“Ya Idealnya, bantuan dana partai politik seharusnya mencapai Rp10 ribu per suara, bukan hanya Rp1.000 seperti sekarang,” ujar Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman (24/5/2025).
Sumber pendanaan partai politik di Indonesia diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta PP Nomor 1 Tahun 2018 yangapkan bahwa dana partai berasal dari tiga sumber: iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum, dan bantuanBN/APBD.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa bantuan hanya diberikan kepada partai yang memiliki kursi di DPR atau DPRD, denganaran Rp1.000 per suara sah hasil pemilu, sementara untuk partai dengan kursi DPRD, jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Badan Usaha
Mahfudz juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai tambahan sumber dana, sehingga tidak bergantung pada sekelompok kecil pihak saja.
“Kalau itu bisa dilakukan juga cukup bagus dalam rangka untuk memperkecil tingkat dominasi oligarki dalam mendukung faktor keuangan di Pemilu atau Pilkada,” ujar Mahfudz..
Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani juga mengusulkan kenaikan hingga 10 kali lipat, dengan jumlah ideal Rp10 ribu per suara sah dari semula seribu rupiah saja.
Usul Sama
Usulan serupa juga disampaikan oleh Anggota DPR Fraksi Gerindra, Bahtra Banong. Ia mendukung wacana kenaikan dana bantuan partai yang dinilai saat ini masih dan memicu pener dari sumber yang tidak jelas.
Bahtra mengaku ingin men Jerman yang dianggap ideal. Selain diizinkan menerima sumbangan dari eksternal internal, partai politik di Jerman juga menerima bantuan cukup besar dari negara.
Dampaknya, menurut Bahtra, biaya pemilu di Negeri Panzer tersebut juga lebih murah. Kondisi itu, lanjutnya, berbeda dengan Indonesia yang menerima bantuan lebih kecil dari pemerintah.
“Di Jerman, partai politiknya selain boleh mendapatkan sumbangan dana dari pihak swasta dan kader-kader mereka, juga diberikan dana oleh negara,” kata Bahtra di kompleks parlemen (23/5/2025)
Seribu Per Suara
Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra menyebutkan bahwa di Indonesia, bantuan hanya diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR atau DPRD, dengan besaran yang dihitung Rp1.000 per suara sah hasil pemilu. Untuk partai pemilik kursiD, besaran bantuan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Namun, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi. Akibatnya, menurut Bahtra, partai umumnya mengandalkan iuran dari kader, yang sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Karena mengandalkan iuran dari anggota, pada akhirnya pasti secara sembyi-sembunyi bantuan dari pihak lain,” katanya.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya mengusulkan kenaikan hingga 10 kali lipat. Menurutnya, jumlah ideal kenaikan dana bantuan partai adalah Rp.10.000 per suara sah.
Golkar Mendukung
Wakil Ketua Umum (W) Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily,ekankan bahwa partai politik (parpol) juga harus mendapatkan perhatian dari negara sebagai bagian dari pilar utama demokrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Ace dalam menanggapi usulan kenaikan dana parpol dari APBN.
“Berdasarkan riset dan kajian yang dilakukan oleh KPK, parpol merupakan bagian dari pilar demokrasi utama yang perlu mendapatkan perhatian dari negara,” ujar Ace (27/5/2025).
Ace menambahkan bahwa kenaikan dana parpol ini perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara. Menurutnya, sebagai upaya untuk membangun demokrasi yang sehat, penguatan parpol melalui instrumen negara memang merupakan hal yang penting.
“Tinggal nanti proses untuk memastikan akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Ace juga menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 10 ribu per suara dianggap ideal. Sejauh ini, menurutnya, KPK sendiri menyatakan bahwa idealnya memang sebesar Rp10 ribu.
Sumber : cnnindonesia.com, Kompas