Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

DPR Kebut Revisi KUHAP Target Berlaku Awal 2026

Share

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebutkan akan mengebut pembahasan revisi Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar Indonesia punya KUHAP baru pada 1 Januari 2026 mendatang.

Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Advokat Perempuan Indonesia (API) dengan agenda meminta masukan terkait KUHAP (22/5/2025).

“Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut,” katanya.

Partisipatif
Habib mengklaim bahwa DPR sudah mendengar masukan dari 28-29 organisasi masyarakat, advokat, hingga mahasiswa terkait sikap mereka mengenai KUHAP.

“Jadi, sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan. Mungkin ada 2 atau 3 kali lagi pertemuan seperti ini,” tutur dia.

Tak hanya itu, dia menyebut selama masa reses pihaknya juga akan menggelar RDPU dengan elemen masyarakat atas izin pimpinan DPR. Hal ini kata dia agar revisi KUHAP semakin partisipatif.

“Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini,” ujarnya.

Targetkan Desember
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, revisi KUHAP ditargetkan selesai pada Desember 2025. Nasir mengatakan, saat memasuki masa sidang, DPR akan langsung membahas RUU KUHAP.

“Kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Harapannya begitu,” kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Nasir berharap revisi KUHAP dapat segera disahkan. Sebab, Nasir mengatakan produk KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2026.

“Sehingga kemudian bisa selesai, karena KUHP kan akan berlaku 2026 kan. Jadi nggak mungkin kalau kemudian KUHP-nya baru, sementara hukum acara pidananya masih produk lama,” ujarnya.

“Jadi nggak nyambung nanti, dan bisa membuat para pencari keadilan khawatir, cemas, takut, dan lain sebagainya,” sambungnya.

Gelar Rapat Bersama
Sebelum memasuki masa sidang, Nasir mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama para aktivis dan lembaga lainnya. Diketahui, Komisi III DPR, pada Selasa (17/6), menggelar rapat bersama LPSK dan Peradi untuk membahas revisi KUHAP.

“Ya, pihak-pihak yang kami nilai punya kepentingan dan punya pengetahuan soal itu. Tadi Peradi, LPSK, ke depan mungkin nanti organisasi mahasiswa yang selama ini minat terhadap hukum acara pidana,” ujarnya.

“Jadi intinya memang kami berharap ini bisa selesai tahun ini. Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan itu di Desember tahun 1981.

Nah kita ingin mengulangi lagi, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, usai revisi KUHAP disahkan, pihaknya akan melanjutkan revisi UU lainnya. Di antaranya RUU Perampasan Aset, RUU Polri, hingga RUU Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kalau KUHP sudah selesai, KUHAP sudah selesai, barangkali ini akan menyusul perampasan asetkah, Undang-Undang Polri-kah, atau revisi kembali Undang-Undang Kejaksaan, atau revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya,” tandasnya.

Sumber : Kompas, Viva, detik

 

Artikel Terkait