Mandat ini bertujuan memastikan program berjalan aman, berkualitas, dan berkontribusi pada penurunan masalah gizi, termasuk stunting.
Tugasnya mencakup pengawasan keamanan pangan sejak penerimaan bahan mentah, proses memasak, distribusi, hingga penyajian di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pengawasan dilakukan puskesmas dan dinas kesehatan setempat, dengan dorongan agar setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta menerapkan standar gizi yang terukur.
Dalam pelaksanaan MBG, penyediaan makanan bergizi dan aman dilakukan lewat penetapan standar nutrisi menu harian sesuai pedoman gizi seimbang dan prinsip keamanan pangan.
Upaya ini diperkuat dengan sertifikasi SLHS bagi SPPG, penguatan sistem pengawasan, dan integrasi data antar pemangku kepentingan.
Pengawasan dan pembinaan melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, Badan Gizi Nasional (BGN), serta pemerintah daerah, didukung sistem pelaporan harian dan mingguan untuk respons cepat terhadap potensi keracunan.
Hingga 23 Desember 2025, tercatat 3.895 dari 17.593 SPPG memiliki SLHS, atau 22,14 persen
“Sehingga keamanan pangan di sebagian besar SPPG masih belum dapat dipastikan,” katanya
Dampak Strategis
Dr. Benyamin menjelaskan, Program MBG punya dampak strategis di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial. Dari sisi kesehatan, program ini membantu meningkatkan kecukupan nutrisi untuk anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Intervensi gizi sejak dini yang dilakukan secara konsisten diharapkan dapat menurunkan angka stunting dan mencegah masalah kesehatan akibat malnutrisi, selama pelaksanaannya mengikuti prinsip keamanan pangan.
Dari sisi ekonomi dan sosial, MBG bisa mendukung produktivitas keluarga dengan mengurangi beban pengeluaran untuk makanan.
Program ini juga berpotensi memperkuat ketahanan pangan lokal jika bahan bakunya berasal dari petani setempat, sekaligus membuka lapangan kerja di dapur dan memperluas jaringan logistik daerah.
“Kalau berjalan optimal, MBG bisa membantu mengurangi banyak masalah kesehatan masyarakat secara signifikan,” tegasnya.
Keberhasilan MBG diukur dari indikator jangka pendek dan panjang di bidang kesehatan. Dalam jangka pendek, indikatornya mencakup persentase SPPG yang memiliki sertifikat SLHS dan mampu menerapkan manajemen keamanan pangan secara sistematis dan preventif,
pengawasan rutin oleh puskesmas dan dinas kesehatan, serta penurunan kasus keracunan pangan. Sementara itu, indikator jangka panjang meliputi peningkatan status gizi anak sekolah yang berdampak pada penurunan angka stunting nasional.
Perbaikan gizi ini juga akan meningkatkan konsentrasi dan prestasi akademik anak sebagai hasil dari kesejahteraan gizi jangka panjang.
Penguatan Program
Untuk memperkuat pengawasan dan kualitas pelaksanaan Program MBG agar efektif di seluruh daerah, dr. Benyamin menyiapkan rencana dengan mewajibkan semua dapur SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurutnya, SLHS adalah dasar penting untuk menjamin keamanan pangan di seluruh rantai penyediaan MBG.
“Penerapan sertifikasi ini penting untuk mengurangi risiko keracunan pangan dan membangun kepercayaan publik terhadap program,” ujarnya.
Selain itu, setiap SPPG didorong memiliki tenaga ahli kesehatan lingkungan dan ahli gizi untuk memastikan pengawasan standar keamanan pangan serta pemenuhan gizi berjalan optimal.
Penguatan juga dilakukan lewat sistem pelaporan terintegrasi yang menggabungkan data pengawasan SPPG dan pelaksanaan MBG lintas sektor, terutama terkait keamanan pangan, gizi, pencegahan keracunan, serta evaluasi dampak program pada perbaikan gizi anak sekolah.
Ia menekankan bahwa tenaga kesehatan daerah, khususnya di puskesmas dan dinas kesehatan, memegang peran penting dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan di SPPG,
peningkatan kapasitas penjamah pangan, pemeriksaan sampel, pelaporan, investigasi kejadian luar biasa seperti keracunan atau masalah sanitasi, serta edukasi gizi bagi masyarakat.
“Keterlibatan tenaga kesehatan terus ditingkatkan melalui pelatihan, SOP pengawasan, dan integrasi sistem pelaporan dengan BGN dan Kemenkes,” tambahnya.
Bahan Pangan Lokal
Dr. Benyamin menjelaskan, pemerintah menerapkan standar nasional yang komprehensif untuk bahan pangan lokal sebagai bagian dari upaya mengurangi disparitas antar daerah.
Standar ini mencakup kriteria nutrisi wajib untuk setiap menu, pengamanan pangan dari sumber bahan hingga proses penyajian, serta rekomendasi bahan lokal yang sejalan dengan prinsip gizi seimbang dan kebutuhan penerima manfaat.
Penerapan standar diharapkan memberi kepastian kualitas menu MBG di seluruh wilayah, tanpa mengabaikan potensi pangan lokal. Dengan panduan seragam, daerah tetap bisa menyesuaikan jenis bahan sesuai ketersediaan setempat, namun tetap dalam kerangka mutu gizi dan keamanan pangan yang sama.
“Dengan begitu, kualitas MBG tidak hanya bergantung pada ketersediaan lokal, tetapi juga pada tata kelola mutu yang baku secara nasional,” ujarnya.
Di sisi lain, kolaborasi SPPG dengan sektor swasta seperti pemasok pangan, logistik, dan organisasi profesional dapur menjadi bagian penting penguatan program.
Kerja sama ini mendorong peningkatan kapasitas sumber daya melalui pelatihan dan dukungan operasional, efisiensi distribusi bahan baku berkualitas dengan teknologi manajemen pangan, serta pengembangan menu bergizi yang lebih menarik dan sesuai selera masyarakat.
“Kolaborasi yang solid akan memperkuat keberlanjutan program dan memperluas dampak sosial-ekonomi,” katanya.
Koordinasi Antarlembaga
Struktur koordinasi Program MBG dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025. Tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua,
dengan Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Anggotanya berasal dari berbagai kementerian dan lembaga strategis, seperti Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Menteri PANRB, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kepala BKKBN, Menteri Koperasi, Kepala BPKP, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Sekretariat tim dijalankan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pelaksana harian tim dipimpin oleh Nanik Sudaryati Deyang selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, dengan Wakil Ketua Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Struktur ini dirancang untuk memastikan koordinasi kebijakan, pengendalian pelaksanaan, dan pengawasan program berjalan terpadu dari pusat hingga daerah.
Menurut dr. Benyamin, kajian ilmiah dan kebijakan terbaru menunjukkan bahwa intervensi gizi melalui program makan yang aman, terstandar, dan terintegrasi dapat menurunkan risiko stunting dan malnutrisi, serta meningkatkan kapasitas kognitif anak jika dilaksanakan secara konsisten dengan dukungan data dan pengawasan terpadu.
“Standar seperti SLHS, serta kolaborasi lintas sektor, merupakan bagian dari pendekatan global keamanan pangan yang diadopsi dalam konteks MBG Indonesia,” katanya.













