Di DPR selama tiga periode berturut-turut, yaitu 2014-2019, 2019-2024, dan 2024-2029, Sarmuji bertugas di Komisi VI DPR RI pada periode ketiga. Komisi ini membidangi perdagangan, kawasan perdagangan bebas, pengawasan persaingan usaha, serta pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Sarmuji, investasi harus mampu menyerap tenaga kerja secara maksimal agar pertumbuhan ekonomi lebih berkualitas. BUMN sebagai salah satu aktor perekonomian nasional juga diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Sektor ekonomi atau investasi yang masuk perlu diarahkan pada bidang yang menyerap tenaga kerja, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya terlihat dari angka, tetapi memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sarmuji menambahkan, dengan adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), lembaga ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, tata kelolanya harus dilakukan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi politik.
Agar Danantara tetap berada pada visi dan misi awalnya, DPR harus melakukan pengawasan secara optimal. Menurutnya, BPI Danantara bertujuan mendukung investasi di sektor strategis sekaligus menarik modal asing.
“Kami harus memberikan kepercayaan sekaligus memastikan pengawasan berjalan optimal,” jelasnya.
Kopdes Merah Putih
Dalam memperkuat ekonomi berbasis komunitas, Presiden Prabowo membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menurut Sarmuji, kebijakan ini dapat merevitalisasi semangat berkoperasi di akar rumput.
Program koperasi ini bukan sekadar janji, tetapi merupakan upaya nyata untuk menjembatani cita-cita koperasi dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Pendirian koperasi secara serentak di desa dan kelurahan dinilai sebagai langkah strategis yang berpotensi menjadi fondasi ekonomi kerakyatan.
Komisi VI DPR, yang membidangi urusan koperasi, turut mendukung penuh kebijakan ini selama pengembangannya dilakukan dengan struktur kelembagaan dan mekanisme kerja yang matang serta berorientasi jangka panjang.
Meski demikian, Sarmuji mengingatkan pentingnya gotong royong sebagai semangat utama dalam mewujudkan koperasi rakyat yang tangguh dan inklusif.
Keberhasilan program yang menargetkan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih sangat bergantung pada sinergi lintas sektor dan partisipasi warga.
“Tidak ada yang mudah untuk mencapai target membentuk 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih ini, tetapi jika dilakukan bersama, saya yakin akan berhasil,” katanya.
Kedaulatan Digital
Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, terutama mengenai penghapusan hambatan perdagangan digital dan aliran data antarnegara,
Sarmuji menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional dalam rencana transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.
Kerja sama ini bukanlah penyerahan data secara bebas, melainkan pengaturan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola data pribadi lintas negara. Transfer data dilakukan untuk memperkuat kerangka hukum dan berada di bawah pengawasan penuh otoritas Indonesia.
Menurut Sarmuji, pengaliran data lintas negara sudah menjadi praktik umum di negara maju, termasuk anggota G7. Kesepakatan dengan AS justru memberikan dasar legal yang lebih melindungi warga Indonesia, terutama pengguna layanan digital dari perusahaan Amerika.
Terkait pembentukan undang-undang di Indonesia, ia mengungkapkan bahwa regulasi sering kali hanya menyesuaikan dengan kondisi saat ini tanpa memikirkan tantangan di masa depan.
Padahal, penting untuk mempertimbangkan bagaimana kondisi lima hingga sepuluh tahun ke depan agar kebijakan tetap relevan. Masalah yang ada sekarang sering kali merupakan dampak dari solusi masa lalu. Karena itu, pembuatan undang-undang sebaiknya memperhitungkan dampak jangka panjang.
“Regulasi perlu dirancang dengan skenario jangka panjang agar kebijakan yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Vokal dan Tegas
Sarmuji selalu bersikap vokal dan tegas. Contohnya, ketika muncul usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ia dengan tegas menyatakan bahwa usulan tersebut sangat kecil kemungkinan untuk diproses lebih lanjut oleh DPR.
Pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya karena sentimen politik atau ketidakpuasan sebagian pihak, karena konstitusi telah mengatur bahwa mekanisme ini harus memiliki dasar hukum yang kuat, bukan sekadar perbedaan pandangan.
“Sebagai sebuah aspirasi demokratis, tentu kita hargai. Semua warga negara berhak menyampaikan pendapat ke DPR, baik individu maupun kelompok. Apalagi para purnawirawan adalah senior-senior kami yang patut dihormati,” ujarnya.
Usulan pemakzulan bukanlah wacana politik biasa, melainkan mekanisme serius yang terikat ketentuan konstitusi dan undang-undang. Salah satu keberatan yang disampaikan kelompok purnawirawan terkait syarat usia Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden, yang dianggap bermasalah secara hukum.
Namun, isu persyaratan usia tersebut sudah selesai karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengesahkan pencalonan Gibran. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada ruang lagi untuk memperdebatkannya.
“Pemilu sudah sah dan demokratis. MK juga sudah menolak semua gugatan dari kompetitor Pilpres. Jadi, tidak ada alasan untuk menggugat kembali atau menjadikan itu dasar pemakzulan,” tegasnya.
Pasal 7A UUD 1945
Sarmuji menjelaskan bahwa Pasal 7A UUD 1945 memberikan batasan jelas mengenai pemakzulan di Indonesia. Presiden atau wakil presiden hanya dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Di luar itu, tidak ada alasan yang sah secara konstitusional untuk impeachment. Ketidaksukaan atau kekhawatiran tidak bisa dijadikan dasar pemakzulan, karena pemakzulan bukan alat politik.
Mengenai kekhawatiran bahwa Presiden Prabowo bisa berhenti di tengah jalan, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Masalah kesehatan presiden adalah urusan Tuhan dan tidak relevan untuk alasan pemakzulan.
Selain sulit secara hukum, mekanisme pemakzulan juga berat secara politik. Rapat paripurna memerlukan kehadiran minimal 2/3 anggota DPR, dan dari jumlah itu, 2/3 harus menyetujui usulan pemakzulan.
Setelah itu, proses dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji. Bahkan, menghadirkan 2/3 anggota DPR saja di luar acara penting seperti pelantikan atau pidato kenegaraan sudah sangat sulit, apalagi mencapai persetujuan 2/3.
Dalam perjalanan kariernya, Sarmuji aktif di organisasi sejak masa kuliah dengan bergabung di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sebuah organisasi mahasiswa Islam yang dikenal sebagai kawah candradimuka bagi banyak tokoh nasional.
Ia pernah menjadi Ketua HMI Cabang Jember periode 1998–1999 dan melanjutkan karier di tingkat nasional sebagai Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Nasional PB HMI periode 2000–2002.
***






