Pendidikan kedokteran dinilai sudah berjalan baik dan on the track. Hanya satu hal yang belum selesai, yaitu ujian akhir (exit exam) atau uji kompetensi yang masih memunculkan banyak perdebatan.
Baginya, setelah pendidikan dokter hingga tahap profesi selesai, maka lulusan diserahkan untuk memilih jalannya masing-masing. Bagi yang akan menjalani praktik profesi dokter, wajib mengikuti uji kompetensi. Sedangkan yang ingin berkarier di jalur non-profesi, tidak perlu ikut.
Tidak Perlu Intervensi
Menanggapi kritik sejumlah guru besar Fakultas Kedokteran terhadap kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, dr. Fachrul menyebutnya sebagai bentuk kesadaran intelektual.
“Gerakan guru besar FK se- Indonesia harus dilihat sebagai bentuk kesadaran terhadap kebijakan Menteri Kesehatan atas kekuasaan yang tak terbatas,” jelasnya.
Menurutnya, kolegium selama ini sudah berjalan baik dan tidak perlu intervensi berlebihan. Cukup dijaga dan dievaluasi setiap tahun atau setiap kali ditemukan permasalahan di lapangan. Tidak perlu pemerintah terlalu repot mengurus secara detail.
Perubahan tata kelola kolegium kedokteran yang kini berada di bawah Kementerian Kesehatan, menurutnya, kurang tepat. Kolegium sebaiknya tetap berada di ranah keilmuan dan dikelola oleh para pakar secara independen, sebagaimana berlaku pada disiplin ilmu lainnya.
Ia menyarankan agar posisi kolegium kedokteran dikembalikan kepada kelompok keilmuan yang selama ini sudah berjalan.
“Menteri Kesehatan silakan mengatur disiplin ilmu di luar kedokteran, seperti kesehatan, lingkungan, herbal, dan lainnya,” ujarnya.
Dampak Negatif
Menurut dr. Fachrul, jika kolegium kedokteran tidak lagi berada di bawah kendali profesi tetapi justru dikendalikan pemerintah, maka hal ini dapat membawa dampak serius terhadap ekosistem pendidikan dan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Kolegium selama ini berfungsi sebagai penjaga mutu yang independen dan berbasis keilmuan. Menjaga standar kompetensi dokter secara akademik dan profesional. Jika fungsi ini diambil alih oleh pemerintah tanpa melibatkan para ahli dan praktisi secara utuh, maka independensi dan objektivitas kolegium dikhawatirkan akan terkikis.
Dampak yang sudah terlihat sekarang adalah adanya penolakan di berbagai tempat. Hal ini memengaruhi suasana hati para pakar, yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan yang menurun.
Sedangkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang menjadi dasar dari banyak kebijakan, dinilai disusun secara tergesa-gesa dan tidak transparan. Undang-undang ini dibuat tanpa memberikan ruang yang cukup bagi praktisi kedokteran untuk berdiskusi dan memberikan masukan.
“Bahkan dulu ada demonstrasi besar saat pengesahannya,” tambahnya.
Dualisme PPDS
Kebijakan baru pemerintah yang mendorong Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit (hospital based) juga menimbulkan persoalan serius. dr. Fachrul menyatakan bahwa kebijakan ini telah memicu keretakan dengan sistem berbasis universitas (university based).
Sudah mulai terasa adanya dikotomi di kalangan dosen yang berdampak pada dikotomi peserta didik. Ini pada akhirnya akan memengaruhi kualitas anak didik. Banyak dosen kini merasa hanya bertanggung jawab pada anak didiknya sendiri.
“Mereka jadi saling intip kejelekan masing-masing. Ini menciptakan negative thinking,” jelasnya.
Terkait kebijakan mutasi dokter oleh Kementerian Kesehatan di sejumlah rumah sakit, ia menyatakan bahwa memindahkan pegawai memang merupakan hak prerogatif pimpinan. Namun, pemerintah seharusnya tetap mematuhi aturan serta mempertimbangkan keadilan dan kebijaksanaan dalam setiap keputusan mutasi.
“Jangan karena like and dislike,” tandasnya.
Rumuskan Bersama
- Fachrul menyayangkan sikap pemerintah, khususnya Menteri Kesehatan, yang saat ini cenderung berjalan sendiri tanpa melibatkan masukan dari para praktisi maupun institusi pendidikan kedokteran.
Bahkan, ia menilai pemerintah terkesan mencari-cari kelemahan dan keburukan dari profesi dokter. Menteri Kesehatan tampaknya hanya mendengar segelintir orang di sekitarnya, tidak terbuka, dan tidak bekerja sama dengan organisasi profesi maupun institusi pendidikan.
Seharusnya semua pemangku kepentingan pendidikan dan kesehatan di Indonesia duduk bersama dan merumuskan langkah demi kemajuan pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan. Termasuk mendengarkan suara masyarakat yang peduli terhadap kesehatan bangsa ini.
“Sayang, Indonesia yang besar ini harus terpecah belah. Hidup dan merdekalah pemimpin bangsa ini,” tambahnya.













