Terkait berbagai pernyataan Guru Besar Fakultas Kedokteran dari berbagai guru besar, khususnya di bidang kedokteran, dari berbagai universitas di Indonesia, Kementerian Kesehatan menyampaikan tanggapan. Tanggapan yang disampaikan melalui Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman, sebagai berikut.
1. Kemenkes Menghargai
Kebebasan Berekspresi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memahami kekhawatiran yang disampaikan para guru besar FKUI. Kami ingin menegaskan bahwa dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program, Kemenkes telah melibatkan banyak dokter lulusan FKUI, termasuk beberapa ketua kolegium yang akti berdiskusi dengan kami.
2. Reformasi Kesehatan
Membutuhkan Dialog Kemenkes menyadari bahwa reformasi sistem kesehatan melalui UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dapat menimbulkan perdebatan. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang dialog dan memperkuat kolaborasi dengan semua pihak untuk mewujudkan sistem kesehatan yang lebih baik.
3. Tujuan Reformasi: Akses Kesehatan yang Merata
Reformasi ini bertujuan memperluas akses layanan kesehatan hingga ke pelosok Indonesia. Kebijakan Kemenkes selalu berfokus pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu atau organisasi tertentu.
4. Kolegium Kini Lebih Independen
Sebelum UU Kesehatan 17/2023, kolegium berada di bawah organisasi profesi. Sekarang, kolegium menjadi bagian dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sehingga lebih independen dan tidak di bawah Kemenkes.
5. Proses Pemilihan Anggota Kolegium yang Transparan
Pemilihan anggota kolegium pada Oktober 2024 dilakukan secara transparan melalui pemilihan langsung oleh tenaga medis.
6. Kemenkes Menghargai Profesi Dokter
Kemenkes tidak bermaksud menimbulkan kesan negatif terhadap dokter atau tenaga kesehatan. Setiap pernyataan kami bertujuan menyampaikan fakta di lapangan, termasuk perlindungan peserta didik dari praktik kekerasan yang tidak sesuai dengan profesionalisme.
7. Komitmen Kemenkes untuk
Perbaikan Sistem Kesehatan Semua langkah yang diambil Kemenkes bertujuan mengatasi tantangan mendasar dalam sistem kesehatan Indonesia, seperti akses layanan, kualitas, dan pemerataan tenaga kesehatan yang masih perlu ditingkatkan.***