Putusan MK tersebut memisahkan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dari pemilu daerah (Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD) sebagai solusi atas masalah pemilu serentak selama ini.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mendukung gagasan ini setelah putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis (26/6/2025). Dalam Harlah PKB, Rabu (23/7/2025),
Muhaimin menyimpulkan dua hal: gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sedangkan bupati/walikota dipilih rakyat melalui DPRD. Ia menyoroti biaya tinggi kepala daerah yang sering tak rasional, membuat pemerintah daerah tetap bergantung pada pusat.
Muhaimin berpendapat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa ditunjuk presiden, sementara bupati/walikota yang memimpin daerah otonom dipilih rakyat melalui DPRD.
Sikap Fraksi DPR
Belum ada sikap resmi dari fraksi-fraksi di DPR terkait sistem Pilkada yang akan dipilih. Mayoritas fraksi masih mengkaji usulan tersebut dan tidak ingin terburu-buru, meskipun sebagian sudah memberikan sinyal mengenai sikap mereka.
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menyatakan bahwa semua partai harus berkumpul dan berunding untuk membahas hal ini sesuai mekanisme yang berlaku.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, menolak usulan Pilkada kabupaten/kota dipilih oleh DPRD, dan gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, partainya konsisten dengan sikap sejak lama bahwa Reformasi 1998 bertujuan mengubah sistem demokrasi di Indonesia, sehingga tidak seharusnya diutak-atik. Ia menegaskan, jika konstitusi telah mengatur pemilihan langsung, maka hal tersebut harus terus dilaksanakan tanpa maju-mundur.
Partai Golkar cenderung mendukung usulan PKB terkait perubahan sistem Pilkada. Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa partainya sejak lama mengusulkan hal yang sama.
Ia menyoroti bahwa UUD 1945 hanya mengamanatkan pemilihan secara demokratis, bukan secara langsung, serta mengingatkan tentang biaya politik tinggi dalam Pilkada langsung di tingkat bupati/wali kota.
Fraksi Golkar DPR RI tengah mengkaji skema gubernur dipilih pemerintah pusat, sementara bupati/wali kota dipilih melalui DPRD. Senada dengan Golkar, Partai Gerindra juga sedang mengkaji usulan Pilkada oleh DPRD dan gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, menegaskan bahwa partainya tetap memegang prinsip demokrasi, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan nilai-nilai yang ada. Demokrasi itu dijalankan dengan situasi dan suasana serta kondisi dan nilai-nilai yang dihayati masyarakat.
Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasxo Ahmad mengungkapkan,Saat ini, setiap partai, termasuk Gerindra, sedang menyimulasikan sistem pemilu dan pilkada. Kajian tersebut masih berlangsung dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Sikap netral ditunjukkan oleh dua fraksi lain di DPR, yaitu PAN (Partai Amanat Nasional) dan Partai NasDem (Nasional Demokrat). Sekjen PAN, Eko Patrio, menyatakan bahwa partainya belum menentukan sikap atas usulan tersebut dan masih menjaring aspirasi dari pengurus daerah.
Fraksi NasDem melalui Ketua Komisi II DPR, Rifqi Karsayuda, menyebut usulan itu menjadi salah satu opsi dalam pembahasan RUU Politik. Namun, dia menilai pilkada melalui DPRD relatif dapat diterima.
Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf, mengatakan partainya sedang membahas isu ini secara internal. Salah satu topik yang dibicarakan dengan Presiden Prabowo Subianto adalah upaya menjaga kualitas demokrasi yang tidak berbiaya tinggi namun tetap melahirkan pemimpin yang diharapkan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD. MK melalui perkara nomor 135/2025 telah memerintahkan bahwa pilkada dan DPRD digelar bersamaan dua atau 2,5 tahun setelah pelantikan DPR.
Kajian Pemerintah
Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari yang sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemerintah berpendapat bahwa opsi ini memungkinkan karena konstitusi tidak secara spesifik mengatur mekanisme pilkada. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, “Kami hitung plus dan minusnya.”
Dalam pembahasannya, pemerintah menilai pilkada oleh DPRD tetap sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Artinya, tidak terbatas pada pemilihan langsung oleh rakyat, tetapi juga bisa melalui mekanisme perwakilan oleh DPRD. Namun, hingga kini pemerintah masih mengkaji opsi ini dan belum mengambil keputusan final.
Presiden Prabowo Subianto juga sering menyampaikan gagasan serupa, mengingat penyelenggaraan pilkada langsung dinilai berbiaya tinggi dan berpotensi menimbulkan konflik.
Proses pemilihan yang kerap berujung pada pemilihan suara ulang (PSU) juga dianggap membebani anggaran daerah, bahkan menyebabkan defisit di beberapa wilayah. Tito menambahkan, “Lebih baik anggaran dipakai untuk kepentingan rakyat, kita harus rasional melihatnya.”
Selain itu, demokrasi perwakilan juga merupakan praktik umum di negara-negara lain, seperti negara-negara persemakmuran, di mana pemilihan perdana menteri dilakukan oleh anggota parlemen, bukan langsung oleh rakyat.
Namun, mekanisme penunjukan kepala daerah tidak mungkin dilakukan tanpa amendemen konstitusi. Hingga saat ini, pemerintah pun belum memutuskan apakah opsi itu akan dipertimbangkan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa wacana Pilkada melalui DPRD masih dalam tahap kajian. Pemerintah membuka ruang diskusi luas terkait sistem pemilihan kepala daerah yang ideal.
Menurut Bima Arya, setiap opsi sistem pemilihan memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga keputusan harus mempertimbangkan dampaknya bagi bangsa. Pemerintah mendorong pembahasan inklusif dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak agar demokrasi Indonesia semakin matang tanpa memicu perpecahan.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan terhadap berbagai pandangan agar produk hukum yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan demokrasi dan kesejahteraan rakyat.
Respon KPU
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), undang-undang mengamanatkan Pilkada digelar langsung melibatkan masyarakat. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pilkada langsung merupakan bagian penting konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Dua dasawarsa pelaksanaan Pilkada langsung telah memberikan kontribusi pada edukasi politik masyarakat. Idham menegaskan KPU sebagai pelaksana UU Pemilu berdasarkan Pasal 22E ayat (5) dan (6) UUD 1945 juncto UU No. 7 Tahun 2017 serta UU No. 1 Tahun 2015 dan perubahannya.
“Terkait maksud asli dari frasa dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, hal tersebut menjadi kewenangan pengamandemen UUD 1945, pembentuk UU, dan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Idham juga menyoroti soal pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024, yang menurutnya mendapatkan apresiasi dari dunia.
Kata Pengamat
Analis komunikasi dan pengamat politik, Hendri Satrio, berpendapat bahwa usulan kepala daerah ditunjuk oleh pusat atau dipilih oleh DPRD provinsi merupakan strategi komunikasi politik.
Prabowo sebelumnya juga pernah mengemukakan gagasan serupa pada akhir tahun 2024 terkait Pilkada yang dipilih oleh DPRD.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, secara tegas mengkritik wacana pemilihan gubernur oleh pemerintah pusat. Ia menyebut langkah tersebut sebagai kemunduran demokrasi.
“Ini jelas langkah mundur demokrasi. Sebelum reformasi 1998, kepala daerah ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, dan hasilnya nihil,” ujarnya.
Adi menilai bahwa model penunjukan pusat akan mengembalikan praktik sentralisasi kekuasaan dan menutup ruang aspirasi daerah. Padahal, Indonesia baru menjalani dua dekade pelaksanaan Pilkada langsung.
Ia mempertanyakan ketakutan elite terhadap kekuatan suara rakyat. Menurutnya, gubernur yang dipilih pusat membawa lebih banyak dampak negatif. Rakyat di daerah kehilangan hak memilih pemimpin mereka secara langsung,
karena kepala daerah hanya dipilih segelintir anggota DPRD atau ditunjuk pusat. Hal ini akan membuat daerah menjadi objek kepentingan pusat dan sulit berinovasi karena dikendalikan dari atas.
Adi juga mengkritik alasan mahalnya ongkos politik sebagai dalih untuk mengganti sistem pemilihan, yang menurutnya menyesatkan. Ia berpendapat bahwa partai politik adalah kunci utama untuk menekan biaya politik.
Hampir seluruh peserta Pilkada berasal dari kader partai, dan aturan mainnya pun dibuat oleh kader partai di parlemen dan pemerintah. “Kalau mau ongkos politik murah, kuncinya ada di partai politik, bukan dengan kepala daerah dipilih DPRD atau ditunjuk pusat,” tegasnya.
Dampak Serius
Usulan perubahan pilkada ini bertujuan untuk mengatasi dampak negatif Pemilu Serentak yang dianggap memberatkan pemilih, penyelenggara, dan partai politik. Putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan pilkada diharapkan dapat mengurangi kompleksitas dan beban tersebut.
Pemisahan pemilu nasional dan daerah juga diharapkan memperkuat sistem pemerintahan presidensial dengan memberikan fokus lebih jelas pada masing-masing tingkat pemerintahan.
Pemilu serentak yang bersamaan dengan pilpres sering kali memicu polarisasi politik tajam hingga ke daerah. Pemisahan diharapkan dapat mengurangi dampak negatif ini.
Namun, perubahan ini juga menimbulkan tantangan dan kontroversi, seperti anggapan kurang demokratis atau penurunan kualitas demokrasi, dari pemilihan langsung yang telah berlaku selama dua dekade menjadi pemilihan perwakilan yang dianggap sebagai kemunduran demokrasi.
Penunjukan gubernur oleh pemerintah pusat dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi meningkatkan sentralisasi kekuasaan, sehingga mengurangi otonomi daerah.
Dampak lain yang perlu diperhatikan adalah potensi risiko terhadap stabilitas politik, di mana perubahan signifikan pada sistem politik daerah dapat menimbulkan ketidakstabilan jika tidak dikelola dengan baik.







