Bukan hanya sebagai presiden pertama Republik Indonesia, tetapi lebih dari itu, beliau adalah presiden pertama yang mengunjungi Kalimantan Tengah dan meresmikan Palangkaraya sebagai ibu kota provinsi tersebut.
Bung Karno juga yang merancang bentuk kota Palangkaraya, meskipun tidak secara detail. Konsep kota Palangkaraya kemudian dikenal dengan konsep sarang laba-laba, dengan satu titik sebagai pusat penyebaran pembangunan. Bundaran besar itulah yang menjadi landmark kota.
Teras menyebut Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai satu-satunya provinsi yang belum terjamah penjajah. Pada masa penjajahan, Pulau Kalimantan belum terbagi menjadi provinsi-provinsi dan masih berupa hutan belantara.
Saat itu hanya ada Provinsi Kalimantan dengan Banjarmasin sebagai ibu kotanya. Baru pada tahun 1956, sesuai aspirasi rakyat,
Pulau Kalimantan dimekarkan menjadi tiga provinsi: Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Kalimantan Tengah sendiri berdiri pada tahun 1957 dan diresmikan langsung oleh Presiden Sukarno.
Patung Bung Karno
Saat menjabat sebagai Gubernur Kalteng, Teras Narang membangun patung Bung Karno yang berdiri sambil menunjuk prasasti di tugu peringatan peletakan batu pertama peresmian Palangkaraya sebagai ibu kota provinsi.
“Pada masa itu, prosesi pemotongan pita belum lazim. Yang ada adalah pemotongan rotan menggunakan Mandau,” ujarnya.
Saat mendesain Kota Palangkaraya, Bung Karno berharap kota tersebut kelak menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. “Beliau sungguh luar biasa, mungkin beliau tahu persis kondisi Jakarta dan telah berpikir jauh ke depan,” tambahnya.
Infrastruktur Kalteng
Bung Karno memulai pembangunan infrastruktur di Kalimantan dengan luar biasa, yang kemudian dilanjutkan oleh Presiden Suharto. Pembangunan ini sangat penting untuk mempersatukan masyarakat Kalimantan.
Dari sisi transportasi, menurut Teras, dulunya sungai menjadi jalur utama, namun kini provinsi-provinsi di Kalimantan telah tersambung melalui jalan darat.
Jalur Trans Kalimantan mulai dibangun, dan pada tahun 1970-an, Presiden Suharto membangun Jembatan Barito yang menghubungkan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Jembatan sepanjang 1.082 meter ini pernah menjadi yang terpanjang di Indonesia, mempermudah transportasi antara masyarakat Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, serta berperan dalam pembangunan ekonomi.
Pada masa Gubernur Asmawi Agani, dibangun juga Jembatan Layang Tumbang Nusa yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Jembatan ini dibangun sebagai solusi atas banjir yang sering terjadi di musim penghujan.
Pembangunannya kemudian dilanjutkan oleh Teras Narang hingga panjangnya mencapai 11,7 km.
“Kenapa kami bangun, itu karena daerah tersebut adalah rawa dan gambut. Jadi setiap musim hujan selalu banjir yang bisa berlangsung hingga satu bulan.
Sedangkan, saat itu, Kalimantan Tengah sangat bergantung pada Kalimantan Selatan untuk kebutuhan sandang pangan, sekitar 60% sampai 65%,” jelasnya.
Otonomi Daerah
Sebagai anggota DPD RI yang sebelumnya di DPR RI turut menyusun Undang-Undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 23/2014, mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD.
Saat ini sedang dilakukan belanja pendapat untuk menampung respons dari akademisi, politisi, dan masyarakat daerah terkait wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Ini bagian tugas kami sebagai wakil daerah. Ini proses dalam rangka memperoleh masukan dari masyarakat,” katanya.
Teras Narang ingin memanfaatkan momentum untuk mencermati Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pemilihan secara demokratis di tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak harus dilaksanakan langsung, tetapi bisa melalui DPRD yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.
“Rakyat sudah mendelegasikan kewenangannya, memberikan kedaulatannya, kepada para wakil mereka di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurutnya, pasal tersebut, dalam istilah hukum, merupakan open legal policy yang memberikan ruang bagi penerapan aturan secara terbuka. Jika dipilih secara demokratis, berarti tidak harus murni secara langsung, tetapi melalui wakil rakyat pun masih dalam prinsip demokratis.
Memaknai Demokrasi
Indonesia adalah negara besar yang terdiri dari 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Pelaksanaan pilkada langsung membutuhkan anggaran yang tidak kecil.
Menurut Teras Narang, sebaiknya anggaran ratusan miliar tersebut digunakan untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Bagi Teras, demokrasi bukan hanya tentang rakyat memilih secara langsung,
tetapi bagaimana substansi demokrasi berjalan dengan meminimalkan pemborosan anggaran dan pelanggaran etika.
“Secara substantif, proses pilkada harus melahirkan pemimpin yang memiliki kapabilitas, kualitas, dan kompetensi untuk menyejahterakan rakyat,” ungkapnya.
Teras Narang dipercaya pimpinan DPD RI sebagai ketua Tim Akselerasi. Bersama 14 anggota DPD RI lainnya, ia akan memanfaatkan momentum ini untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Ia menyadari adanya pro dan kontra, namun membuka kemungkinan untuk mencapai jalan tengah melalui dialog dalam forum demi solusi yang dapat diterima semua pihak.
Tim Akselerasi akan mengajak berbagai kalangan untuk berdiskusi dan meraih win-win solution demi kemaslahatan bangsa. “Pendapat yang berbeda, senada, atau memberikan terobosan segar akan ditampung. Tetap berada di jalur tafsir konstitusional sesuai prinsip open legal policy,” ujarnya.
Demokrasi Pancasila
Teras Narang menegaskan bahwa demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Kelima sila tersebut menjadi bagian integral dari pikiran, perkataan, dan perbuatan setiap warga negara.
Tidak perlu ada yang lebih diprioritaskan ketika dihadapkan pada pilihan antara kesejahteraan masyarakat atau kedewasaan demokrasi, karena keduanya dapat diupayakan secara seimbang.
Bangsa ini telah dengan tegas menyatakan bahwa ideologi Pancasila adalah bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, sila ketiga, Persatuan Indonesia, harus dimaknai dengan sungguh-sungguh.
Dengan segala perbedaan dan keberagaman pendapat, bangsa ini tetap satu Indonesia. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, juga sangat penting.
“Spiritnya adalah adanya musyawarah untuk mencapai mufakat,” ucapnya.
Belajar dari para pendiri bangsa, walaupun ada perdebatan sengit di meja perundingan, berbagai pihak yang awalnya berbeda pendapat mampu mencapai kesepakatan sebagai keputusan bersama.
***






