Program ini menggunakan pendekatan transparansi informasi dengan melibatkan masyarakat secara aktif, sehingga kinerja lingkungan perusahaan dapat dipantau oleh seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional.
Bukan untuk menggantikan instrumen penegakan hukum lingkungan yang sudah ada, melainkan berfungsi sebagai pelengkap yang bersinergi dengan regulasi lain guna meningkatkan kualitas lingkungan secara lebih efektif dan efisien.
Sejarah PROPER berawal dari Program Kali Bersih (PROKASIH) yang diluncurkan pada 1989 dan disahkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup No. 35 Tahun 1995 untuk meningkatkan kualitas air sungai yang tercemar.
Dari pengalaman PROKASIH, diketahui bahwa pendekatan regulasi saja tidak cukup tanpa pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, PROPER mengadopsi mekanisme partisipasi masyarakat dan pengaruh pasar untuk mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan.
Dalam PROPER, perusahaan dinilai berdasarkan tingkat kepatuhannya terhadap pengelolaan lingkungan dan diberikan peringkat dalam lima kategori, yaitu Emas, Hijau, Biru, Merah, dan Hitam.
Kategori Peringkat
Peringkat tertinggi, Emas, diberikan kepada perusahaan yang melampaui persyaratan regulasi dengan menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan lingkungan serta menjalankan program pengembangan masyarakat secara berkelanjutan.
Perusahaan dalam kategori ini menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Selanjutnya, Hijau diberikan kepada perusahaan yang mengelola lingkungan lebih baik dari yang dipersyaratkan.
Kriteria dalam kategori ini mencakup penerapan sistem manajemen lingkungan, pelestarian keanekaragaman hayati, penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) pada limbah padat dan limbah B3, efisiensi energi, penurunan beban pencemaran air, serta pengurangan emisi.
Sementara itu, Biru menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan minimum dalam pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan KLHK. Kategori ini mencerminkan kepatuhan terhadap aspek seperti tata kelola air, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara dan air, serta implementasi AMDAL.
Di bawahnya, terdapat Merah, yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi. Beberapa aspek yang belum terpenuhi bisa mencakup tata kelola air, penanganan limbah B3, atau pengendalian pencemaran.
Peringkat terendah, Hitam, menunjukkan bahwa perusahaan belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan dalam kategori ini berisiko mencemari lingkungan dan dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha oleh KLHK.
Peringkat ini tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga memberikan manfaat bagi perusahaan, terutama dalam membangun citra dan reputasi yang lebih baik.
Perusahaan dengan peringkat tinggi dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat daya saing, serta menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan di mata masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Peraih PROPER Emas
Penghargaan PROPER kembali digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 24 Februari 2025. Tahun ini, sebanyak 4.495 perusahaan dinilai berdasarkan praktik pengelolaan lingkungan hidup sepanjang tahun 2024.
Dari 4.495 perusahaan tersebut, sebanyak 85 perusahaan mendapat PROPER Emas, 227 perusahaan PROPER Hijau, 2.649 perusahaan PROPER Biru, 1.313 perusahaan PROPER Merah, dan 16 perusahaan dapat PROPER Hitam.
Perusahaan yang meraih PROPER Emas yaitu, 1). PT PLN Indonesia Power PLTP Kamojang Darajat, 2). PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, 3). PT PLN Indonesia Power PLTGU Semarang, 4). PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Gresik, 5). PT PLN Nusantara Power Up Muara Karang,
6). PT PLN Indonesia Power PLTGU Cilegon, 7). PT PLN Indonesia Power PLTGU Keramasan, 8). PT PLN Indonesia Power PLTGU Grati, 9). PT PLN Indonesia Power PLTGU Indralaya, 10). PT PLN Indonesia Power PLTGU Priok, 11). PT PLN Indonesia Power PLTP Gunung Salak,
12). PT PLN Indonesia Power PLTA Mrica, 13). PT PLN Indonesia Power PLTP Lahendong Unit 1 dan 2. 14). PT PLN Indonesia Power PLTA Saguling, 15). PT PLN Indonesia Power PLTG Pemaron. 16). PT Pertamina Geothermal Energy Area Ulubelu, 17). PT Bio Farma (Persero),
18). PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit III Plaju, 19). PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), 20). PT Pertamina Patra Niaga – Aviation Fuel Terminal Ngurah Rai. 21). PT Sahabat Mewah dan Makmur, 22). PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Makassar,
23). PT Austindo Nusantara Jaya Agri, 24). PT Pertamina Patra Niaga – Aviation FT Bandara International Lombok (BIL), 25). PT Panca Amara Utama, 26). PT PLN Indonesia Power PLTU Suralaya, 27). PT Adaro Indonesia, 28). PT Pertamina Patra Niaga – Aviation Fuel Terminal Pattimura,
29). PT Pertamina Gas – Area Jawa bagian Barat. 30). PT Arutmin Indonesia Tambang Kintap, 31). PT Pertamina Patra Niaga Terminal Adi Sumarmo, 32). PT Tirta Investama Mambal, 33). PT Polytama Propindo, 34). PT Pertamina Patra Niaga Terminal Hang Nadim, 35). PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang,
36). PT Pupuk Iskandar Muda, 37). PT Pertamina Patra Niaga Terminal Supadio, 38). PT PLN Indonesia Power PLTDG Pesanggaran, 39). PT Indocement Tunggal Prakarsa Pabrik Palimanan, 40). PT Pertamina Patra Niaga Balikpapan. 41). PT Petrokimia Gresik,
42). PT Pertamina Gas Area Kalimantan SKH Bontang, 43). PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais, 44). PT PLN Indonesia Power PLN Banten 1 Suralaya, 45). PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Semarang, 46). PT Pupuk Kujang, 47). PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Pare Pare,
48). PT PLN (Persero) Pembangkitan Tanjung Jati B, 49). PT Solusi Bangun Andalas, 50). PT PLN Power PLTU Banten 3 Lontar, 51). PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Banjarmasin. 52). PT Kayung Agro Lestari, 53). PT Pertamina EP Asset 1- Field Rantau,
54). PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit VI Balongan, 55). PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk – SBU Transmisi Sumatera-Jawa Stasiun Pagardewa, 56). PT Pertamina EP Asset 2 Field Prabumulih, 57). PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pabrik Tuban, 58). PT Pertamina EP Asset 3 Field Subang,
59). PT Badak NGL, 60). PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit IV Cilacap. 61). PT Pertamina EP Asset 5 Field Sanga-Sanga, 62). PT Pupuk Kaltim, 63). PT Pertamina EP Asset 2 Field Limau, 64). PT Pembangkitan Jawa Bali Ubjom Tanjung Awar-Awar, 65). PT Solusi Bangun Indonesia Tbk – Cilacap Plant,
66). PT Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati, 67). PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, 68). PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Produksi Sungai Pakning, 69). PT Bukit Asam Tbk, Unit Pelabuhan Tarahan, 70). PT PLN Indonesia Power PLTU Jawa Tengah 2 Adipala,
71). PT Aneka Tambang Tbk, UBP Bauksit Tayan, 72). PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II (Dumai), 73). PT PLN Indonesia Power PLTU Jawa Barat 2 Pelabuhan Ratu, 74). PT Vale Indonesia Tbk. 75). PT Pertamina EP Asset 4, Field Donggi Matindok,
76). PT Pertamina Hulu Energi, Offshore North West Java (PHE ONWJ), 77). PT Pertamina Hulu Energi, West Madura Offshore (PHE WMO), 78). PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk, 79). PT Pertamina Gas, Southern Sumatera Area, 80). PT Bukit Asam Tbk, Unit Pertambangan Tanjung Enim,
81). PT Pertamina EP Asset 5, Field Sangatta, 82). PT Pertamina Patra Niaga, Aviation Fuel Terminal Juanda, 83). PT PLN Indonesia Power PLTU Banten 2 Labuan, 84). PT Aneka Tambang Tbk, UBPE Pongkor, 85). Job Pertamina, Medco E&P Tomori Sulawesi.
Green Leadership
Dalam penganugerahan tersebut, sebanyak 14 pimpinan perusahaan meraih PROPER Green Leadership, penghargaan yang diberikan kepada pemimpin yang tidak hanya memastikan kepatuhan perusahaannya terhadap regulasi lingkungan hidup, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong inovasi dan pelestarian lingkungan.
Enam di antaranya mendapatkan Green Leadership Utama, sementara delapan lainnya meraih Green Leadership Madya.
Peraih Green Leadership Utama yaitu Simon Aloysius Mantiri, Direktur Utama PT Pertamina (Persero); Garibaldi Thohir, CEO PT Alamtri Resources Indonesia Tbk; Rahmad Pribadi, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero); Irwan Hidayat,
Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul; Donny Arsal, Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero); dan Jaya Lucas Kurniawan, Direktur Utama PT Austindo Nusantara.
Sedangkan 8 Green Leadership Madya diraih oleh Febriany Eddy, Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk; Karyanto, Sustainable Development Director Danone Indonesia; Kanishk Laroya, Presiden Direktur PT ESSA Chemical Indonesia; Rosa Permata Sari, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina
Gas Negara;
Achmad Khoiruddin, Presiden Direktur PT Badak NGL; Edwin Nugraha Putra, Direktur Utama PT PLN Indonesia Power; Budi Wahju Soesilo, Direktur Utama PT Pupuk Kaltim; dan Asri Muchtar, Direktur Utama PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.
Program Wajib
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa untuk memperluas upaya pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik, PROPER akan dikembangkan menjadi program wajib mulai 2025.
Saat ini, PROPER lebih bersifat sukarela dengan sedikit unsur semimandatori, tetapi pada 2025 akan dikembangkan menjadi mandatori. Kementerian telah mengeluarkan keputusan menteri terkait pengawasan ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah dengan kondisi lingkungan yang perlu mendapat perhatian khusus, seperti Citarum, Ciliwung, dan Cisadane.
Selain itu, kebijakan telah diterbitkan untuk memastikan kepatuhan terhadap tata lingkungan oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun kota. Jika terjadi pencemaran di suatu wilayah, misalnya di sungai, maka pihak pertama yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah bupati atau wali kota setempat.
Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 112. Menurutnya, hal ini merupakan bagian penting dalam proses penilaian PROPER. Penilaian berlangsung selama setahun karena melibatkan banyak variabel yang harus dipertimbangkan.
Dari hasil evaluasi, terdapat peningkatan yang cukup signifikan dalam tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap kebijakan lingkungan. Meraih peringkat emas dalam PROPER bukanlah hal yang mudah. Namun, semakin banyak perusahaan yang berhasil mendapatkan peringkat ini, semakin besar pula dukungan terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup akan terus melakukan pengawasan serta perbaikan dalam sistem penilaian untuk memastikan efektivitas dan transparansi program tersebut.
“Kami pada prinsipnya, ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dunia usaha yang telah mencoba dengan serius mengimplementasikan semua terkait dengan tata lingkungan,”katanya.
Sumber: proper.menlhk.go.id,
antaranews.com, cnbcindonesia.com









