Kementerian BUMN, yang sejak awal dibentuk sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengurus perusahaan negara, kerap dinilai menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Negara melalui kementerian berperan sekaligus sebagai regulator, pemegang saham, bahkan kadang ikut mengatur bisnis sehari-hari, yang dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola korporasi yang sehat (good corporate governance).
Dalam revisi UU terbaru, salah satu keputusan besar adalah penghapusan Kementerian BUMN dan penggantian fungsinya dengan Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) yang disahkan DPR RI pada 2 Oktober 2025.
BP BUMN menandai pemisahan peran negara dalam mengelola perusahaan pelat merah, berfungsi sebagai regulator yang menyusun aturan, kebijakan, dan pengawasan sesuai prinsip tata kelola yang baik, tanpa terlibat langsung dalam operasional.
Sementara itu, eksekusi bisnis dan pengelolaan aset negara dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diproyeksikan menjadi operator investasi, restrukturisasi, dan pengembangan usaha BUMN secara profesional.
Pertanyaannya, dari sisi politik, apakah penghapusan kementerian ini akan mengurangi kendali politik pemerintah terhadap BUMN atau justru memunculkan bentuk kontrol baru?
Dari sisi ekonomi, apakah langkah ini akan meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan daya saing BUMN atau malah membawa ketidakpastian baru.
Dimensi Politik
Revisi UU BUMN yang menghapus Kementerian BUMN membawa dampak politik besar. Selama dua dekade terakhir, kursi Menteri BUMN sering menjadi posisi strategis di kabinet, bukan hanya karena nilai aset BUMN yang mencapai ribuan triliun rupiah,
tapi juga karena perannya yang menentukan dalam proyek strategis nasional, penciptaan lapangan kerja, hingga pembangunan infrastruktur penting.
Dalam praktik politik Indonesia, jabatan ini kerap dianggap sebagai instrumen kekuasaan sekaligus “hadiah politik.” Sosok yang mendudukinya sering menjadi sorotan publik dan memanfaatkan posisinya untuk membangun citra politik, bahkan demi agenda lebih besar.
Biasanya Menteri BUMN punya kedekatan khusus dengan Presiden, menjadikan pos ini sarat kepentingan politik. Dengan UU BUMN baru, kursi Menteri BUMN resmi dihapus.
Dampaknya, Presiden kehilangan satu pos strategis yang selama ini bisa dipakai untuk menjaga keseimbangan koalisi atau membagi kekuasaan di kabinet. Hilangnya kursi ini menandai perubahan penting dalam peta politik nasional.
Secara politik, ini mengurangi ruang Presiden untuk membagi portofolio kekuasaan ke partai pendukung. Selama ini kursi Menteri BUMN sering jadi alat tawar-menawar memperkuat koalisi.
Meski Kepala BP BUMN disebut netral dan profesional, tetap saja ditunjuk Presiden, sehingga potensi tarik-menarik kepentingan tetap ada. Dari sisi akuntabilitas, penghapusan kementerian ini memicu perdebatan.
Menteri BUMN sebelumnya bertanggung jawab langsung ke Presiden dan bisa dipanggil DPR untuk menjelaskan kebijakan dan kinerja BUMN, memberi ruang checks and balances antara eksekutif dan legislatif. Walau begitu, DPR RI masih bisa menjadikan badan negara sebagai objek pengawasannya.
Dimensi Ekonomi
Saat ini, total aset BUMN diperkirakan sudah lebih dari Rp 10.000 triliun, dengan dividen tahunan yang menyumbang ratusan triliun rupiah ke APBN. Beberapa BUMN seperti Pertamina, PLN, Telkom, dan Bank Mandiri bahkan masuk jajaran perusahaan besar dengan daya saing regional.
Selain itu, BUMN juga menangani proyek infrastruktur nasional, distribusi energi, dan stabilisasi harga pangan, sehingga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi.
Perubahan tata kelola lewat BP BUMN memunculkan pertanyaan besar: apakah transformasi ini akan mampu meningkatkan efisiensi dan profitabilitas, sehingga kontribusinya ke APBN makin besar? Revisi UU BUMN sendiri bertujuan mendorong korporatisasi dan profesionalisme pengelolaan.
Dengan model baru, BP BUMN diharapkan berperan layaknya sovereign wealth manager yang fokus mengelola aset dan investasi negara.
Jika konsisten dijalankan, model ini mirip praktik internasional seperti Temasek Holdings di Singapura atau Khazanah Nasional di Malaysia, yang relatif kebal dari intervensi politik jangka pendek.
Dengan begitu, BUMN bisa lebih fokus pada kinerja bisnis, inovasi, dan ekspansi global, sambil memperkuat tata kelola perusahaan. Meski begitu, perubahan besar ini tidak lepas dari risiko. Peralihan dari kementerian ke badan bisa memicu disrupsi administratif dan koordinasi.
Dalam jangka pendek, transisi ini bisa berdampak pada gangguan operasional, terutama bagi BUMN yang tengah menggarap proyek strategis, serta menimbulkan ketidakpastian regulasi bagi pasar dan mitra bisnis global, karena investor asing akan cenderung menunggu kepastian bagaimana BP BUMN berfungsi.
Ketiga, risiko daya saing internasional, karena jika proses transisi berlarut-larut, bisa tertinggal dari perusahaan regional yang bergerak lebih cepat. Dalam jangka panjang, bila BP BUMN berhasil mengadopsi model korporatisasi yang transparan dan akuntabel, maka posisinya di pasar global justru bisa semakin kuat.
Perbandingan Internasional
Transformasi tata kelola BUMN di Indonesia lewat penghapusan Kementerian BUMN dan pembentukan Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) bisa dilihat sebagai upaya meniru praktik internasional yang dinilai sukses.
Dua contoh yang sering dijadikan acuan adalah Singapura dan Malaysia, yang punya model pengelolaan perusahaan negara dengan karakter korporatisasi kuat.
Singapura dikenal lewat Temasek Holdings, berdiri sejak 1974 untuk mengelola portofolio investasi pemerintah. Temasek bukan regulator, tapi investment holding company yang fokus menciptakan nilai ekonomi.
Pemerintah berperan sebagai regulator pasar, sementara Temasek dikelola profesional dengan standar korporasi internasional. Kunci suksesnya ada pada independensi manajemen dan akuntabilitas keuangan.
Meski sepenuhnya milik negara, Temasek beroperasi layaknya perusahaan swasta dengan transparansi laporan, audit independen, dan pengawasan parlemen, sehingga politik praktis minim memengaruhi bisnis.
Di Malaysia, Khazanah Nasional punya peran serupa. Berdiri pada 1993, lembaga ini menjadi sovereign wealth fund yang mengelola aset strategis negara dengan orientasi investasi jangka panjang.
Khazanah tak hanya mengelola BUMN tradisional, tapi juga masuk ke sektor baru seperti teknologi, kesehatan, dan energi terbarukan. Walau diawasi pemerintah, Khazanah dijalankan dengan prinsip komersial dan aktif merestrukturisasi BUMN bermasalah demi meningkatkan daya saing dan nilai aset negara.
Lewat revisi UU BUMN, Indonesia kini bergerak menuju model serupa. Dengan hadirnya BP BUMN, diharapkan pengelolaan perusahaan milik negara bisa lebih profesional, bebas dari intervensi politik jangka pendek, dan fokus pada penciptaan nilai ekonomi jangka panjang.
Namun, Indonesia punya karakteristik unik yang membedakannya dari Singapura dan Malaysia. Pertama, jumlah dan keragaman BUMN jauh lebih besar,akup lebih dari 100 perusahaan dengan skala, sektor, dan misi yang sangat beragam.
Kedua, peran sosial-ekonomi BUMN di Indonesia lebih menonjol, karena banyak yang juga bertugas menjaga stabilitas harga, memberi subsidi, dan menjalankan proyek pembangunan nasional.
Ketiga, dinamika politik di Indonesia jauh lebih rumit. Jadi, meskipun Indonesia menuju model seperti Temasek atau Khazanah, penerapannya akan sangat dipengaruhi oleh faktor domestik seperti tata kelola politik, kepastian hukum, dan konsistensi pemerintah menjaga independensi BP BUMN.
Tantangan Implementasi
Pembentukan BP BUMN memberi harapan akan terciptanya tata kelola yang lebih efisien, profesional, dan bebas dari intervensi politik jangka pendek. Namun, salah satu tantangan terbesarnya adalah transisi kelembagaan.
Selama ini, Kementerian BUMN memiliki struktur birokrasi besar lengkap dengan pejabat eselon, staf ahli, dan pegawai administrasi. Pertanyaannya, ke mana para pegawai ini akan dialihkan.
Jika tidak dikelola dengan baik, transisi bisa memunculkan dua masalah: birokrasi yang membengkak jika pegawai hanya dipindahkan tanpa perampingan signifikan,
dan ketidakjelasan peran jika terjadi tumpang tindih fungsi dengan kementerian teknis lain seperti Kementerian Keuangan atau Kementerian Investasi.
Peralihan aset kementerian ke BP BUMN juga rawan menimbulkan masalah administratif dan hukum, apalagi tanpa regulasi turunan yang jelas, potensi sengketa aset atau moral hazard sulit dihindari.
Posisi BP BUMN dalam desain tata kelola baru yang relatif kuat menimbulkan kekhawatiran akan menjadi “superbody” yang mengelola ratusan perusahaan negara dengan aset ribuan triliun tanpa kontrol memadai.
Untuk mencegah hal ini, DPR perlu memastikan UU baru dan peraturan turunannya tetap memberi ruang pengawasan legislatif yang kuat. Tanpa mekanisme checks and balances, BP BUMN berisiko menjadi lembaga yang terlalu otonom dan sulit diawasi.
Selain tantangan birokrasi dan pengawasan, perubahan struktur ini juga bisa memicu dinamika politik baru di internal BUMN. Selama ini, penunjukan direksi dan komisaris sering kental dengan muatan politik.
Dengan adanya BP BUMN, tarik-menarik kepentingan mungkin bergeser ke level baru, menentukan siapa yang punya pengaruh dalam penunjukan pejabat strategis di perusahaan negara.
Ini pun bisa membuka 2 risiko, Pertama risiko kompromi politik tersembunyi, meski kementerian dihapus, lobi-lobi akan tetap bisa terjadi dalam proses pengangkatan direksi/ komisaris.
Kedua, ketidakpastian manajemen, jika proses transisi tidak mulus, BUMN bisa terjebak dalam tarik-menarik kepentingan yang mengganggu kinerja operasional.











