Jumlah penerima diperkirakan mencapai sekitar 8,7 juta pekerja aktif. Skema bantuan ini merupakan subsidi untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, yang kemudian ditransfer sekaligus dengan total nilai sebesar Rp600.000.
Namun demikian meski Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah mulai disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria, tak sedikit juga calon penerima dananya belum juga cair meski status penerima sudah lolos verifikasi.
Lantas, mengapa BSU 2025 belum juga cair untuk sebagian orang? Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya? Berikut ulasan selengkapnya:\
Melansir akun Instagram resmi @kemnaker, ada 3 penyebab umum mengapa BSU 2025 belum cair. Yakni penerima tidak memenuhi syarat, penerima telah mendapat bantuan lain, atau ada kesalahan pada data rekening sehingga perlu diupdate.
Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut penjelasan detail mengapa BSU 2025 belum juga cair, meski nama sudah lolos sebagai penerima:
1. Tidak Memenuhi Syarat
Penerima BSU harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Apabila ada satu saja ketentuan yang tidak terpenuhi, maka pencairan bantuan bisa tertunda atau dibatalkan.
2. Telah Mendapat Bantuan Lain
BSU tidak diberikan kepada individu yang sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pada tahun yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sejenis.
3. Kendala pada Data Rekening
Walau terdaftar sebagai penerima, bantuan bisa saja tidak cair jika terdapat kesalahan pada informasi rekening. Contohnya, rekening tidak aktif, data tidak sesuai dengan NIK, atau nomor rekening belum tercatat dengan benar.
Jika menghadapi masalah ini, sebaiknya segera memperbarui data rekening melalui jalur resmi yang ditentukan agar proses pencairan dapat dilanjutkan.
Solusi Jika BSU Belum Cair
Solusi untuk mengatasi masalah kesalahan data rekening ada 2. Yakni memperbaharui data rekening bank atau melakukan pencairan melalui kantor pos.
1. Mengupdate Data Rekening BSU
Dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, pekerja dapat mengupdate secara mandiri data rekening bank melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Selanjutnya, isi kolom data penerima seperti NIK, tanggal lahir, Email, nomor telepon, dan nama ibu kandung
- Kemudian, klik “Lanjutkan”
- Laman kemudian akan menampilkan status bahwa termasuk penerima BSU
- Klik tombol “Update Rekening di Sini” yang berada di bawah keterangan tersebut
- Pilih nama bank Himbara yang dimiliki seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI
- Isi data nama dan nomor rekening yang baru
- Jika sudah selesai, klik “Kirim Data”
- Update rekening sudah selesai
Penerima BSU yang berstatus karyawan juga dapat mengajukan pembaruan rekening ke HRD atau perwakilan perusahaan. Nantinya, perusahaan yang akan mengajukan update rekening pada laman SIPP BP Jamsostek.
2. Menggunakan Aplikasi Pospay
• Unduh dan buka aplikasi Pospay.
• Tekan ikon informasi (“i”) di pojok kanan bawah.
• Pilih logo Kemnaker dan opsi “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”.
• Masukkan NIK dan tekan “Cek Status Penerima”.
• Jika terdaftar, lakukan verifikasi foto eKTP dan lengkapi data pribadi hingga muncul QR code untuk pencairan,Tanpa QR code, dana tidak dapat dicairkan di Kantor Pos, meskipun Anda sudah terdaftar.
3. Dicairkan Lewat Kantor Pos
Mengutip unggahan @kemnaker, bagi masyarakat yang terkendala rekeningnya, maka bantuan BSU akan disalurkan melalui kantor pos, asal memenuhi persyaratan sebagai penerima.
“BSU tetap akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) untuk Rekanaker yang memenuhi persyaratan sebagai penerima dan terkendala rekeningnya,” bunyi keterangan unggahan Instagram @kemnaker yang dikutip pada Selasa (8/7).
Cara pencairan BSU di kantor pos
• Tanggal pencairan: sejak 3 hingga 15 Juli 2025
• Lokasi: Semua Kantor Pos di seluruh Indonesia
Dokumen yang perlu dibawa:
• e-KTP asli dan fotokopi
• Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
• QR code dari aplikasi Pospay atau bukti terdaftar sebagai penerima BSU
• Nomor HP aktif
Proses pencairan:
1. Ambil nomor antrean di Kantor Pos.
2. Verifikasi dokumen dan identitas oleh petugas.
3. Setelah valid, dana Rp600.000 diserahkan secara tunai atau via Pos Giro.
Syarat Penerima BSU 2025
Seperti yang disebutkan sebelumnya, BSU bisa saja tidak cair karena peserta tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker RI. Berdasarkan Peraturan Menteri ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kependudukan; nomor induk
- Peserta aktif program ketenagakerjaan BPJS jaminan sosial Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai informasi, proses ini tidak dapat diwakilkan dan hanya penerima langsung yang dapat melakukannya. Dengan demikian, BSU senilai Rp600.000 untuk periode Juni–Juli telah cair melalui Kantor Pos sejak 3 Juli 2025.
Sebelum mendatangi Kantor Pos, pastikan terlebih dahulu status Anda sebagai penerima dengan mengecek melalui situs resmi dan aplikasi Pospay.
Penerima diminta membawa dokumen lengkap beserta QR code saat pencairan. Perlu diingat, pencairan ini harus dilakukan sendiri oleh penerima dan tidak boleh diwakilkan.
Segera lakukan pencairan sebelum 15 Juli 2025 untuk menghindari keterlambatan. Ikuti terus informasi resmi dari Kemnaker dan Pos Indonesia agar tidak terlewat kesempatan mendapatkan BSU.
Sumber : detik & Antara.news