Bank Jatim

Kuasai 5,42% Saham BJTM Pengendali Bank Lampung

Share

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) alias Bank Jatim, mengumumkan telah resmi menjadi pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung.

Dalam keterbukaan informasi, manajemen Bank Jatim melaporkan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menjadi ultimate shareholder BPD Lampung, usai mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Desember 2025.

Hal itu ditandai dengan transaksi Penyertaan Modal sebesar Rp 100 miliar, termasuk Agio Saham dengan rincian sebesar Rp25,38 miliar dengan jumlah saham sebanyak 682.537.684 dalam bentuk setoran modal.

Kemudian sisa setoran modal sebesar Rp74,62 miliar menjadi Agio Saham. Dengan transaksi tersebut, kepemilikan saham BJTM pada BPD Lampung menjadi sebesar 5,42% dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK.

Bentuk KUB
Kepemilikan saham tersebut, dengan merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum bahwa Bank Jatim dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) terhadap para anggota bank yang telah dimiliki dan telah disetujui oleh OJK.

Adapun dalam skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.

Bank Jatim menjadi salah satu bank induk, yang memiliki empat anggota KUB. Selain BankLampung, ada Bank NTB Syariah, PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. (BEKS), dan Bank NTT.

Sumber: CnbcIndonesia 

Artikel Terkait

Scroll to Top