Bagas Pratomo - Pemimpin Redaksi smol.id

Momentum Mereformasi Pasar Modal Indonesia – Oleh Bagas Pratomo

Share

Sekarang inilah momentum yang tepat untuk mereformasi pasar modal Indonesia. Perbaikan itu meliputi tata kelola, transparansi, dan kualitas pasar modal. Hal ini akan memperkuat struktur pasar, meningkatkan kredibilitas, dan mendorong pendalaman pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Beberapa langkah reformasi perlu dilakukan, meliputi penguatan free float (saham publik yang benar-benar beredar), transparansi kepemilikan, serta pendalaman likuiditas.

Hal ini akan menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan kompetitif di pasar global.
Akhir Januari 2026 pasar modal Indonesia mengalami tekanan luar biasa.

Tekanan terhadap pasar dipicu oleh keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan indeks Indonesia.

Sebegitu berpengaruhnya MSCI karena lembaga ini adalah perusahaan penyedia indeks saham, data, dan alat analisis risiko terkemuka di dunia yang menjadi acuan utama (benchmark) investor institusional global.

Keputusan MSCI mengenai masuk atau keluarnya saham dalam indeks (seperti MSCI Emerging Markets) bisa memicu aliran modal triliunan dolar dan memengaruhi harga saham secara signifikan.

Masalah Fundamental
Persoalannya, MSCI menyoroti masalah fundamental pada integritas pasar Indonesia, terkait permasalahan transparansi data dan tata kelola korporasi emiten.

Lembaga ini menilai data mengenai siapa pemilik asli saham di bawah 5% masih tidak jelas. Kemudian MSCI juga meragukan metode perhitungan jumlah free float di Indonesia, yang sangat
krusial bagi likuiditas investor global.

Penilaian ini kemudian menimbulkan kepanikan dan terjadi aksi jual massif. Dampaknya di akhir Januari 2025 terjadi penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Padahal selama seminggu sebelumnya sempat terjadi kenaikan IHSG terus menerus hingga mencapai 9.000 yang merupakan all time high sejak BEI didirikan 2007.

Namun pada 27 Januari 2026 harga-harga saham mulai meluncur turun. Hari itu IHSG ditutup pada
angka 8.980.

Esoknya pada tanggal 28 Januari 2026 terjadi penurunan lebih tajam lagi mencapai 7 persen, dan IHSG ditutup pada angka 8.320.

Puncaknya terjadi pada 29 Januari 2026, IHSG benar-benar terjun bebas, menyentuh angka 7.800-
an. Inilah yang kemudian mendorong penghentian perdagangan untuk sementara waktu (trading halt).

Makan Korban
Kejadian itu langsung memakan korban. Sejumlah pejabat penting berkaitan dengan pasar modal terpaksa mengundurkan diri.

Pada 30 Januari 2026 pagi, Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama BEI.

Ia mengatakan pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Malam di hari yang sama OJK menyatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya Kemudian disusul Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara menyampaikan pengunduran diri.

Masih ada lagi, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara turut mundur dari jabatannya.

Berkaitan dengan pengunduran diri sejumlah pejabat itu, pelaku pasar tentu menunggu apa yang dilakukan setelahnya.

Selain penunjukan pengganti, kejelasan arah kebijakan, serta bukti nyata penegakan aturan akan menjadi penentu apakah momentum titik terendah ini bakal melahirkan reformasi struktural, atau justru menjadi faktor yang memperpanjang krisis kepercayaan.

Oleh karena itu jika ingin menjadikan hal ini awal dari fase transformasi pasar modal Indonesia yang
lebih kredibel, berdaya saing, serta selaras dengan standar global, maka momentum ini harus dikelola dengan baik.

Langkah Pemerintah
Pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah terjadinya trading halt ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah kebijakan tersebut, pertama, percepatan peningkatan transparansi kepemilikan di pasar modal.

Kedua, percepatan demutualisasi BEI untuk mengurangi benturan kepentingan pengurus dan peserta bursa sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dengan demutualisasi ini terjadi proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (milik perusahaan sekuritas/SRO) menjadi entitas perusahaan publik yang sahamnya dapat dimiliki pihak lain Ketiga, peningkatan minimum free float emiten dari 7,5 persen ke 15 persen.

Keempat, peningkatan batas investasi dana pensiun dan asuransi ke IHSG dari 8 persen menjadi 20 persen.

Kebijakan itu cukup direspon positif oleh pelaku pasar. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI)
mendukung kebijakan ini dan menilai langkah pemerintah mereformasi pasar modal akan memberi sinyal positif bagi para investor.

Reformasi ini memang bisa dianggap sebagai peluang untuk memperkuat kualitas pasar, meskipun
juga perlu memperhatikan kesiapan perusahaanperusahaan yang beragam.

Yang terpenting adalah membangun pasar modal yang kuat secara struktural, yang bisa meningkatkan kredibilitas, mengingat pasar saham sangat rentan terhadap isu pasar. Kepercayaan niscaya menjadi faktor yang sangat perlu dibangun terus menerus.

***

Artikel Terkait

Scroll to Top