Sebanyak 881 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang terdapat di 35 kabupaten/ kota di Jateng menjadi tempat bagi masyarakat untuk mengakses program CKG itu. Secara serentak,\ seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama itu melaksanakan pemberian layanan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Yunita Dyah Suminar, S.K.M., M.Sc., M.Si. mengemukakan, pelaksanaan jenis pemeriksaan dalam CKG akan berjalan secara bertahap. Jenis pemeriksaan itu bervariasi dengan sasaran bayi (berusia 25 jam), anak balita (1-6 tahun), anak dan remaja (7-18 tahun), dewasa (18-59 tahun), dan lansia (60 tahun ke atas).
Di Jateng, sasaran CKG meliputi 409.967 bayi baru lahir, 2.153.693 anak balita, 4.721.521 anak dan remaja, serta 23.812.912 dewasa dan lansia. Jumlah ini, 30.729.063 jiwa, sekitar 80% dari total penduduk 38.280.887 (2024).
“Untuk tahap awal, fasilitas kesehatan tahap pertama yang dilibatkan adalah Puskesmas. Tahap selanjutnya klinik lain dan swasta,” katanya.
Jenis pemeriksaan itu mulai dari skrining kekurangan hormon, penyakit jantung bawaan, hingga pemeriksaan gizi, telinga, mata, dan tekanan darah. Untuk dewasa dan lansia, fokus pemeriksaan mencakup risiko stroke, jantung, kanker, dan kesehatan mental serta fisik.
“Masyarakat sangat antusias merespons CKG. Mereka berharap, program ini dapat berlangsung rutin tiap tahun,” tambahnya.
Pendaftaran dan Pelaksanaan
Untuk pendaftaran CKG, masyarakat dapat melakukan lewat aplikasi Satu Sehat Mobile. Aplikasi kesehatan masyarakat dengan berbagai fitur dan layanan kesehatan. Datanya bersumber dan terintegrasi dengan Satu Sehat Platform. Alternatif pendaftaran CKG, masyarakat dapat melakukannya melalui WhatsApp ke nomor 0811 1050 0567.
Fitur chatbot pada nomor tersebut akan memandu masyarakat ketika mendaftarkan diri guna mengikuti layanan kesehatan dimaksud. Tersedia pula alternatif pendaftaran CKG melalui website ASIK (Aplikasi Sehat Indonesiaku) dengan alamat: sehatindonesiaku. kemkes.go.id/login.
Aplikasi ini merupakan pencatatan dan pemantauan layanan kesehatan masyarakat. Ada sejumlah kanal, antara lain website, aplikasi mobile, WhatsApp Chatbot Kemenkes RI di nomor 0812 7887 8812.
Dinkes Jateng menyediakan layanan, seperti helpdesk dan pojok sehat, untuk membantu masyarakat memahami tata cara penggunaan dan pendaftaran CKG. Adapun nomor WhatsApp Dinkes Jateng yang dapat dihubungi 0811 2622 2000.
Ada kepastian, Puskesmas di Jateng tetap akan melayani lebih banyak anggota masyarakat yang membutuhkan CKG. Yang belum memiliki smartphone sendiri, orang tua atau keluarga dapat membantu mendaftarkannya. Dan, mereka yang kesulitan mengakses aplikasi, bisa mendaftar secara manual dengan datang langsung ke puskesmas terdekat.
Sesuaikan Situasi
Yunita menyebutkan, pelaksanaan CKG disesuaikan dengan situasi dan kondisi Puskesmas. Ada yang menyelenggarakan tiap hari. Ada pula yang menetapkan berapa kali dalam seminggu layanan itu dapat terealisasi. CKG tergantung pada usia dan kebutuhan masing-masing.
Misal untuk bayi yang baru lahir ada beberapa skrining, seperti hipotiroid kongenital (kelainan bawaan saat kelenjar tiroid bayi tidak menghasilkan hormon tiroid untuk pertumbuhan otak dan tubuh).
Ada skrining Defisiensi Glucose- 6-Phosphate Dehydrogenase (G6PD). Kelainan genetik manakala tubuh tidak memiliki enzim (zat kimia) yang berperan penting dalam melindungi sel darah merah. Juga skrining hiperplasia adrenal kongenital untuk mendeteksi kelenjar adrenalin yang membantu tubuh dalam menghadapi situasi stres dan berbahaya.
Untuk kalangan dewasa ada pemeriksaan guna mencegah penyakit menular dan tidak menular. Ada pula cek kesehatan kanker serviks dan payudara, hipertensi, tuberkulosis. Juga ada pemeriksaan kesehatan mental.
“Untuk pemeriksaan mental health, peserta wajib mengisi kuesioner lebih dahulu. Jika terdapat gejala, langsung dikonsultasikan ke dokter spesialis kesehatan jiwa,” katanya.
Tak Ganggu Rutinitas
CKG tidak mengganggu pelayanan rutin kesehatan. Hal itu dipastikan Yunita. Karena, tiap Puskesmas di Jateng menetapkan sistem pelayanan yang memungkinkan keduanya tidak berbenturan. Pembatasan kuota pendaftaran 30 orang per hari untuk CKG merupakan salah satu upaya agar layanan rutin kesehatan tetap berjalan dengan normal.
Meski demikian, puskesmas dengan sumber daya tenaga kesehatan yang memadai, dapat menambah jumlah kuota tersebut. Selanjutnya, jika dalam CKG ditemukan gangguan kesehatan yang serius, dapat ditindaklanjuti lewat prosedur rutin dan sesuai dengan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pada prinsipnya, CKG merupakan upaya deteksi dini atas suatu penyakit yang diderita per individu masyarakat. Dan, ia terintegrasi dengan BPJS, jika ditemukan kasus-kasus kesehatan yang perlu dirujuk dan diperlukan tata laksana lanjutannya.
Terkait dengan pelaksanaan CKG ini, kata Yunita, Pemerintah Pusat telah mengadvokasi secara daring dan luring kepada Pemerintah Provinsi Jateng. Dalam hal ini Gubernur beserta jajarannya termasuk Dinkes Jateng.
Selanjutnya, sosialisasi dan koordinasi berjenjang secara daring dan luring ke dinkes-dinkes kabupaten/kota dan puskesmaspuskesmas. Juga ada sosialisasi ke
organisasi perangkat daerah lain serta masyarakat.
Pendanaan CKG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Pemerintah Pusat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, kabupaten/kota. Juga anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.
Minimal Sekali Setahun
CKG secara cuma-cuma itu, minimal satu kali dalam setahun. Penyelenggaraan EKG berlangsung serentak. Hal ini untuk menyikapi pemberlakuan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat. Untuk mengatasi kecenderungan akan keengganan masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan, ujar Yunita,
Dinkes Jateng meningkatkan sosialisasi dan edukasi secara kontinyu agar mereka memahami dan membutuhkan cek kesehatan meskipun tidak sakit. Seterusnya, juga edukasi kesehatan, konseling gizi, dan pengobatan sebagai langkah lanjut yang harus dilakukan atas temuan dalam proses pemeriksaan kesehatan itu.
Adapun indikator utama keberhasilan, cakupan CKG itu berada di kisaran lebih dari 80%. Yunita menekankan, sebenarnya kesehatan merupakan tanggung jawab individu masyarakat. Kehadiran pemerintah dalam tautan ini adalah sebagai penyedia fasilitas dan pemberi ruang kemudahan dalam pengaksesannya.
“Pemerintah hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk memedulikan kondisi kesehatan masing-masing. Serta, menyediakan fasilitas, tenaga, dan informasi kesehatan yang optimal,” katanya.