KRIS, Solusi Pemerataan Layanan atau Tambahan Beban Sistem BPJS Oleh Muhammad Ali

Share

KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, sebuah kebijakan baru yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Dalam sistem ini, tidak akan ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kelas iuran. Semua peserta, dari tukang sayur hingga pegawai negeri, akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang sama, dengan standar layanan yang telah ditentukan pemerintah.

KRIS bukan sekadar penghapusan kelas, melainkan upaya untuk menyamaratakan akses layanan kesehatan. Penerapannya dilakukan dengan memenuhi 12 kriteria fasilitas rawat inap, mulai dari ketersediaan tempat tidur, ventilasi, pencahayaan, privasi pasien, hingga kamar mandi dalam.

Tujuan utama KRIS adalah menciptakan keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pemerintah ingin menghapus kesan bahwa layanan berkualitas hanya untuk mereka yang mampu membayar lebih.

Dengan KRIS, semua pasien BPJS—tanpa memandang latar belakang atau kemampuan finansial—akan dirawat di fasilitas setara. Tidak ada lagi “pasien kelas satu yang dilayani duluan” atau “pasien kelas tiga yang berdesakan dalam satu ruangan.”

KRIS juga diharapkan memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional dengan standar layanan lebih terukur dan pengawasan lebih sistematis.

Mulai Juni 2025
Rencana penerapan KRIS secara nasional akan dimulai pada 30 Juni 2025, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini resmi menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3, digantikan dengan layanan rawat inap standar (KRIS) untuk seluruh peserta JKN.

Namun, pemerintah hingga kini belum menetapkan iuran baru bagi peserta BPJS secara final karena masih dalam tahap kajian.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian PUPR telah mengambil sejumlah langkah strategis, termasuk penyusunan 12 kriteria fasilitas rawat inap KRIS sebagai acuan wajib rumah sakit; pendataan dan pemetaan kesiapan rumah sakit,

baik milik pemerintah maupun swasta; sosialisasi bertahap kepada rumah sakit dan peserta BPJS; pemberian tenggat waktu penyesuaian hingga pertengahan 2025 sambil mengawal proses transformasi fasilitas;

serta fasilitasi dukungan teknis dan perencanaan anggaran bagi rumah sakit vertikal maupun daerah yang mengalami kendala implementasi.

Plus-Minus
Sebelum membahas KRIS sebagai solusi, perlu diakui bahwa pelayanan BPJS selama ini masih memiliki banyak kekurangan.

Keluhan yang sering muncul antara lain pelayanan lambat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, antrean panjang di rumah sakit mitra BPJS, perbedaan kualitas layanan yang mencolok antara kelas 1, 2, dan 3,

ketersediaan obat yang terbatas sesuai formularium nasional, serta kesulitan proses rujukan yang membuat pasien bolak-balik tanpa kejelasan. Di sisi lain, BPJS juga telah menyelamatkan banyak orang dari kebangkrutan akibat mahalnya biaya rumah sakit.

Banyak kisah pasien operasi besar seperti jantung dan kanker yang seluruh biayanya ditanggung penuh oleh BPJS, menunjukkan niat baik dan dasar kuat sistem ini meski masih banyak pekerjaan rumah.

Pertanyaannya, apakah KRIS benar-benar dibutuhkan? Bagi banyak pihak jawabannya adalah “ya”, karena KRIS dianggap mampu mengatasi ketimpangan layanan yang ada. Sistem kelas dinilai memperlebar kesenjangan sosial, bukan hanya dari segi fasilitas fisik tetapi juga perhatian tenaga medis.

KRIS menegaskan bahwa semua orang berhak mendapatkan pelayanan bermutu tanpa memandang kemampuan membayar. Secara ideal, KRIS terlihat “mewah” dalam semangat, meski implementasinya belum tentu semulus niat awal.

Kebijakan sebesar ini tentu memicu reaksi pro dan kontra: aktivis hak kesehatan menyambut baik demi prinsip keadilan sosial, peserta BPJS kelas bawah merasa diuntungkan,

sementara pihak rumah sakit swasta khawatir pendapatan dari pasien kelas atas menurun, dan peserta BPJS kelas 1 merasa dirugikan karena kehilangan kenyamanan yang selama ini mereka nikmati.

Asosiasi profesi medis mengingatkan bahwa penyeragaman fasilitas tidak otomatis menyamaratakan kualitas layanan jika tenaga kesehatan dan sistem manajemen tetap timpang.

Kekhawatiran lain adalah bahwa KRIS berpotensi “menyeragamkan layanan secara fisik, tapi tidak secara kualitas”, sehingga justru menciptakan sistem layanan
yang rata-rata, bukan layanan unggul.

Kesiapan Rumah Sakit
Mengganti sistem kelas menjadi KRIS bukan sekadar menempel stiker baru di pintu kamar. Perlu transformasi besar pada infrastruktur, terutama di rumah sakit daerah dan milik pemerintah.

Tantangan yang dihadapi antara lain penyesuaian jumlah tempat tidur (maksimal empat per ruangan), ketersediaan kamar mandi dalam yang masih minim, pemasangan outlet oksigen dan bel perawat di tiap tempat tidur, serta reorganisasi sistem rujukan dan pemisahan ruang berdasarkan jenis penyakit.

Pemerintah memberi waktu hingga 30 Juni 2025, tapi waktu bukan satu-satunya kendala. Banyak rumah sakit terbentur masalah anggaran, SDM, dan keterbatasan ruang fisik. Tanpa insentif dan bantuan nyata dari pusat, dikhawatirkan penyesuaian hanya bersifat kosmetik.

Agar implementasi KRIS berjalan lancar dan tidak menambah kekacauan, perlu audit kesiapan rumah sakit secara transparan, pelatihan SDM kesehatan untuk beradaptasi dengan sistem manajemen kamar dan layanan baru,

sosialisasi ke masyarakat agar tidak timbul salah paham, skema transisi yang realistis termasuk kemungkinan menggabungkan KRIS dan sistem kelas sementara, serta pengawasan dari lembaga independen.

KRIS adalah langkah besar, mungkin belum sempurna, tapi jika dijalankan serius dan berlandaskan keadilan, bisa menjadi titik balik menuju layanan kesehatan yang lebih manusiawi dan inklusif.

Harapannya sederhana: tak ada lagi pasien BPJS yang menunggu berjam-jam karena kelasnya lebih rendah, tak ada yang merasa dipinggirkan, dan tak ada rakyat kecil yang takut sakit karena tak mampu membayar rumah sakit.

***

Artikel Terkait

Scroll to Top