hukum yang tidak dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa. Bagi DPR, Perpol ini memberikan kepastian hukum prosedural yang selama ini kabur, menjamin bahwa proses penugasan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada lembaga legislatif.
Argumentasi pro-Perpol juga diperkuat oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi). Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan, S.H., M.H., menyatakan bahwa Perpol ini justru menciptakan transparansi dan kepastian hukum dalam mekanisme penugasan. Lemkapi melihat bahwa daripada membiarkan praktik détasering berjalan tanpa regulasi yang jelas dan terukur, Perpol ini memastikan bahwa penugasan tersebut dilakukan secara terstruktur, melalui permintaan resmi instansi penerima, dan diawasi langsung oleh Kapolri.
Lemkapi menyoroti efisiensi negara, anggota Polri memiliki pengalaman dan jaringan investigasi yang matang dalam menangani kejahatan terorganisir dan korupsi. Keahlian ini dianggap vital dan sulit direplikasi dalam waktu singkat oleh ASN. Oleh karena itu, détasering dipandang sebagai cara tercepat dan paling efektif untuk mengatasi kesenjangan kompetensi penegakan hukum di lembaga- lembaga baru atau yang sedang berkembang.
Inti dari perbedaan sudut pandang ini akhirnya mengerucut pada penafsiran klausul ‘’pengecualian’’ dalam Putusan MK, apakah istilah “berkaitan dengan fungsi kepolisian” diartikan sangat sempit, hanya sebatas fungsi crime fighting murni, atau harus ditafsirkan lebih luas mencakup seluruh aspek keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di berbagai sektor.
Pihak pendukung Perpol memilih penafsiran yang lebih luas, menegaskan bahwa penempatan di lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap relevan karena fungsi mereka berkaitan dengan pengamanan sektor keuangan dari kejahatan white collar crime, yang merupakan bagian integral dari tugas kepolisian.
Reformasi di Persimpangan Mandat KPRP Meluruskan
Polemik yang muncul dari terbitnya Perpol 10/2025 secara faktual memperlihatkan kontras yang tajam dengan mandat yang diemban oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Kehadiran KPRP merupakan bentuk pengakuan eksternal bahwa reformasi kultural di tubuh Polri berjalan lambat dan tidak mampu menembus hambatan internal yang telah mengakar selama bertahun-tahun.
Dalam konteks ini, KPRP berfungsi sebagai semacam pressure cooker eksternal ,sebuah mekanisme pendorong yang diharapkan mampu memicu perubahan yang sulit diwujudkan melalui pendekatan top-down dari dalam institusi Polri.
KPRP dibentuk pada 7 November 2025 melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Pada hari yang sama, Presiden melantik ketua dan seluruh anggotanya di Istana Merdeka. Secara kelembagaan,
KPRP ditempatkan sebagai lembaga non-struktural yang berada langsung di bawah Presiden, dengan mandat utama mempercepat reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola Polri. Penempatan ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang reformasi Polri sebagai agenda strategis yang memerlukan supervisi langsung dari tingkat tertinggi eksekutif.
Mandat KPRP mencakup sejumlah tugas strategis. Komisi ini bertanggung jawab menyusun Cetak Biru Reformasi Polri yang bersifat fundamental dan jangka panjang, termasuk rekomendasi perubahan struktural, kultural, dan regulatif. Selain itu, KPRP ditugaskan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, profesionalisme, dan integritas Polri, serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden mengenai arah reformasi yang perlu ditempuh.
Komisi ini juga berperan mengidentifikasi hambatan internal yang selama dua dekade terakhir membuat reformasi Polri berjalan tersendat. Tidak kalah penting, KPRP diberi mandat memperkuat mekanisme pengawasan eksternal, termasuk mendorong independensi Kompolnas agar lebih efektif menjalankan fungsi kontrol sipil.
Dengan cakupan tugas yang luas dan strategis tersebut, KPRP bukan sekadar tim ad hoc, melainkan sebuah komisi yang dirancang untuk merumuskan perubahan mendasar terhadap arah reformasi Polri.
KPRP terdiri dari sepuluh anggota dengan latar belakang yang beragam. Komisi ini dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang sekaligus merangkap sebagai anggota. Keanggotaan lainnya mencakup tokoh-tokoh hukum, akademisi, purnawirawan Polri, serta perwakilan internal Polri: Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, Tito Karnavian, Badrodin Haiti, Idham Azis, Ahmad Dofiri, dan Listyo Sigit Prabowo.
Titik Singgung Konflik
Konflik normatif antara Perpol 10/2025 dan visi KPRP terletak pada perbedaan mendasar mengenai identitas Polri di masa depan. Perpol 10/2025 mencerminkan upaya mempertahankan fleksibilitas struktural dan privilege penugasan anggota Polri ke jabatan sipil. Regulasi ini menafsirkan celah dalam Putusan MK sebagai dasar untuk mempertahankan praktik détasering, yang secara implisit memperluas ruang gerak Polri di luar tugas inti kepolisian.
Sebaliknya, KPRP mewakili tekanan eksternal yang ingin melihat Polri kembali fokus pada tugas inti sebagai penegak hukum sipil yang profesional dan humanis. Visi KPRP menekankan kepatuhan total terhadap Putusan MK dan UU ASN, yang secara filosofis mengarah pada penguatan supremasi sipil dan pembatasan ruang intervensi Polri dalam jabatan-jabatan sipil strategis.
Pertarungan visi ini pada dasarnya merupakan pertarungan identitas: apakah Polri akan tetap mempertahankan fleksibilitas struktural yang membuka ruang bagi privilege individual, atau berkomitmen pada reformasi kultural yang menuntut disiplin institusional dan pembatasan diri.
Reformasi kultural hanya dapat berjalan jika institusi menunjukkan konsistensi antara visi dan kebijakan. Ketika Polri secara struktural tetap mempertahankan celah untuk menempatkan anggotanya di jabatan sipil strategis, pesan internal yang muncul menjadi kontradiktif. Privilege individu tampak lebih diutamakan dibanding pemenuhan kebutuhan personel untuk tugas inti seperti penyidikan, pelayanan masyarakat, atau penguatan fungsi Bhabinkamtibmas.
Para kritikus menilai bahwa praktik penugasan ke lembaga sipil lebih mencerminkan penyebaran pengaruh daripada penguatan profesionalisme. Hal ini bertentangan dengan semangat akuntabilitas dan supremasi sipil yang menjadi fondasi Cetak Biru KPRP. Inkonsistensi kebijakan semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik yang sedang dibangun melalui berbagai upaya reformasi lainnya.
Persimpangan Jalan
Reformasi di tubuh Polri saat ini berada pada persimpangan jalan kritis. Analisis menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan yang kuat: kepentingan internal untuk mempertahankan kekuatan struktural dan interpretasi hukum yang ambigu melalui Perpol 10/2025, melawan tuntutan kuat dan konsisten dari KPRP dan Putusan MK untuk mengedepankan supremasi sipil dan akuntabilitas.
Perpol No. 10 Tahun 2025 menjadi batu sandungan terbesar yang berpotensi mencederai seluruh proses reformasi, karena secara struktural mengaburkan batas yang telah susah payah ditegakkan pasca-Reformasi 1998, yakni pemisahan tegas antara aparat keamanan aktif dan birokrasi sipil. Selama Perpol ini dipertahankan, sinyal inkonsistensi akan terus menghambat reformasi kultural yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Untuk memastikan reformasi bergerak maju dan sejalan dengan mandat konstitusi serta aspirasi publik, diperlukan langkah tegas yang memutus konflik normatif ini.
Pertama, KPRP harus mengambil inisiatif untuk merekomendasikan pembatalan atau revisi total Perpol No. 10 Tahun 2025. Peraturan baru harus sepenuhnya sejalan dengan semangat Putusan MK, yaitu mendorong anggota Polri untuk memilih status pensiun atau mengundurkan diri secara resmi jika ingin berkarier di lembaga sipil murni, demi menegakkan supremasi sipil tanpa kompromi.
Kedua, penyelarasan ulang sumber daya ke inti tugas. Polri harus melakukan penyelarasan ulang sumber daya, memprioritaskan penempatan personel yang berkualitas untuk memperkuat fungsi-fungsi utama di tingkat akar rumput, seperti Community Policing dan penyidikan di tingkat Polsek/Polres. Ini adalah cara nyata untuk menjawab tuntutan publik mengenai pelayanan yang prima.
Ketiga, penguatan pengawasan eksternal dengan independensi penuh. Mandat dan independensi KPRP dan Kompolnas harus diperkuat secara hukum dan anggaran. Pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan internal Polri tidak terintervensi oleh kepentingan status quo, melainkan benar-benar berorientasi pada pemenuhan reformasi dan pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.





