Tantangan Independensi Bagi Kiki dan OJK ke Depan – Oleh Bagas Pratomo

Share

DPR RI akhirnya resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi atau akrab disebut Kiki Widyasari sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Kiki menjadi perempuan pertama yang memimpin OJK. Ia didampingi Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua.

Bersama mereka masuk pula Hasan Fawzi sebagai kepala eksekutif (KE) pengawas pasar modal keuangan derivatif dan bursa karbon (IDX Carbon). Tugasnya untuk mempercepat reformasi pasar dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. 

DPR juga memilih Adi Budiarso dan Dicky Kartikoyono. Adi Budiarso menjadi KE pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD). Adapun Dicky Kartikoyono dipilih sebagai KE edukasi dan perlindungan konsumen.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa Kiki dinilai mampu merespons sejumlah persoalan fundamental di sektor keuangan dalam waktu relatif singkat.

Penilaian tersebut juga berkaitan dengan dinamika pasar modal yang sempat bergejolak setelah revisi penilaian Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti aspek transparansi di bursa saham Indonesia.

Sementara Hasan Fawzi juga dinilai memberikan respons yang sangat memadai terhadap beberapa isu MSCI. Mereka semua dinilai bisa melakukan presentasi yang sangat bagus dalam fit and proper test yang terbuka.

Seluruh kandidat yang terpilih dinilai memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas pengawasan sektor jasa keuangan.

Lembaga Independen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK mengintegrasikan pengawasan perbankan, pasar modal, serta lembaga keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, pinjol agar berjalan transparan, akuntabel, dan stabil.

Dibentuk pada 21 Juni 2011 sebagai respon atas kebutuhan pengawasan terintegrasi, pesatnya perkembangan industri keuangan, dan krisis global. Tujuan utamanya adalah menjamin kegiatan jasa keuangan teratur, adil, dan transparan, mewujudkan sistem keuangan berkelanjutan, serta melindungi konsumen.

OJK harus memastikan setiap lembaga keuangan yang terdaftar telah memenuhi standar keamanan, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dengan aman.

Tugas dan tantangan ke depan yang cukup banyak itulah yang nantinya harus dihadapi Kiki dan timnya. Dan banyak pihak nampaknya menilai Kiki memiliki kapasitas untuk menjawab berbagai tantangan OJK itu.

Perempuan kelahiran Cepu, Jawa Tengah, 28 November 1975 ini yang dulu pernah menjadi aktris adalah alumnus Universitas Gadjah Mada dan melanjutkan pendidikan master di California State University, Amerika Serikat. 

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. Ia juga sempat ditunjuk sebagai Pejabat sementara Ketua Dewan Komisioner OJK setelah Mahendra Siregar mengundurkan diri akhir Januari 2026.

Berbagai Tantangan

Tantangan bagi Kiki dan timnya yang sudah di depan mata adalah mengawal independensi OJK. Keindependenan inilah yang nantinya bakal menjamin stabilitas sektor jasa keuangan, baik di perbankan maupun di pasar modal.

Di sektor perbankan kita pernah mengalami peristiwa krisis tahun 1998 di mana pengawasan bank oleh Bank Indonesia yang tidak independen, sehingga jangan sampai hal tersebut terulang kembali. Di pasar modal OJK harus mengawal proses demutualisasi.

Ini adalah perubahan bentuk kepemilikan. Selama ini Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dimiliki perusahaan broker harus berubah menjadi milik pemegang saham. Berarti bentuk BEI harus perseroan terbatas.

Tujuan demutualisasi tersebut adalah independensi dan keterbukaan pasar modal. Bukan lagi disetir oleh perusahaan broker saham. Selama ini broker bisa berkuasa di BEI karena merekalah pemilik sebenarnya. Reformasi ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan investor, baik lokal maupun internasional. 

Apalagi MSCI, yang merupakan ideks global itu memberi teguran soal likuiditas dan transparansi pasar modal kita. Pasar modal adalah cermin wajah ekonomi bangsa. Jika terlihat sedikit saja kehilangan independensi, dunia akan berpaling, investor hengkang, dan dana mengalir keluar.

Reformasi lain yang perlu dilakukan adalah penguatan free float (saham publik yang benar- benar beredar). Peningkatan minimum free float itu dari 7,5 persen ke 15 persen. Perhitungan jumlah free float ini sangat krusial bagi likuiditas investor global.

Dalam menjaga independensi sektor keuangan ini mau tak mau OJK juga harus mewaspadai persoalan-persoalan yang bisa menekan pasar keuangan. Di antaranya adalah perang antara Iran vs Amerika-Israel.

Ketika bom berjatuhan di Iran, dampaknya juga terasa ke Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kita. Selat Hormuz selama ini menjadi  jalur bagi 30 persen minyak dunia. Ketika jalur itu tersumbat, maka harga minyak melonjak, inflasi impor menggerogoti daya beli, dan likuiditas global mengencang. Investor asing pun lari. Dalam sehari, dana Rp 6,2 triliun kabur dari pasar saham kita.

Hal lain yang perlu diwaspadai adalah  tekanan fiskal kita. Defisit fiskal yang membesar akibat belanja makan bergizi gratis (MBG) tidak memperhitungkan pendapatan dan tekanan global tentu makin menyulitkan anggaran. Lembaga rating global seperti Moodys, S&P dan Fitch Rating menurunkan outlook Indonesia salah satunya karena persoalan fiskal ini.

Kiki dan timnya diharapkan bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap
OJK, terhadap pasar modal Indonesia, terhadap industri jasa keuangan Indonesia supaya menjadi lembaga yang lebih kredibel, dipercaya oleh masyarakat.** 

Artikel Terkait

Scroll to Top