Fenomena yang sering disebut “ramai-ramai membuka fakultas kedokteran” ini, sebenarnya secara regulasi adalah pembukaan program studi. Terlepas dari istilahnya,
tren ini bukanlah kebetulan atau respons sesaat, melainkan hasil pertemuan berbagai kepentingan, kebijakan negara, kebutuhan sistem kesehatan, dinamika pasar pendidikan tinggi, serta strategi kampus untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan finansial.
Dari sisi negara, dorongan utamanya datang dari masalah klasik yang belum terpecahkan: kekurangan dan ketimpangan distribusi dokter. Rasio dokter terhadap jumlah penduduk Indonesia masih di bawah standar ideal, apalagi dibandingkan dengan negara berpendapatan menengah.
Masalahnya bukan hanya jumlah, tetapi juga persebaran, karena dokter menumpuk di kota besar sementara daerah luar Jawa dan wilayah terpencil kekurangan tenaga medis.
Dalam konteks ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Kesehatan kembali membuka izin prodi kedokteran setelah moratorium bertahun-tahun.
Regulasi diaktifkan lagi, skema kolaborasi dengan rumah sakit daerah diperluas, dan kampus diberi ruang untuk berkontribusi menambah kapasitas pendidikan dokter nasional.
Prodi Favorit
Dorongan kebijakan publik punya kaitan erat dengan logika ekonomi pendidikan tinggi. Program studi kedokteran jadi salah satu favorit, dengan nilai ekonomi paling tinggi di ekosistem kampus. Biayanya relatif mahal, peminatnya selalu banyak dan stabil, serta tetap tangguh menghadapi perubahan tren pasar kerja.
Bagi banyak perguruan tinggi, terutama swasta, prodi kedokteran bukan sekadar proyek akademik, tapi juga alat strategis untuk mengangkat reputasi, menarik mahasiswa dari kalangan ekonomi menengah atas, dan memperkuat keuangan jangka panjang.
Sering kali, satu prodi kedokteran jadi jangkar pengembangan fakultas atau program kesehatan lainnya. Faktor lain adalah persaingan antarkampus yang makin ketat. Saat satu kampus berhasil membuka prodi kedokteran dan mendapat legitimasi publik, kampus lain biasanya ikut-ikutan.
Efek imitasi atau bandwagon effect ini membuat prodi kedokteran jadi simbol kemapanan institusi. Banyak perguruan tinggi khawatir tertinggal dalam peta reputasi jika tak punya prodi “kelas atas”.
Fenomena serupa pernah terjadi pada fakultas teknik, ekonomi, dan hukum di dekade sebelumnya; kini giliran pendidikan kedokteran jadi ajang lomba simbolik antarinstitusi.
Secara teknis, hal ini dimungkinkan oleh perubahan lanskap layanan kesehatan daerah. Banyak rumah sakit umum daerah naik kelas dan butuh status sebagai rumah sakit pendidikan.
Kerja sama dengan perguruan tinggi jadi solusi menguntungkan kedua pihak: rumah sakit dapat fungsi pendidikan dan peningkatan kualitas SDM, sedangkan kampus memperoleh wahana praktik klinik untuk mahasiswa kedokteran.
Jejaring rumah sakit, dosen klinik berbasis layanan, dan kolaborasi lintas institusi membuat pembukaan prodi kedokteran jadi lebih mudah secara administratif dan operasional dibanding satu atau dua dekade lalu.
Jumlah Dokter
Kekurangan dokter di Indonesia sudah lama diakui sebagai masalah struktural dan kini semakin ramai dibicarakan publik. Data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat jumlah dokter, baik umum maupun spesialis, berada di kisaran 190–200 ribu orang,
sementara kebutuhan ideal menurut standar WHO, yaitu satu dokter per 1.000 penduduk, mencapai lebih dari 270 ribu. Dengan populasi yang sudah melampaui 270 juta jiwa, rasio dokter nasional hanya sekitar 0,47–0,5 per 1.000 penduduk, bahkan pernah tercatat 0,32–0,47.
Artinya, ada defisit puluhan hingga ratusan ribu dokter. Kekurangan ini makin terasa pada dokter spesialis, dengan estimasi kekurangan 60–70 ribu orang, terutama di bidang layanan dasar seperti penyakit dalam, bedah, kebidanan dan kandungan, anestesi, serta pediatri.
Produksi dokter spesialis masih terbatas, hanya 2.500–2.700 per tahun, jauh dari kebutuhan. Dampaknya langsung terasa pada kapasitas rumah sakit, antrean pasien, dan beban kerja tenaga medis.
Ketimpangan distribusi dokter di berbagai daerah juga memperburuk masalah ini, seperti yang konsisten ditunjukkan data Kementerian Kesehatan dan IDI, bahwa mayoritas dokter —khususnya spesialis— terkonsentrasi di Pulau Jawa dan kota-kota besar.
DKI Jakarta, misalnya, memiliki rasio dokter lebih dari 2,5 per 1.000 penduduk, jauh di atas rata-rata nasional. Sebaliknya, banyak provinsi di luar Jawa, terutama di kawasan timur Indonesia dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), memiliki rasio dokter di bawah 0,3 per 1.000 penduduk.
Artinya, secara statistik maupun faktual, akses masyarakat terhadap layanan medis sangat ditentukan oleh lokasi geografis, bukan semata kebutuhan kesehatan.
Buka Moratorium
Defisit dan ketimpangan menjadi dasar kebijakan pemerintah untuk membuka kembali moratorium pendirian program studi kedokteran. Setelah bertahun-tahun membatasi pembukaan prodi demi menjaga mutu,
pemerintah menyadari kapasitas produksi dokter nasional tak akan mampu memenuhi kebutuhan jika hanya mengandalkan institusi lama. Lewat kebijakan baru,
perguruan tinggi negeri maupun swasta diberi kesempatan membuka prodi kedokteran dengan syarat ketat, seperti kerja sama dengan rumah sakit pendidikan, ketersediaan dosen klinik, dan pemenuhan standar akreditasi.
Langkah ini diposisikan sebagai strategi percepatan untuk menambah pasokan dokter dalam jangka menengah dan panjang. Moratorium yang berlaku sejak 2016 dilakukan demi menjaga mutu pendidikan karena banyak prodi berakreditasi rendah (C).
Pada Desember 2022, moratorium resmi dicabut secara nasional untuk mengatasi krisis kekurangan dokter dan ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia.
Kebijakan ini juga menandai perubahan pandangan negara terhadap pendidikan kedokteran, yang kini dianggap sebagai instrumen kebijakan publik untuk menjamin keberlanjutan sistem kesehatan nasional.
Dengan memperluas jejaring rumah sakit pendidikan, termasuk RSUD daerah, pemerintah berharap jumlah lulusan dokter bertambah sekaligus memiliki keterikatan geografis dengan daerah tempat mereka menempuh pendidikan.
Meski begitu, efektivitasnya tetap bergantung pada kebijakan penempatan dan insentif pascalulus.
Beberapa Persyaratan
Pencabutan moratorium bukan berarti menghapus syarat substantif pembukaan Program Studi atau Fakultas Kedokteran. Yang berubah hanyalah kebijakan pembatasan jumlah dan “penutupan keran” izin, bukan standar mutunya.
Hingga kini, enam persyaratan utama tetap berlaku penuh dan bahkan diterapkan dengan penilaian cukup ketat, karena pendidikan kedokteran dianggap sebagai kepentingan publik strategis, bukan sekadar urusan akademik kampus. Pertama, kelayakan kelembagaan perguruan tinggi tetap jadi pintu awal.
Kampus pengusul harus berakreditasi minimal Baik (atau setara) dan memiliki tata kelola yang sehat—mulai dari manajemen, keuangan, hingga sistem penjaminan mutu internal.
Fakultas kedokteran tidak boleh berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan ekosistem akademik kampus. Keberadaan fakultas induk yang relevan serta rencana pengembangan jangka panjang menjadi indikator bahwa FK bukan proyek instan, melainkan unit akademik yang berkelanjutan.
Kedua, standar akademik lewat desain kurikulum tidak bisa ditawar. Kurikulum wajib mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) dan dirancang menyeluruh dari tahap Sarjana Kedokteran hingga profesi dokter.
Asesor menilai tidak hanya kelengkapan dokumen, tapi juga konsistensi antara capaian pembelajaran, metode evaluasi, sistem blok, serta kesiapan transisi preklinik–klinik. Dengan kata lain, pencabutan moratorium tidak berarti kampus bisa “menyusul sambil jalan” dalam urusan kurikulum.
Ketiga, ketersediaan dan kualitas dosen tetap menjadi syarat penting. Prodi kedokteran wajib memiliki dosen kedokteran dasar dan klinik yang memadai dari segi jumlah dan kualifikasi.
Sebagian harus berstatus dosen tetap, sementara dosen klinik dari rumah sakit mitra perlu terikat secara resmi dan berkelanjutan. Rasio dosen–mahasiswa tetap diawasi ketat, karena pendidikan kedokteran menuntut pembimbingan intensif yang berbeda dari program studi non-klinik.
Keempat, rumah sakit pendidikan menjadi faktor utama penentu izin. Tanpa rumah sakit pendidikan yang layak, pembukaan prodi kedokteran praktis mustahil.
Kerja sama formal dengan rumah sakit pendidikan utama — idealnya RS tipe B atau A — tetap menjadi syarat, dengan kesiapan volume kasus, variasi layanan, sistem pendidikan klinik, dan ketersediaan dokter spesialis pendidik. Dalam asesmen, keberadaan rumah sakit jejaring juga dinilai untuk memastikan spektrum kompetensi klinik mahasiswa.
Kelima, sarana-prasarana dan kesiapan finansial diperiksa secara konkret, bukan sekadar formalitas. Laboratorium anatomi, biomedik, skills lab, fasilitas OSCE, perpustakaan kedokteran, serta akses jurnal ilmiah harus ada sejak awal operasional.
Pemerintah juga menilai kemampuan keuangan kampus untuk menanggung biaya tinggi pendidikan kedokteran, termasuk pembiayaan dosen klinik dan pendidikan profesi.
Pencabutan moratorium justru membuat aspek finansial lebih disorot, guna mencegah FK berdiri tanpa dukungan riil. Keenam, mekanisme penilaian lintas lembaga tetap berlaku penuh.
Selain izin dari kementerian pendidikan, dibutuhkan rekomendasi Kementerian Kesehatan, kesesuaian dengan standar Konsil Kedokteran Indonesia, serta akreditasi awal oleh LAM-PTKes yang menentukan kuota mahasiswa dan izinnya.
Dengan demikian, meskipun moratorium telah dicabut, membuka Program Studi Kedokteran tetap merupakan proses yang kompleks, mahal, dan berisiko tinggi—karena yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi kampus, melainkan mutu dokter dan keselamatan publik.
IPB dan ITS Juga Buka Fakultas Kedokteran
Keputusan pemerintah untuk mencabut moratorium pendirian program studi kedokteran pada akhir tahun 2022 menjadi titik balik bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Segera setelah pintu perizinan dibuka kembali, dua universitas besar berbasis non-kesehatan, seperti IPB University dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), langsung bergerak cepat untuk mendirikan program studi Kedokteran.
Dua institusi ternama ini resmi menerima mahasiswa angkatan pertama pada tahun ajaran 2023/2024. Hadirnya program studi kedokteran di kampus yang secara historis unggul di bidang pertanian dan teknik ini memberi warna baru bagi kurikulum pendidikan medis di Indonesia.
Hingga akhir 2025, prodi kedokteran di kedua kampus tersebut telah berkembang menjadi jurusan primadona yang paling diminati, mencerminkan besarnya kepercayaan publik terhadap kualitas akademik yang ditawarkan.
IPB University di Bogor meluncurkan prodi kedokterannya pada Agustus 2023 dengan visi spesifik melalui konsep “One Health” yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan dalam satu pembelajaran terpadu.
Pendekatan ini memperkuat posisi IPB yang telah lama unggul di bidang kedokteran hewan dan biologi, sehingga lulusannya diharapkan mampu menghadapi ancaman penyakit global seperti zoonosis secara lebih komprehensif.
Sementara itu, ITS Surabaya membawa semangat inovasi teknologi ke dunia medis dengan visi mencetak “Dokter Milenial” yang piawai dalam teknologi digital. Prodi kedokteran ITS berada di bawah Fakultas Kesehatan dan Kedokteran (FKK) dengan kurikulum unik yang memadukan ilmu medis dasar dan teknologi mutakhir.
Mahasiswa kini dibekali kemampuan mengoperasikan Artificial Intelligence (AI), robotika medis, hingga teknologi nano untuk mendukung diagnosis dan pengobatan di masa depan.
Menjelang akhir 2025, persaingan masuk prodi kedokteran di kedua universitas ini tercatat sebagai salah satu yang tertinggi secara nasional. Di IPB, kedokteran masuk dalam 10 besar jurusan paling ketat baik melalui jalur prestasi (SNBP – Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) maupun mandiri,
sedangkan di ITS, program ini menjadi favorit utama calon mahasiswa di Jawa Timur. Tingginya tingkat persaingan ini mencerminkan minat besar generasi muda untuk menjadi dokter dengan keunggulan kompetitif di bidang teknologi dan ekologi.
Keberhasilan IPB dan ITS membuka prodi kedokteran juga diikuti sejumlah universitas negeri besar lainnya di berbagai wilayah Indonesia. Universitas seperti Unnes di Semarang, UNESA di Surabaya, UPI di Bandung, hingga UPN Veteran Jawa Timur turut meramaikan ekosistem pendidikan medis pascamoratorium.
Fenomena ini menandai era baru pendidikan kedokteran yang lebih kolaboratif dan multidisiplin demi mendukung target pemerintah mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter di seluruh pelosok negeri.
Posisi Dilematis
Fenomena maraknya pembukaan program studi kedokteran tak lepas dari peran organisasi profesi sebagai penjaga mutu. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kolegium keilmuan berada dalam posisi dilematis.
Di satu sisi, mereka mengakui rasio dokter di Indonesia masih kurang. Di sisi lain, ada kekhawatiran serius bahwa ekspansi pendidikan yang terlalu cepat bisa menurunkan standar kompetensi lulusan.
Kekhawatiran ini bukan sekadar soal jumlah, tapi juga menyangkut integritas profesi medis yang sangat bergantung pada kualitas pendidikan, etika, dan budaya klinik yang matang.
Sikap ambivalen organisasi profesi menunjukkan masalah mendasar: pendidikan kedokteran bukan hanya urusan akademik, tetapi juga etika dan keselamatan publik. Dokter yang kurang terlatih tak hanya gagal secara profesional, tapi juga berisiko langsung terhadap nyawa manusia.
Karena itu, sikap hati-hati profesi seharusnya dilihat bukan sebagai eksklusivitas, melainkan alarm terhadap potensi komersialisasi pendidikan kedokteran. Pada titik ini, perdebatan antara negara, kampus, dan profesi menjadi tarik-menarik kepentingan yang nyata.
Dari sisi pendidikan, pembukaan banyak prodi baru memberi tekanan pada fakultas kedokteran lama. Sumber daya penting seperti dosen klinik, dokter spesialis pendidik, dan rumah sakit pendidikan jumlahnya terbatas.
Saat satu rumah sakit pendidikan harus melayani dua atau tiga institusi sekaligus, kualitas supervisi klinik bisa tergerus. Beban dokter pendidik bertambah, sementara intensitas pembimbingan mahasiswa menurun, kondisi yang bertolak belakang dengan prinsip pendidikan kedokteran berbasis praktik intensif.
Implikasi sistemik ini menunjukkan bahwa ekspansi pendidikan kedokteran tidak netral. Langkah ini memicu persaingan antar-kampus memperebutkan sumber daya klinik, bahkan berpotensi menurunkan standar yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Tanpa perencanaan makro yang ketat, negara bisa terjebak paradoks: jumlah institusi bertambah, tetapi kapasitas pembelajaran efektif stagnan atau malah menurun.
Pada titik ini, kesiapan ekosistem menjadi isu yang lebih penting daripada sekadar kelengkapan administratif perizinan. Dari sisi mahasiswa dan keluarga calon dokter, pembukaan program studi baru membawa harapan sekaligus risiko.
Pendidikan kedokteran terkenal mahal, panjang, dan penuh ketidakpastian. Banyak keluarga rela berutang demi status sosial dan prospek ekonomi profesi dokter.
Namun, dengan maraknya program studi baru—terutama di perguruan tinggi swasta—risiko asimetri informasi meningkat. Tidak semua calon mahasiswa memahami perbedaan kualitas wahana klinik, akreditasi, atau rekam jejak lulusan, sehingga keputusan pendidikan sering diambil lebih karena gengsi daripada pertimbangan rasional.
Sebagai Komoditas
Saat pendidikan kedokteran makin dianggap sebagai komoditas, mahasiswa bisa jadi pihak paling rentan. Mereka harus membayar biaya besar di awal, sementara kepastian penempatan kerja dan karier setelah lulus belum tentu jelas.
Dalam situasi ini, membuka prodi baru tanpa transparansi mutu justru berisiko melahirkan generasi dokter yang tertekan secara ekonomi dan harus bersaing ketat di kota-kota besar. Masalah distribusi dokter menunjukkan adanya jurang antara kebijakan pendidikan dan penempatan.
Menambah lulusan saja tidak otomatis memperbaiki pemerataan. Tanpa skema penugasan khusus yang berkelanjutan, ikatan dinas yang realistis, serta insentif karier dan kesejahteraan di daerah 3T, dokter akan tetap menumpuk di kota besar.
Artinya, pembukaan prodi hanya mengatasi masalah suplai di hulu, tapi membiarkan masalah distribusi di hilir tetap kronis. Di sinilah aspek politik anggaran dan industri kesehatan jadi relevan.
Jumlah dokter yang bertambah berarti klaim layanan kesehatan meningkat, terutama di sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan. Negara menghadapi dilema: ingin menambah tenaga medis, tapi juga harus menjaga keberlanjutan fiskal.
Sementara itu, ekspansi pendidikan kedokteran sejalan dengan pertumbuhan rumah sakit swasta dan industri kesehatan, yang memang membuka peluang ekonomi, tapi sekaligus menguatkan logika pasar dalam layanan kesehatan publik. Pengalaman internasional memberi banyak pelajaran berharga.
Beberapa negara yang pernah membuka lebar pendidikan kedokteran memang berhasil meningkatkan jumlah dokter, tapi juga menghadapi masalah baru: penumpukan di kota, pengangguran terselubung dokter muda, dan turunnya kualitas pendidikan klinis.
Akhirnya, negara-negara itu memperbaiki kebijakan dengan membatasi kembali, memperketat akreditasi, dan memperkuat sistem penempatan. Ini menunjukkan bahwa ekspansi tanpa kontrol hanyalah solusi jangka pendek dengan risiko jangka panjang.
Karena itu, pembukaan program studi kedokteran sebaiknya dilihat sebagai kebijakan lintas sektor, bukan sekadar urusan izin pendidikan tinggi. Kebijakan ini menyentuh profesi, mutu pendidikan, keadilan sosial bagi mahasiswa, pemerataan layanan kesehatan, hingga keberlanjutan anggaran negara.
Analisis menyeluruh tak hanya soal kemudahan izin, tapi juga siapa yang diuntungkan, siapa yang menanggung risiko, dan apakah negara sedang membangun sistem kesehatan yang kokoh atau sekadar menambah banyak institusi tanpa dasar fondasi yang kuat.













