Presiden Prabowo ternyata merespon tuntutan publik tersebut. Tak lama setelah kejadian tersebut, tanggal 7 November 2005 dengan dasar Keputusan Presiden No. 122/P Tahun 2025, Presiden melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Komisi tersebut ditugaskan untuk menjaring aspirasi, mengkaji kebijakan dan regulasi yang terkait dengan Polri, serta merumuskanrekomendasi strategis untuk Presiden.
Kejadian Kwitang merupakan peristiwa pemicu (trigger event), yang dalam berbagai literatur peristiwa serupa selalu mempunyai dua efek, yaitu memaksa negara menjawab hari ini, dan menguji apakah sistem sanggup mencegah pengulangan besok.
Kwitang pada akhir Agustus 2025 memperlihatkan kedua efek itu. Aksi massa di sekitar Mako Brimob Kwitang memanas setelah kematian seorang pengemudi ojek online dalam rangkaian demonstrasi; situasi berujung bentrokan dan menyebar menjadi kerusuhan di beberapa titik Jakarta.
Dalam ruang publik, pertanyaan yang muncul bukan sekadar “siapa pelaku”, melainkan “apakah prosedurnya benar”, “apakah penggunaan kekuatannya proporsional”, dan “apakah pertanggung jawabannya jelas” (Tempo, 2025).
Bagi Indonesia sebenarnya sudah lama memiliki bahasa reformasi kepolisian. Dalam diskursus reformasi, Polri tahun 2005 mencanangkan pembenahan di tiga bidang: struktural, instrumental, dan kultural. Masalahnya, dua unsur pertama cenderung lebih cepat bergerak, sementara unsur ketiga, yaitu reformasi kultural, sering berulang dan “tak selesai-selesai”.
Daya Ubah
Maka, agar menjadi jelas, reformasi yang sekarang sedang digagas ini harus mempunyai daya ubah nyata. Setidakntya ada tiga hal utama.
Pertama, reformasi harus memperjelas ulang apa mandat Polri hari ini: bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga ketertiban yang bekerja dalam kerangka supremasi hukum dan penghormatan hak publik.
Kedua, moralitas profesi kepolisian adalah soal standar perilaku dan konsistensi penerapannya. Ini bukan sekadar masalah individu, namun masalah budaya organisasi.
Ketiga, mekanisme kontrol. Banyak program reformasi berhenti pada perubahan prosedur atau pembentukan unit baru, tetapi tidak menguatkan kontrol yang bisa memaksa perubahan perilaku.
Maka yang perlu untuk didalami dalam langkah langkah yang akan dilkakukan oleh Polri adalah bagaimana menjadikan reformasi yang sedang digagas ini menjadi sistem integritas, tentunya yang mampu mensinergikan tata ulang mandat, moralitas, dan mekanisme kontrol.
Sistem integritas adalah desain yang membuat organisasi “sulit berbohong pada dirinya sendiri”. karena ada standar, data, audit, dankonsekuensi. Jika reformasi hanya dipahami sebagai “program”, maka ia akan tamat ketika program selesai, ketika pimpinan berganti, atau ketika isu publik mereda.
Percepatan Kebijakan
Oleh karena itu Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) harus mampu berperan sebagai policy accelerator, sebagai mesin percepatan kebijakan untuk mengubah aspirasi menjadi desain kebijakan, dan desain kebijakan menjadi aturan main baru.
Ukuran keberhasilan KPRP tidak seharusnya hanya ‘berapa banyak pertemuan’, melainkan pada apa yang dihasilkan. Minimal ada tiga output yang perlu dihasilkan untuk memastikan reformasi tidak kembali mengambang: (1) peta masalah yang berbasis data (problem map), (2) rekomendasi perubahan regulasi yang terukur (regulatory package), dan (3) rencana implementasi dengan indikator yang dapat diaudit (implementation scorecard).
Reformasi kultural akan dianggap tercapai jika publik merasakan tiga perubahan yang sederhana namun secara signikan berdampak ke publik.
Pertama, cara polisi menggunakan kekuasaan berubah, lebih tertib prosedur, lebih komunikatif, dan lebih proporsional. Kedua, ketika ada pelanggaran, proses koreksinya cepat dan transparan sehingga publik
“Reformasi kultural akan dianggap tercapai jika publik merasakan tiga perubahan yang sederhana namun secara signikan berdampak ke publik. Pertama, cara polisi menggunakan kekuasaan berubah, lebih tertib prosedur, lebih komunikatif, dan lebih proporsional. Kedua, ketika ada pelanggaran, proses koreksinya cepat dan transparan sehingga publik tidak perlu menunggu tekanan media untuk melihat tindakan. Ketiga, karier dan penghargaan di internal Polri tampak berbasis merit dan integritas, jangan sampai terjadi orang baik “kalah” oleh orang dekat.
tidak perlu menunggu tekanan media untuk melihat tindakan. Ketiga, karier dan penghargaan di internal Polri tampak berbasis merit dan integritas, jangan sampai terjadi orang baik “kalah” oleh orang dekat.
Maka tujuan akhir pembentukan KPRP dan reformasi Polri bukan sekadar menata ulang organisasi, melainkan membangun ulang kontrak sosial antara polisi dan publik.
Kontrak sosial itu ditopang oleh mandat yang jelas, moralitas yang teruji, dan kontrol yang efektif. Jika tiga unsur ini bertemu dalam sistem integritas, maka reformasi tidak lagi rapuh oleh pergantian pejabat atau siklus isu.






