Catatan 70 Tahun

Melampaui Trias Politika – Oleh Bambang Sadono

Share

Jimly Asshiddiqie merupakan tokoh yang super lengkap dalam perannya di tengah dinamika berbangsa dan bernegara. Kalau Montesquieu, dalam bukunya L’Esprit des Lois (1748), memperkenalkan Trias Politika, teori pemisahan lapangan kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama, legislatif, eksekutif, dan yudikatif, bagi Jimly dianggap tidak cukup. Walaupun teori ini dianggap sebagai induk demokrasi modern, dan menjadi pegangan pokok para pakar hukum Tata Negara

Menekuni bidang Ilmu Hukum hingga menjadi guru besar Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Namun teori saja dianggap tidak cukup, Jimly memilih terjun langsung dalam praktek politik. Tidak banyak pakar Hukum Tata Negara, langsung mempraktekkan ilmunya di bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Dari sedikit orang tersebut, antara lain Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan Jimly Asshiddiqie. Dari ketiga tokoh ini Jimly yang terhitung lebih lengkap pengalamannya.

Yusril beberapa kali jadi menteri, pernah duduk di Lembaga DPR/MPR RI, sama dengan Mahfud MD. Namun Jimly dan Mahfud lebih menonjol posisinya di lembaga yudikatif, karena pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Yusril pernah aktif sebagai pengacara.

Jimly sempat masuk di lingkungan pemerintahan Presiden Soeharto. Pernah menjabat Staf Ahli Menteri Pendidikan (1993-1998) dan kemudian diangkat menjadi Asisten Wakil Presiden
RI B.J. Habibie.

Pada masa Presiden Megawati, menjadi Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan perdagangan (2001-2003), Tim Ahli PAH I BP-MPR (2001-2002) dan Penasihat Ahli Setjen MPR-RI dalam rangka Perubahan UUD 1945 (2002-2003).

Menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) saat Presiden Susilo BambangYudhoyono (2009-2010).

Selain menjadi ketua MK yang pertama, dan kemudian terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mewakili DKI Jakarta.

Di luar tiga pilar lembaga demokrasi tersebut Jimly juga aktif menulis buku, giat di organisasi kemasyarakatan, ikut dalam Gerakan reformasi konstitusi, saat proses amandemen UUD 1945.

Bahkan juga berperan aktif di lembaga kepemiluan, dengan menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (2012–2017).

Reformasi Ketatanegaraan
Jimly tidak langsung duduk di lembaga formal kenegaraan, tetapi dimulai dari aktif di gerakan kemasyarakatan.

Sebagai akademisi yang banyak menulis buku, lebih dari 40 judul tentang hukum dan konstitusi, ia juga aktif dalam berbagai diskusi politik.

Mulai tercatat di kegiatan Ikatan cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), yang dipimpin BJ Habibie. Jimly menjadi Sekretaris Jenderalnya.

Saat Presiden Soeharto mengundurkan diri tahun 1998, ia aktif terlibat dalam proses reformasi ketatanegaraan pada masa transisi, termasuk sebagai tim ahli MPR RI dalam proses perubahan UUD 1945.

Serba Pertama
Jimly mempunyai riwayat jabatan yang unik. Sering menjadi orang pertama kali yang menduduki sejak jabatan itu ada.

Bahkan sakanakan menciptakan lembaga sendiri, yang kemudian duduk sebagai pimpinan. Ketika Presiden B.J. Habibie membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani pada tahun 1998.

Jimly dipercaya menjadi Ketua Kelompok Reformasi Hukum sedangkan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Kelompok Kerja Reformasi Politik.

Selain menyiapkan berbagai bahan untuk RUU, Pokja juga ditugasi untuk melakukan kajian Perubahan UUD 1945 dan kemungkinan Sistem Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat.

Di saat genting pasca mundurnya Presiden Soeharto dan B.J. Habibie menjadi Presiden, ia dipercaya menjadi Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum yang langsung diketuai oleh Presiden dengan Ketua Harian Menkopolkam.

Banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum, aktif sebagai penasihat pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Setelah RUU mendapat persetujuan bersama tanggal 13 Agustus 2003, ia dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003, dan kemudian terpilih menjadi Ketua yang pertama pada tanggal 19 Agustus 2003.

Memimpin MK selama 2 periode (2003-2006, dan 2006-2008). Sejak Juni 2012 sampai dengan Juli2017, ia dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari lembaga yang sebelumnya bernama Dewan Kehormatan KPU yang juga ia pimpin pada tahun 2009 dan 2010.

DKPP-RI, ia perkenalkan sebagai lembaga peradilan etika pertama dalam sejarah, bukan hanya diIndonesia tetapi juga di dunia.

Banyak penyelenggara pemilu yang terkena sanksi ketika Jimly memimpin DKPP. Selama kepemimpinannya, banyak anggota KPU/Bawaslu daerah hingga pusat yang diberhentikan tetap.

Pada April 2013, 49 penyelenggara pemilu sudah dipecat. Pada Juli 2014, pernah diputuskan 10 orang diberhentikan dalam satu hari sidang.

Politik Tidak Mudah
Ia juga pernah menjabat sebagai Anggota MPR-RI (1998-1999) dan Anggota MPR-RI sekaligus Anggota DPD RI periode 2019–2024 dari DKI Jakarta.

Banyak prestasi ketatanegaraan pernah dihasilkannya. Namun tampaknya kurang maksimal ketika menjadi praktisi politik.

Dengan latar belakang keahlian dan pengalamannya yang panjang, idealnya Jimly bisa menjadi ketua DPD RI. Namun jabatan politik tidak cukup dengan kapabilitas, tetapi membutuhkan akseptabilitaskongkret.

Jimly tampaknya tidak cukup untuk menjadi tokoh yang diterima secara politis. Dibutuhkan kekuatan jaringan, kepentingan politik, maupun dukungan berbagai fasilitas, termasuk finansial.

Walaupun dengan menguasai berbagai teori ketatanegaraan terutama konstitusi, dengan pengalaman aktif dalam Amandemen empat kali UUD 1945, Jimly gagal mendorong DPD untuk mengusulkan amandemen kelima, untuk membebaskan lembaga tinggi tersebut sebagai “anak bawang” jika
berhadapan dengan DPR RI.

DPD RI tetap dalam posisi antara ada dan tiada, sampai jabatan Jimly berakhir. DPD RI tetap jalan di tempat, ibarat sebagai pohon tinggi yang buahnya jarang.

MKMK
Jimly segera mendapat panggung lagi ketika kemudian ditunjuk sebagai Ketua Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Lembaga ini menjadistrategis, karena menyidangkan kasus yang super sensitif. Proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Juga menjadi wacana nasional, karena yang memimpin Jimly. Putusannya juga unik, kalau tidak boleh disebut menyimpang.

Jalan tengahnya, posisi pencalonan Gibran sebagai hasil Keputusan MK, tidak dipersoalkan. Jimly menegaskan, sulit untuk menabrak ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Karenanya tidak bisa mengubah putusan MK Nomor 90/PUUXXI/ 2023 tentang Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Namun hasil yang mengadili, terutama ketuanya Anwar Usman dicopot jabatannya. Pencopotan jabatan, bukan merupakan sanksi yang disediakan oleh regulasi.

Sanksi maksimalnya mencopot sebagai anggota. MKMK juga menyatakan enam hakim telah melanggar kode etik dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 terkait batas usia caprescawapres.

Keenam hakim tersebut mendapatkan sanksi berupa teguran dan lisan. Uniknya, lagi-lagi Jimly menjadi ketua pertama MKMK.

Sebenarnya pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

Baru pada 2 Februari 2023, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), untuk menangani aduan Masyarakat tentang Keputusan yang akhirnya memungkinkan Gibran menjadi calon wakil presiden.

Reformasi Polri
Posisi Jimly sebagai pakar Hukum Tata Negara yang kaya pengalaman diuji lagi ketika ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri sejak 7 November 2025.

Tugasnya menangani masalah yang krusial sekaligus kontroversial. Selain mendudukkan posisi Polri yang tepat dalam sistem ketatanegaraan, juga Menyusun rekomendasi untuk membangun budaya internal Polri yang ideal.

Di pundaknya, bersama dengan anggota komisi yang lain, masa depan kepolisian yang sesuai dengan harapan masyarakat, bangsa dan negara ditumpukan.

Ketika tulisan ini dibuat, keputusannya belum diumumkan. Rekomendasi untuk presiden itu memang masih membutuhkan tindak lanjut, dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan sebagainya.

Di samping tugas tugas ad hoc kenegaraan tetap mengajar, menulis buku, juga mendirikan Jimly School of Law and Government Foundation.

Lembaga ini bersemangat mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui berbagai program dan aktivitas pendidikan untuk kepentingan para penyelenggara negara maupun masyarakat luas.

Fokusnya pada bidang hukum dan pemerintahan. Jimly luwes dalam berkomunikasi, karena itu mudah diterima di mana saja.

Namun juga tegas, ketika merasa tidak bisa maksimal di suatu Lembaga, tidak mau memaksakan diri. Begitu tidak terpilih Kembali sebagai ketua MK ia memilih mundur, supaya bisa berperan di tempat lain.

Prof. Jimly juga ringan tangan, saya beberapa kali melakukan wawancara selain langsung juga podcast, bahkan hanya melalui aplikasi zoom.

***

Artikel Terkait