Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie, bersama sejumlah anggota lainnya (img: instagram/kemensetneg.RI)

Banyak Perpol Berinovasi Sendiri – Prof. Jimly Asshiddiqie

Share

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie mengungkap fakta statistik bahwa saat ini, ada 4.448 personel Polri yang bekerja di luar struktur kepolisian. Besarnya jumlah personel yang berada di jabatan sipil ini perlu menjadi perhatian serius dalam konteks tata kelola pemerintahan dan profesionalisme institusi.

Isu ini juga menarik karena mengevaluasi, apa namanya Perpol halnya di Undang-Undang TNI ramai diperbincangkan di ruang publik, dan hal tersebut positif sebagai bagian dari pendidikan publik. Diskursus yang berkembang juga perlu diarahkan agar tetap proporsional dan substantif. Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, dengan kesungguhan, yang tercermin dari penunjukan sepuluh anggota dengan latar belakang dan kapasitas yang kuat.

Dalam jangka waktu sekitar tiga bulan, dengan target penyelesaian pada akhir Januari atau Februari, pengusulan pembentukan undang-undang baru tentang kepolisian. Melalui regulasi inilah berbagai upaya perbaikan sistem kepolisian akan dirumuskan secara komprehensif, mencakup aspek struktural, kultural, serta penguatan instrumen-instrumen pendukung lainnya.

Dalam kerangka hukum, rujukannya meliputi Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. Selain  itu, dia juga sedang mengevaluasi keberadaan berbagai Peraturan Kepolisian (Perpol) yang selama ini berlaku.

“Hukumnya, Undang-Undang, PP, Perpres, dan kita juga sedang mengevaluasi, apa namanya perpol yang ada selama ini harus tetap dibiarkan karena selama ini banyak Perpol yang berinovasi sendiri gitu loh,” katanya.

Peraturan Internal

Selama ini, menurut Jimly, cukup banyak Perpol yang disusun secara mandiri dan inovatif, tetapi justru melahirkan aturan-aturan yang seharusnya bersifat internal namun pada praktiknya mengikat ke luar. Kondisi ini tidak semestinya terjadi, karena lembaga yang diatur melalui undang-undang hanya dapat diberikan kewenangan regulatori dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi secara ketat.

Termasuk di dalamnya kepolisian dan TNI, yang pada dasarnya memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang bersifat internal dan hanya berdampak pada aspek administratif di dalam institusi. Namun, ketika pengaturan tersebut mulai berdampak ke luar institusi, maka sudah sepatutnya ditetapkan melalui aturan yang tingkatannya lebih tinggi.

“Hubungan- hubungan hukum yang lebih kompleks seperti halnya di Undang-Undang TNI itu diatur dengan tegas ke mana saja jabatan-jabatan anggota TNI dibolehkan dan pada prinsipnya tidak boleh,” jelasnya

Paling rendah pengaturannya berbentuk Peraturan Presiden, atau bahkan Peraturan Pemerintah. Terlebih apabila menyangkut hubungan-hubungan hukum yang lebih kompleks. Dalam Undang- Undang TNI telah diatur secara tegas mengenai jabatan-jabatan apa saja yang boleh diduduki oleh anggota TNI, dan pada prinsipnya hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan secara jelas.

Kecuali untuk beberapa pengecualian yang secara tegas telah ditentukan di dalam undang- undang. Oleh karena itu, peraturan yang berada di bawah undang- undang tidak boleh menambah atau memperluas ketentuan tersebut secara sepihak, karena kewenangan itu merupakan hak undang-undang.

“Kecuali beberapa dan itu ditentukan di undang-undang. Maka oleh peraturan di bawah undang-undang tidak boleh ditambah-tambahin sendiri. tidak boleh karena itu adalah haknya undang-undang,” tambahnya.

Belum Terakomodasi

Namun, khusus terkait Polri, karena saat ini belum semua gagasan dan agenda reformasi dapat diakomodasi secara tegas dalam undang-undang, maka untuk sementara dimanfaatkan terlebih dahulu instrumen regulasi yang tingkatannya lebih rendah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

Terdapat Undang-Undang tentang ASN yang disahkan pada tahun 2023 pada pemerintahan sebelumnya, namun hingga saat  ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunannya belum diterbitkan, padahal PP tersebut merupakan PP delegasi yang secara langsung diperintahkan oleh undang-undang.

“Kebetulan ada undang-undang tentang ASN tahun 2023 dalam pemerintahan yang lalu yang sampai sekarang PP-nya belum keluar dan PP ini adalah PP delegasi yang diperintahkan oleh undang- undang,”

Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Polri yang memerlukan pembentukan PP, meskipun undang-undang tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan penerbitan PP. Dalam hal ini, PP yang berkaitan dengan Polri tersebut dikategorikan sebagai PP atribusi.

Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan Pemerintah guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

Oleh karena itu, dua Peraturan Pemerintah tersebut kami integrasikan dan digabungkan menjadi satu PP yang kami usulkan dalam rapat antarinstansi.

“Presiden mempunyai kewenangan membentuk peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2. Maka dua PP ini ya kita gabung diintegrasikan menjadi PP yang kami usulkan kemarin,” tambahnya.

Semua Ditampung

Menurut Jimly untuk sementara, seluruh hal yang berkaitan dengan diskusi mengenai Perpol dan putusan Mahkamah Konstitusi di tampung terlebih dahulu. Fokus saat ini adalah penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditargetkan rampung pada akhir Januari.

Selanjutnya, sebagian materi dalam RPP tersebut akan kami masukkan dan perkuat menjadi substansi undang-undang. Salah satu contoh pengaturannya

adalah ketentuan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian. Rumusannya sangat jelas dan pada dasarnya tidak memerlukan penjelasan tambahan. Namun, undang-undang tetap memberikan penjelasan yang memuat dua poin.

“Tegas di dalam pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Kepolisian. Tegas sekali. Sebetulnya tidak perlu penjelasan,” tegasnya

Salah satu poin dalam penjelasan tersebut kemudian dicoret karena dalam praktiknya dinilai inkonstitusional melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Melalui putusan itu, Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap penjelasan Pasal 28 ayat (3), yaitu bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

Makna Sangkut Paut

Permasalahannya, kata Jimly, dalam praktik saat ini terdapat dua penafsiran mengenai makna “sangkut paut” tersebut. Jika pengertian ini diperluas secara berlebihan, dengan alasan
bahwa hampir semua urusan membutuhkan aspek keamanan dan penegakan hukum, maka pada akhirnya semua bidang dapat dianggap memiliki keterkaitan dengan kepolisian.

Dengan penafsiran seperti itu, muncul potensi bahwa seluruh jabatan bisa dianggap sah untuk diduduki. Inilah yang menjadi persoalan mendasar dan perlu dipahami secara jernih agar tidak terjadi penafsiran yang keliru.

“Saya jelaskan di sini sekarang ini sudah ada 4.448 personil Polri yang bekerja di luar struktur kepolisian,” terangnya.

Dari jumlah tersebut, sekitar 4.068 orang berstatus sebagai  staf pendukung. Yang dimaksud dengan staf pendukung ini antara lain adalah ajudan para pejabat serta personel tim pengamanan, yang jumlahnya memang sangat besar.

Seluruh penugasan tersebut kerap dikaitkan dengan alasan “sangkut paut” dengan tugas kepolisian, sehingga kemudian dianggap sah sebagai bagian dari penempatan di luar struktur kepolisian.

“Nah, tapi kalau yang jabatan struktural jumlahnya juga banyak sekali. 380 jabatan. struktural  di luar struktur kepolisian yang sekarang ini dijabat oleh anggota Polri yang aktif tidak pensiun karena itu tadi dianggap ada sangkut pautnya,” ujarnya 

Penempatan pada jabatan-jabatan tersebut bukan merupakan inisiatif Kapolri, melainkan dilakukan atas permintaan dari instansi atau lembaga terkait. Misal ada Direktorat Jenderal yang dibentuk di Kementerian Lingkungan, lalu ada Direktorat Jenderal dibentuk di Kementerian Kehutanan yang tadinya jadi satu.

Terakhir, ketika Menteri Bahlil membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di sektor sumber daya alam, maka secara otomatis diperlukan pejabat eselon I beserta jajaran eselon II di bawahnya. Dalam praktiknya, setelah direktorat jenderal baru tersebut dibentuk, permintaan pengisian jabatan kemudian diajukan kepada Kapolri untuk menempatkan personel kepolisian yang dinilai memiliki kompetensi dan relevansi dengan tugas penegakan hukum di bidang tersebut. 

Selanjutnya, Kapolri menugaskan personel untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, mulai dari perwira tinggi bintang tiga, bintang dua, hingga perwira menengah dengan pangkat paling rendah kolonel atau komisaris besar. Penugasan ini pada dasarnya dilakukan atas permintaan instansi terkait.

Saat ini, jumlah jabatan struktural di luar struktur kepolisian yang diisi oleh anggota Polri aktif mencapai sekitar 380 posisi. Kondisi ini menunjukkan bahwa penugasan tersebut perlu diatur dan dibatasi secara tegas. Jika konsep “sangkut paut” dimaknai terlalu luas, maka hampir semua jabatan dapat dianggap memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, sehingga berpotensi membuka ruang penafsiran yang terlalu longgar dan tidak terkendali.

“Maka kita harus jadikan salah satu patokan Undang-Undang TNI. Di Undang-Undang TNI itu jelas disebut sama kalimatnya anggota TNI dapat menduduki jabatan di luar TNI setelah mengundurkan diri atau pensiun,” terangnya.***

Artikel Terkait