PBB telah merumuskan agenda yang kemudian disebut dengan Sustainable Development Goals
(SDG’s) dan salah satu tujuan prioritas pertama yang hendak dicapai adalah memberantas kemiskinan.
Hal ini tentu dikarenanakan dampak yang akan terjadi dari kemiskinan itu sendiri baik dari segi
pendidikan, kriminalitas, pengangguran sampai dengan kesehatan.
Diantara dampak-dampak tersebut, kemiskinan banyak berdampak bagi kesehatan diantaranya yaitu menjadi pemicu dari kurang optimalnya imun tubuh bahkan berdampak pada stress, depresi sampai dengan kesehatan mental.
Sejak tahun 2022 hampir 30% Penduduk Indonesia punya keluhan kesehatan. Disamping itu, pada dasarnya pemerintah telah mengambil langkah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor2 4 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memiliki fungsi dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Tentunya program ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang berada dalam taraf hidup di bawah garis kemiskinan.
Pada tahun 2020, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 248,77 juta jiwa. Jumlah tersebut setara dengan 90,73% dari seluruh penduduk
Indonesia yang sebanyak 274,20 juta jiwa pada 2022.
Fungsi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang memiliki tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Beralih dari manfaat BPJS yang luas, nyatanya program inipun tidak terlepas dari kendala dalam implementasinya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nuryati dan kawan-kawan (2016), terdapat 2 kendala utama BPJS Kesehatan, yaitu kendala pelaksanaan JKN dari segi market dan kendala yang muncul dari segi money.
Jika dilihat dari kendala pertama yaitu yang dilihat dari segi market, kendala ini dibuktikan oleh kurang pahamnya pasien mengenai prosedur pelayanan pasien JKN.
Kemudian, kendala yang kedua adalah dari segi money. Kedala ini bukan hanya dibutuhkan anggaran untuk membiayai gaji tenaga kerja dan membeli alat-alat, namun juga untuk memperbaiki keterbatasan daya listrik sampai dengan anggaran untuk intergrasi P-Care dan SIMPUS di Puskesmas maupun Rumah sakit setempat (Nuryati dkk, 2016).
Penelitian Nuryati dkk (2016) bukanlah satusatunya penelitian yang membahas terkait kendala
BPJS kesehatan, terdapat 4 kendala BPJS, yaitu tidak adanya standardisasi atau regulasi, adanya dugaan diskriminasi, adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur dan adanya dugaan mengenai masalah keterbukaan informasi publik.
Kendala tidak adanya standardisasi atau regulasi membuat adanya dugaan bahwa fasilitas kesehatan secara sepihak yang menentukan berapa kuota peserta BPJS Kesehatan.
Kendala dugaan diskriminasi yaitu terjadi diskriminasi dalam pemberian layanan karena adanya pemberlakuan kuota.
Hal ini disebabkan oleh jumlah yang terbatas terkait kemampuan dan kurangnya dokter, kemampuan atau ketersediaan ruangan dan alat medis, serta adanya perbedaan pembiayaan bagi fasilitas
kesehatan.
Kendala lain terkait dugaan pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur. Kendala ini disebabkan oleh kurang maksimalnya fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Kemenkes, BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) dan lain sebagainya.
Adapun kendala keempat adalah mengenai masalah keterbukaan informasi public yang masih belum merata, akses informasi yang belum sepenuhnya terdistribusi ini mengakibatkan adanya standarisasi layanan yang berbeda-beda.
Berbagai Solusi
Sebagai solusi dari setiap kendala yang ada, maka perlu diadakan pembentukan SOP (Standar Operasional Prosedur), hal ini diperlukan agar pelaksanaan program bisa lebih optimal.
Tidak cukup sampai disitu, perbaikan SDM (Sumber Daya Manusia) pun perlu dilakukan, maka hal yang diperlukan yaitu memaksimalkan self assessment untuk memastikan fungsi pengawasan oleh Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan, BPRS, dan BPJS Kesehatan.
Urgensi dari program yang optimal menuntut stakeholders untuk melakukan evaluasi untuk menghindari praktik-praktik maladministrasi.
Dengan adanya evaluasi tersebut dapat mejadi jaminan kualitas penyelenggaraan pelayanan fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan yang merupakah program dari pemerintah perlu menjalani pembenahan agar kendala yang dialami tidak terjadi dalam jangka panjang.
Maka dari itu, sebagai stakeholder utama, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah responsif agar BPJS kesehatan dapat berjalan optimal dan efektif dalam mencapai tujuan yaitu memudahkan masyarakat mendapat pelayanan kesehatan dan publik di berbagai sektor atau industri.
Karena itu, Pemerintah perlu membentuk SOP secara rinci yang disesuaikan dengan kasus konkret
yang terjadi dilapangan.
Melakukan self assessment secara maksimal untuk mengawasi fungsi pengawasan dari Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan, BPRS, dan BPJS Kesehatan, merupakan solusi juga.
Di samping perlu melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala dalam rangka meninjau kembali capaian program BPJS kesehatan selama periode berjalan dan mencapai tujuan secara lebih maksimal.
Penghambat Program
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program JKN/KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Hasilnya, DJSN menemukan delapan masalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang perlu diperbaiki.
Kedelapan masalah itulah yang selama ini dianggap sebagai bagian dari penghambat program JKN/KIS.
Pertama, aspek kepesertaan, yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pendaftaran peserta JKN/KIS.
Ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 dan Surat Edaran (SE) BPJS Kesehatan No. 17 Tahun 2016.
Melihat ada yang perlu diperbaiki dalam mekanisme pendaftaran itu karena Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Perpres No. 28 Tahun 2016 menyebut NIK bukan syarat wajib kepesertaan. Syarat kepesertaan adalah identitas.
Jika NIK belum bisa disediakan oleh instansi yang bertanggungjawab, BPJS Kesehatan mestinya menyediakan identitas sementara untuk peserta yang belum punya NIK.
Kebijakan BPJS Kesehatan yang menjadikan NIK sebagai syarat mutlak pendaftaran peserta ini dapat menghambat perluasan kepesertaan.
Kedua, soal pelayanan, menyangkut prinsip portabilitas. Prinsip portabilitas dalam program JKN/KIS yang berjalan selama ini belum optimal.
Portabilitas artinya setiap peserta dapat menikmati layanan kesehatan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Kalaupun seorang peserta pergi ke daerah lain, ia tetap bisa mendapatkan layanan. Dari sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang ditemui DJSN menyebut ada kebijakan BPJS Kesehatan yang membatasi pelayanan bagi peserta yang berobat di luar faskes tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
Peserta bisa mendapat pelayanan di FKTP itu maksimal 3 kali. Ada juga FKTP menolak melayani peserta dari FKTP wilayah lain dengan alasan mekanisme pembayaran untuk portabilitas belum jelas.
Jika tetap ingin dilayani, ia harus menghubungi layanan di daerah asal. Pemantauan DJSN menunjukan portabilitas pada kasus darurat relatif berjalan.
Tapi hal serupa tidak ditemui dalam portabilitas pelayanan non darurat. DJSN merekomendasikan agar pembatasan pelayanan sebanyak 3 kali itu ditujukan kepada peserta yang terdaftar di faskes yang masih dalam satu kabupaten/ kota; menyediakan petugas call center di daerah untuk pelayanan portabilitas; dan mengembangkan pola pembayaran khusus kepada FKTP yang memberi pelayanan kepada peserta yang berasal dari FKTP daerah lain.
Ketiga, menyangkut regionalisasi rujukan. Pelayanan dalam program JKN/KIS dilaksanakan secara berjenjang mulai dari FKTP sampai faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Beberapa provinsi seperti Sumatera Selatan dan Jakarta mengatur rujukan itu berdasarkan wilayah administratifpemerintan daerah.
DJSN menilai regionalisasi rujukan tidak tepat karena menyebabkan peserta terhambat untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Peserta harus menempuh jarak yang jauh dengan biaya yang besar untuk mencapai sebuah faskes. Masalah rujukan juga dialami peserta karena FKTP hanya boleh merujuk ke RS tipe C terlebih dulu.
Padahal, tidak semua RS tipe C punya fasilitas dan SDM yang bisa melayani peserta sesuai diagnosa rujukan.
Itu menimbulkan kesan pelayanan terhadap peserta diperlambat atau dipersulit. Bahkan bisa menyebabkan kondisi penyakit yang diderita peserta lebih parah dan meningkatkan biaya transportasi rujukan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Untuk mengatasi masalah rujukan itu DJSN mengusulkan agar regionalisasi rujukan diatur berdasarkan ‘konsep jangkauan’ dan ‘kemampuan’ faskes.
Keempat, soal kriteria gawat darurat (emergency). Selama dua tahun program JKN/KIS berjalan, kriteria gawat darurat jadi kendala pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapangan.
Belum ada regulasi yang detail mengelompokkan kondisi-kondisi yang tergolong gawat darurat atau bukan.
Penjaminan BPJS Kesehatan dalam kasus gawat darurat di faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya mengacu diganosa, bukan kriteria yang dimaksud darurat.
DJSN merekomendasikan BPJS Kesehatan, IDI dan perhimpunan profesi untuk menetapkan kriteria
darurat dan stabil.
BPJS Kesehatan dituntut mampu mengumpulkan informasi tentang kemampuan dan ketersediaan tempat tidur di faskes yang bekerjasama. Sehingga pasien darurat dapat dipindahkan ke RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kelima, perihal pembagian kelas perawatan. Pembagian kelas perawatan rawat inap yang ada saat ini dinilai DJSN tidak sesuai dengan amanat UU SJSN dan UU BPJS.
Regulasi itu jelas menyebut kelas perawatan bagi peserta yang membutuhkan rawat inap menggunakan kelas standar tanpa ada pembagian kelas.
Pembagian kelas I, II dan III sebagaimana berlangsung saat ini berdampak terhadap diskriminasi pelayanan karena tarif yang dibayar berbeda, tergantung kelas perawatannya.
Diskriminasi ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana amanat dari UU SJSN dan UU BPJS.
Keenam, menyoal pengadaan obat-obatan. DJSN berpendapat item obat dalam e-catalog tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Karena itu e-catalog bukan satu-satunya cara untuk pengadaan obat dalam program JKN/KIS. Item obat yang tidak ada di e-catalog dapat mengacu harga pasar.
Tetapi terkendala Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Beleid ini menyebut pengajuan klaim atas obat program rujuk balik, obat penyakit kronis dan kemoterapi serta biaya pelayanan kefarmasian mengacu pada harga dasar obat sesuai e-catalog.
DJSN merekomendasikan agar Permenkes itu ditinjau ulang. Ketujuh, terkait klasifikasi tarif INA-CBGs.
Pasal 24 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN mengamanatkan besarnya pembayaran kepada faskes untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara BPJS dan asosiasi faskes di wilayah tersebut.
Ketentuan itu tidak terpenuhi karena tarif INA-CBGs sudah ditetapkan berdasarkan regional sehingga menutup ruang kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi faskes untuk menentukan tarif.
DJSN menilai pembagian tarif INA-CBGs berdasarkan tipe RS berdampak pada mutu pelayanan di daerah terpencil sehingga tidak terwujud prinsip ekuitas sebagaimana amanat UU SJSN.
Padahal RS tipe paling rendah sampai tinggi memberikan standar pelayanan yang sama. Pembayaran berdasarkan kelas di RS itu dianggap DJSN bertentangan dengan pasal 19 ayat (1) UU SJSN.
Untuk membenahi masalah klasifikasi tarif INACBGs itu DJSN merekomendasikan Kementerian Kesehatan membuat kisaran tarif sebagai ruang untuk kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi faskes.
Kemudian, membuat tarif yang acuannya bukan tipe kelas RS tapi kemampuan RS. BPJS Kesehatan perlu menegosiasikan tarif kepada setiap faskes berdasarkan nilai kredensialing.
Kedelapan, pembagian jasa medis di RS pemerintah. Selama ini pengaturan pembagian jasa medis di RS pemerintah berstatus badan layanan umum (BLU) hanya mencantumkan presentase maksimal.
Dikhawatirkan ini disalahgunakan manajemen RS dan merugikan tenaga medis. Sementara RS atau faskes pemerintah daerah yang belum BLUD pembagian remunerasinya dapat tertunda dan tidak pasti.
Jelas kondisi tersebut menurunkan motivasi tenaga pelaksana, sehingga berpengaruh terhadap mutu pelayanan peserta JKN/KIS.
Harapan ke Depan
Harapan ke depan untuk BPJS Kesehatan adalah meningkatkan kualitas layanan, menjamin
keberlanjutan pembiayaan melalui penguatan tata kelola, dan mencapai cakupan kepesertaan semesta (UHC) yang merata, guna terwujudnya Indonesia Sehat 2045.
Fokus utama mencakup integrasi sistem, kemudahan akses, dan penanganan defisit anggaran. Untuk itu, harapan dan fokus ke depan untuk BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
• Peningkatan Kualitas dan Akses Layanan. Fokus pada percepatan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan setara (tidak ada diskriminasi) di seluruh Fasilitas Kesehatan.
• Keberlanjutan Finansial (Keberlanjutan JKN). Memastikan sistem JKN tetap berkelanjutan melalui pengelolaan iuran yang tepat dan penguatan tata kelola, terutama di tengah potensi penyesuaian iuran untuk menjaga keberlangsungan layanan.
• Digitalisasi dan Integrasi: Terus mengembangkan sistem yang komprehensif, terintegrasi, dan berbasis digital untuk mempermudah peserta, seperti pemanfaatan aplikasi WhatsApp resmi.
• Penurunan Tunggakan dan Keaktifan Peserta. Melalui program seperti pemutihan tunggakan dan verifikasi data, diharapkan peserta yang tidak aktif dapat kembali mendapatkan jaminan kesehatan, terutama bagi peserta mandiri dan PBI.
• Penguatan Peran Strategis. BPJS Kesehatan diharapkan menjadi pelindung moral negara yang menjamin hak dasar kesehatan seluruh warga, tanpa batasan hari dan tanpa risiko kebangkrutan bagi peserta.
• Kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah, Fasilitas Kesehatan, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan Program JKN tetap kokoh dan memberikan manfaat jangka panjang.
***













